IL

Berbagi apa yang bisa dibagi

Technology

Analisis jurnal 'Strengthening Baznas as The Society’s Trusted Zakat Agency to Increase The Welfare of Ummah'

A. Latar Belakang Masalah

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk mengeluarkan sejumlah harta tertentu, dengan syarat tertentu dan diberikan kepada orang-orang tertentu yang berhak menerimanya menurut syara’.

Zakat merupakan salah satu cara alternatif dalam menanggulangi kemiskinan, karena hakikat zakat adalah memberi pertolongan pada kaum yang membutuhkan dan dapat menyelesaikan permasalahan sosial seperti pengangguran dan kemiskinan, khususnya di Indonesia.

Besarnya jumlah penduduk Muslim di Indonesia diharapkan dapat semakin mengoptimalisasikan peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan. Pengelolaan zakat di Indonesia diserahkan kepada BAZNAS dan LAZ. Kerjasama yang baik dari semua lembaga pengelola zakat sangat diperlukan untuk lebih mengoptimalisasikan dana zakat agar dapat mewujudkan peran zakat sebagai solusi untuk menangani masalah kemiskinan di Indonesia. Pengelolaan dan pendistribusian dana zakat yang dikelola secara amanah, professional, dan tepat sasaran diharapkan akan mengubah mustahik menjadi muzaki. Sehingga zakat dapat memecahkan masalah kemiskinan dengan cara memberdayakan orang-orang miskin agar menjadi lebih produktif dan sejahtera.

B.     Rumusan Masalah

Rumusan masalah pada pembahasan makalah ini mengenai :

1.      Tujuan pengelolaan zakat dan terbentuknya BAZNAS

2.      Peran Baznas dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia 


PEMBAHASAN : 

A.    Pengertian BAZNAS

Menurut Pasal 1 ayat (7) UU No. 23 Tahun 2011 (Undang–Undang Pengelolaan Zakat), Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Selanjutnya pada pasal 5 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2011 (UU PZ) dinyatakan bahwa BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Dari beberapa definisi mengenai Badan Amil Zakat Nasional tersebut dapat disimpulkan bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri, bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri yang memiliki wewenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.

Sedangkan pengertian zakat sendiri bila dilihat dari segi bahasa zakat merupakan mashdar (kata dasar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Menurut istilah seperti yang diungkapkan oleh Al Mawardi bahwa zakat adalah Zakat itu sebutan untuk pengambilan tertentu, dari harta tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu untuk diberikan kepada golongan yang tertentu.

Menurut Pasal 1 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2011, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Berdasarkan pengertian zakat diatas, dapat kita ketahui bahwa zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk mengeluarkan sejumlah harta tertentu, dengan syarat tertentu dan diberikan kepada orang-orang tertentu yang berhak menerimanya menurut syara’. 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat dua jenis Lembaga Pengelolaan Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Untuk dapat mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya untuk kepentingan mustahik, pada tahun 1999 dibentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat, yaitu UU No. 38 tahun 1999. UU ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama  No. 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Sebelumnya pada tahun 1997 juga keluar Keputusan Menteri Sosial No. 19 tahun 1998, yang memberi wewenang kepada masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana maupun menerima dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Diberlakukan beragam peraturan tersebut telah mendorong lahirnya berbagai Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) di Indonesia. Kemunculan lembaga-lembaga itu diharapkan mampu merealisasikan potensi zakat di Indonesia.

Dalam prakteknya, kegiatan pengelolaan zakat tentunya dilakukan oleh lembaga pengelola zakat (LPZ). Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di Indonesia terdapat dua jenis, yaitu Lembaga Pengelola Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Sementara itu, Lembaga Amil Zakat atau LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dalam undang-undang yang sama, terdapat pula Unit Pengumpul Zakat atau UPZ yaitu satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.

B. Dasar Hukum

Dasar hukum mengenai peran BAZNAS di Indonesia ada dua yaitu :

1.   Dasar hukum positif Indonesia

Dasar hukum positif mengenai peran BAZNAS antara lain termaktub dalam :

a.       UUD 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2)

b.      UUD 1945 pasal 34 bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”, maka peran BAZNAS sangat menunjang tugas negara.

c.       UU No. 23 Tahun 2011 tentang UU  Pengelolaan Zakat (Revisi UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat)

d.      Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang RI Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

e.       Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

f.       Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

g.      Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D-291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.

2.   Dasar hukum menurut syariat islam

Dasar hukum BAZNAS sebagai lembaga pengumpulan zakat termaktub dalam surat At-Taubah 103 :

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣ (التّوبة :١٠٣)

Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah :103)

Dalam surat At-Taubah ayat 103 tersebut telah dijelaskan bahwa wajib atas para penguasa memungut zakat dari mereka yang wajib mengeluarkannya. Seperti dijelaskan pula dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu ‘Abbas berikut ini :

تُؤْخَذُمِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّعَلىَ فُقَرَاءِهِمْ (رواه البخارى عن ابن عباس)

Artinya : “Diambil (zakat) dari orang-orang kaya mereka, lalu diberikan kepada orang-orang fakir mereka”.

Diriwayatkan pula oleh Bukhari Muslim dari Abu Hurairah :

أَنَ رَسُوْلُ اللهِ بَعَثَ عُمَرَبْنَ اْلخَطَّابِ عَلَى الصَّدَقَةِ. (رواه البخارى ومسلم عن أبوهريرة)

Artinya :”Bahwasanya Rasulullah Saw, telah mengutus Umar Ibnu Khattab pergi memungut zakat”.

Berdasarkan surat At-Taubah dan kedua hadis tersebut telah dijelaskan bahwa para penguasa/ pemerintah diwajibkan mengambil/ memungut zakat kepada mereka kaum aghniya (orang-orang kaya) dalam hal ini Muzaki  untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan (Mustahik). Zakat yang dipungut berguna untuk mensucikan harta mereka, karena dalam setiap harta mereka terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan bagi mereka yang membutuhkan.

  

C. Tugas dan Fungsi BAZNAS

1.      Tugas BAZNAS

Tugas BAZNAS sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 UU No.23 Tahun 2011 yaitu melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Yang dimaksud dengan pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibantu oleh sekretariat, dan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota dibentuklah BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/ Kota, serta dapat membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya. Selain itu, untuk membantu BAZNAS dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ (Lembaga Amil Zakat).

2.   Fungsi BAZNAS

Dalam melaksanakan tugasnya, zakat menyelenggarakan fungsi sebagai:

a.       Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat

b.      Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat

c.       Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan

d.      Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

Untuk melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil. Sedangkan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/ Kota dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil, serta juga dapat dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Lembaga pengelola zakat yang berkualitas sebaiknya mampu mengelola zakat yang ada secara efektif dan efisien. Program-program penyaluran zakat harus benar-benar tersalurkan oleh para mustahik dan memiliki nilai manfaat bagi mustahik tersebut. Selain itu, seluruh anggota organisasi pengelola zakat telah memahami dengan baik syariat dan seluk-beluk zakat sehingga pengelolaan zakat tetap berada dalam hukum islam dan tentunya hal ini harus sejalan dengan asas-asas pengelolaan zakat.

D.    Tujuan Pengelolaan Zakat

Berdasarkan Pasal 3 UU No. 23 tahun 2011, tujuan pengelolaan zakat adalah :

1.   Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Pengelolaan zakat yang baik akan memudahkan langkah sebuah LPZ untuk mencapai tujuan inti dari zakat itu sendiri, yaitu optimalisasi zakat. Dengan bertindak efisien dan efektif, LPZ mampu memanfaatkan dana yang ada dengan maksimal.

2. Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Pengelolaan zakat dimaksudkan agar dana zakat yang disalurkan benar-benar sampai pada orang yang tepat dan menyalurkan dana zakat tersebut dalam bentuk yang produktif sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan zakat untuk hal yang produktif dapat dilakukan dengan mendirikan Rumah Asuh, melakukan pelatihan home industry, mendirikan sekolah gratis, dan sebagainya.

E.     Asas-Asas Lembaga Pengelolaan Zakat  

Dalam UU No. 23 tahun 2011 disebutkan bahwa Asas-asas Lembaga Pengelolaan Zakat adalah :

1.   Syariat Islam. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya , Lembaga Pengelola Zakat haruslah berpedoman dengan syariat islam, mulai dari tata cara perekrutan pegawai, hingga tata cara pendistribusian zakat.

2.   Amanah. Lembaga Pengelola Zakat haruslah menjadi lembaga yang dapat dipercaya.

3.   Kemanfaatan. Lembaga Pengelolaan Zakat harus mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para mustahik.

4.   Keadilan. Dalam mendistribusikan zakat, Lembaga Pengelola Zakat harus mampu bertindak adil.

5.   Kepastian Hukum. Muzaki atau mustahik harus memiliki jaminan dan kepastian hukum dalam proses pengelolaan zakat.

6. Terintegrasi. Pengelolaan zakat harus dilakukan secara hierarkis, sehingga mampu meningkatkan kinerja pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

7.   Akuntabilitas. Pengelolaan zakat harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan mudah diakses oleh masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan.

F.      Struktur Organisasi BAZNAS

Struktur Organisasi Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas:

1. Badan Pelaksana

Badan Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan agama dan tugas lain berkenaan dengan pengelolaan zakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan dan hasil pelaksanaan tugas Badan Pelaksana setiap 1 (satu) tahun dilaporkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk laporan hasil pengawasan oleh Komisi Pengawas.

 2.      Dewan Pertimbangan

Tugas dari Dewan Pertimbangan yaitu memberikan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat kepada Badan Pelaksana agar tugas dari badan pelaksana dapat berjalan dengan baik.

3.      Komisi Pengawas

Komisi Pengawas mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat oleh Badan Pelaksana.Komisi Pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan.

Anggota BAZNAS terdiri dari 11 (sebelas) orang anggota, terdiri dari 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah. Mengenai jangka waktu keanggotaan BAZNAS, Anggota Badan Amil Zakat Nasional diangkat untuk satu kali periode selama 5 (lima) tahun. Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah menyelesaikan satu periode, dapat diangkat kembali sebagai Anggota Badan Amil Zakat Nasional hanya untuk satu kali periode berikutnya.

G.    Peran BAZNAS dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Indonesia

Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi asas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. Berikut ini beberapa prinsip zakat yang perlu diketahui antara lain yaitu:

1.      Prinsip keyakinan keagamaan, yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya.

2.      Prinsip pemerataan dan keadilan; merupakan tujuan sosial zakat, yaitu membagi kekayaan          yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada manusia.

3.      Prinsip produktivitas, yaitu menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik              tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu

4.      Prinsip nalar, yaitu sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.

5.      Prinsip kebebasan, yaitu bahwa zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas atau merdeka.

6.      Prinsip etika dan kewajaran, yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena, tapi melalui            aturan yang disyariatkan. 

Sedangkan BAZNAS merupakan satu di antara sedikit lembaga nonstruktural yang memberi kontribusi kepada negara di bidang pembangunan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui pengelolaan dana zakat.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) misalnya sebagai salah satu pengelola zakat yang dibentuk oleh Pemerintah secara perlahan tapi pasti dapat terus meningkatkan pengumpulan dana zakat yang cukup signifikan. Pada tahun 2007 dana zakat yang terkumpul di BAZNAS mencapai Rp. 450 miliar, 2008 meningkat menjadi Rp. 920 miliar, dan pada 2009 tumbuh menjadi Rp. 1,2 triliun. Untuk tahun 2010, dana zakat yang berhasil dikumpulkan BAZNAS mencapai Rp. 1,5 triliun. Meskipun angka yang berhasil dicapai oleh BAZNAS belum sebanding dengan potensi zakat yang ada di tengah-tengah masyarakat yang diprediksi bisa mencapai Rp. 19 triliun (PIRAC), atau Rp. 100 triliun (Asian Development Bank), akan tetapi apa yang telah dicapai oleh BAZNAS sesungguhnya merupakan prestasi yang luar biasa dalam menghimpun zakat.

BAZNAS berperan sebagai penyedia bantuan jaminan sosial bagi fakir miskin di tanah air kita. Kehadiran lembaga ini menopang tugas negara dalam mensejahterakan masyarakat, sehingga sewajarnya disokong oleh pemerintah. Peran dan kontribusi BAZNAS kepada masyarakat, khususnya umat Islam, tidak hanya dalam ukuran yang bersifat kuantitatif, tetapi juga ukuran yang bersifat kualitatif, terutama peran BAZNAS dalam menyebarluaskan nilai-nilai zakat di tengah masyarakat. Yaitu nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, etos kerja, etika kerja dalam mencari rezeki yang halal dan baik, serta nilai-nilai zakat yang terkait dengan pembangunan karakter manusia (character building) sebagai insan yang harus memberi manfaat bagi sesama.

Zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dihimpun BAZNAS, disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima (mustahik) sesuai ketentuan syariat Islam, sebagaimana dijelaskan dalam surat At-Taubah ayat 60 yakni :

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠(التّوبة :٦٠)

Artinya :” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60).

Penyaluran zakat diperuntukkan untuk 8 (delapan) asnaf, yaitu fakir, miskin, amilin, muallaf, gharimin, riqab, fisabilillah dan ibnu sabil. Penyaluran dana umat yang dikelola oleh BAZNAS dilakukan dalam bentuk pendistribusian (konsumtif) dan pendayagunaan (produktif). Selain menyantuni, BAZNAS menanamkan semangat berusaha dan kemandirian kepada kaum miskin dan dhuafa yang masih bisa bekerja agar tidak selamanya bergantung dari dana zakat.

Pengelolaan zakat dimaksudkan agar dana zakat yang disalurkan benar-benar sampai kepada orang yang tepat dan menyalurkan dana zakat dalam bentuk produktif sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan zakat untuk hal yang produktif dapat dilakukan dengan mendirikan Rumah Asuh, melakukan pelatihan home industry, mendirikan sekolah gratis, dan sebagainya).

Berikut peran dari beberapa Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang ada di Indonesia seperti :

Indonesia Peduli untuk menangani musibah-musibah yang terjadi. Mustahiq yang biasanya ada adalah fakir, miskin dan gharimin;

Indonesia Sehat untuk menangani kesehatan mustahiq, baik dengan mendirikan rumah sakit/sehat gratis bagi kaum dhuafa. Atau dengan mendatangkan para dokter dengan obat-obatannya ke daerah kantong-kantong kemiskinan.

Indonesia Cerdas untuk menangani masalah-masalah pendidikan, seperti pemberian beasiswa. Tercatat sampai sekarang BAZNAS sudah menyalurkan untuk 15 ribu beasiswa (SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi). Asnaf yang menerimanya adalah fakir, miskin, muallaf, gharimin, ibn sabil dan sabilillah.

Indonesia Taqwa untuk menangani kehidupan umat beragama, seperti memberi donasi bagi para da’i yang dikirim ke daerah-daerah, bekerjasama dengan ormas-ormas Islam di Indonesia. Termasuk dalam program ini adalah fakir, miskin, muallaf dan sabilillah.

Indonesia Makmur untuk meningkatkan penghasilan kaum dhuafa melalui pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan) atau donasi langsung yang dikoordinasikan oleh RMB (Rumah Makmur BAZNAS). Juga dilakukan dengan pendidikan keterampilan dan pemberian modal kerja/usaha. Contoh adalah mendirikan peternakan di beberapa daerah. Mustahiq yang menerimanya terutama fakir miskin.

Secara umum tugas BAZNAS meliputi dua hal, yaitu sebagai operator dan koordinator pengelolaan zakat nasional. Untuk itu keamanahan, transparansi dan akuntabilitas menjadi perhatian BAZNAS sejak awal berdiri. Hasil audit Kantor Akuntan Publik atas Laporan Keuangan BAZNAS memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut sejak 2001 sampai sekarang. Dalam bidang manajemen BAZNAS meraih sertifikat ISO sejak 2009 dan terus dipertahankan hingga kini. Potensi penerimaan dana yang terbesar di BAZNAS adalah zakat penghasilan gaji pegawai di lingkungan kementerian/ lembaga nonkementerian, karyawan di lingkungan BUMN dan perusahaan swasta serta kalangan profesional perorangan.

Pelaksanaan tugas BAZNAS di pusat merupakan satu sistem dengan BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/ kota serta LAZ. Undang-Undang Pengelolaan Zakat secara normatif mengatur semua operator pengelola zakat melaksanakan tugas secara terintegrasi di bawah koordinasi BAZNAS serta pembinaan dan pengawasan dari Kementerian Agama. Setiap tahun laporan pengelolaan keuangan BAZNAS disampaikan kepada Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan sebagai lampiran laporan badan dan lembaga lainnya. Pada tahun 2008, Laporan Pengelolaan Keuangan BAZNAS mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan RI sebagai laporan keuangan terbaik untuk lembaga pemerintah nondepartemen.


KESIMPULAN :

Berdasarkan uraian materi pada bab sebelumnya, pemakalah dapat menarik kesimpulan bahwa :

1.   BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri, bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri yang memiliki wewenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.

2. Tujuan pengelolaan zakat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan untuk meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Tujuan dibentuknya BAZNAS sebagai tempat atau pusat pengelolaan zakat secara nasional di seluruh Indonesia.

3.    Dalam pelaksanaannya BAZNAS sangat berperan sebagai penyedia bantuan jaminan sosial bagi fakir miskin di tanah air kita. Kehadiran lembaga ini menopang tugas negara dalam mensejahterakan masyarakat, sehingga sewajarnya disokong oleh pemerintah, karena peranannya menyentuh berbagai aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lainnya.

4.  Dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi lembaga pengelolaan zakat, tentunya harus dikelola sebaik mungkin.Tidak cukup sampai di situ, lembaga pengelolaan zakat juga harus akuntabel, yaitu amanah terhadap kepercayaan yang diberikan oleh muzakki dan juga amanah dalam mendistribusikannya kepada mustahiq, dalam arti tepat sasaran dan tepat guna.



Jurnal:
Share:

Warga Negara dan Kewarganegaraan

A. Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan 

Warga negara adalah orang-orang secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara sendiri merupakan terjemahan dari bahasa inggris yaitu citizens yang mempunyai arti; warga negara, sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air.

Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu  Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Kewarganegaraan sendiri berasal dari kata citizenship artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antar negara dengan warga negara.  

Berbicara soal kewarganegaraan, di Indonesia sendiri status kewarganegaran diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut:

a. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI. 

b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI. 

c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya. 

d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. 

e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.

f. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI. 

g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin. 

h. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. 

i. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui. 

j. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. 

k. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. 

l. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

B. Asas Kewarganegaraan 

Asas kewarganegaraan merupakan landasan berpikir sebagai kriteria layak tidaknya seseorang menjadi anggota warga negara dari suatu negara. Secara umum asas kewarganegaraan dibagi menjadi dua yaitu:

a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan didasarkan kepada keturunan dari orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir. 

b. Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran), yaitu kewarganegaraan seseorang didasarkan pada tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.

Dari penerapan kedua asas tersebut, maka menimbulkan akibat sebagai berikut:

a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan. 

b. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.

Di Indonesia sendiri didasarkan pada UU RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut;

a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan. 

b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.

c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. 

d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

C. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan 

a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri 

b. Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain

c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri. 

d. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden. 

e. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia. 

f. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri. 

g. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikut sertaannya. 

h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. 

i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.

 


Share:

Sukarnya Mendapat Keadilan di Negara Hukum


Sebagimana yang ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3, negara indonesia adalah negara hukum, namun tidaklah semudah itu dalam pelaksanaanya. Menurut Satjipto Raharja dalam tulisannya di panduan konferensi Negara Hukum (20102) menyatakan bahwa negara hukum itu bukanlah sekedar menancapkan papan nama, ia adalah proyek besar yabg menguras tenaga. Sedemikianhalhnya dengan hukum dan keadilan layaknya 2 kutub yang terpisah tidak saling berdekatan, hukum lahir bukan hanya untuk mencakup tatanan sosial (social order) tapi lebih dari itu, bagaimana penegak hukum dapat memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

Namun tidak demikian mudah dalam penerapannya misal kasus Salim kancil tahun 2015 silam. Salim kancil mati ditangan pengusa karena memperjuangkan tanah miliknya dan warga sekitar dari dampak buruk penambangan pasir. Salim kancil mati pada 26 september 2015 secara tragis, yaitu disiksa oleh komplotan preman atas perintah penguasa guna melancarkan dia dalam berbisnis tambang pasir. Tak hanya sampai di situ, keadilan belumlah tegak, sanpai dengan persidangan pada tahun 2016 pelaku dari pembunuhan Salim kancil belumlah tertangkap semua, masih ada di antara mereka yang berkeliaran dengan bebas di luar setelah apa yang mereka lakukan. 

Sekarang mari kita lihat dampak buruk dari penambangan pasir di Lumajang ini, selain dari segi ekonomi yang menjanjikan tambang ini tak luput dari yang namanya dampak buruk terhadap lingkungan jika dilakukan secara berlebihan dan terus menerus. Diantara dampak buruknya adalah mengancam sumber pangan warga ketika air laut sedang pasang dan naik ke sawah warga, sehingga merusak tanaman warga dan ini adlah pertanda buruk bagi warga; mengingat letak geografi Lumajang yang terletak di sisi selatan pulau Jawa sebagaimana yang kita ketahui pesisir selatan jawa sangatlah rentan terhadap gelombang laut besar dan bencana alam lainnya, sedang mengingat kondisi pantai waktu kecak sekarang ini yang hampir tidak memiliki bibir pantai dan sepanjang bibir pantai dipenuhi dengan lubang bekas galian secara berlebihan.  

Permasalahan lingkungan akibat dari pembangunan ekonomi tidak hanya sampai di situ, bergeser ke Kalimantan yang komoditas utamanya adalah batu bara dan minyak sawit. Tak berhenti di Kalimantan, persoalan ini kian pelik dengan rencana perluasan sawit di Papua. Bersamaan pada tahun 2018 presiden Joko Widodo telah menerbitkan motarium sawit lewat instruksi presiden nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan perizinan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Demikian halnya dengan hal itu Luhut menuturkan mayoritas perkebunan dimiliki oleh perusahaan besar dan manfaat ekonominya dirasakan oleh golongan itu dan dari perusahaan itu diharap UKM setempat dapat berkembang.

Namun hal itu hanyalah omong kosong, berdasarkan data organisasi swadaya masyarakat Transformasi Untuk Keadilan Indonesia (TUK Indonesia) , menyebutkan tanah kosong untuk sawit seluas 242 ribu hektar(Ha) di Papua dikuasai oleh 25  konglomerat sawit 2017 yang salah satunya adalah Luhut Binsar Pandjaitan. Demikian halnya dengan kebun sawit dim kalimantan yang konon katanya menjanjikan peningkatan ekonomi.

Sekarang ini mari kita tilik kembali dampak yang dirasakan warga Kalimantan dari adanya kebun kelapa sawit. Pada 11-26 september 2020, provinsi kalimantan tengah bersetatus tanggap darurat banjir, sejumlah kabupaten yang terendam bsnjir diantaranya, Lamandau, Katingan, Seruyan, Kota Waringin Timur, dan Kapuas. Bersumber dari badan penanggulangan bencana dan pemadan kebaran (BPBPK) Kalimantan tengah, terdapat lebih dari 6445 kepala keluarga atau 17 ribu jiwa terdampak banjir. Tak hanya itu, kaus kabut asap pada september 2019 setiap harinya kian bertambah pekat, kabut asap ini sendiri berasal berasal dari kebakaran hutan di kabupaten Kapuan Hulu. Kabut asap ini tentunya memberi dampak yang begitu dirasakan oleh masyarakat, mulai dari dampak di bidang kesehatan, lingkung, serta berdampak pada aktivitas keseharian mereka. Bahkan kebakaran hutan ini bukan kali pertama, di Kalimantan sendiri sering terjadi pembukaan lahan degan cara dibakar sampai pada artikel ini di tulis, dan persoalan kabut asap kini kian menjadi persoalan yang berkepanjangan. 

            Dari sekian banyak kasus kerusakan lingkungan dikarenakan pembangunan yang tak memperhatikan lingkungan, banyak pula yang belum ada keadilannya. Ongkos produksi yang relatif berujung dampak buruk ditanggung oleh masyarakat, mulai dari kesehatan, lingkungan bahkan kehidupan mereka bisa terancam jika keadilan tak lekas ditegakkan. Tak sedikit dari mereka yang kehilangan lahan bercocoktanam karena diganti dengan tambang batu bara atau tambang lainnya, tak sedikit dari mereka yang kehilangan rumah damak buruk dari tambang, tak sedikit pula dari mereka yang kehilangan harta benda bahkan meredam nyawa dikarenakan dampak buruk dari pembukaan lahan dan penambangan guna meningkatkan ekonomi negara. Maka tak heran jika hari-hari ini “keadilan menjadi barang yang sukar, jika hukum hanya tegak pada yang berbayar” Najwa Shihab.
Share:

Subjek dan Objek Hukum

 

  1. Subjek Hukum

Subjek hukum adalah pendukung hak, yaitu manusia dan atau badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Suatu subjek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban atau sebagai pendukung hak dan kewajiban. Menurut macamnya ada dua subjek hukum, yaitu manusia  (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechts person). Khusus mengenai badan hukum, menurut hukum badan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu badan hukum publik (desa, kabupaten/kota, provinsi, dan negara) dan badan hukum perdata (PT,koperasi, dan yayasan).

Berdasarakan penjelasan dari Cekli Pratiwi subjek hukum sendiri dapat dibagi menjadi 2 yaitu subjek hukum dalam pengertian tidak penuh dan subjek hukum dalam badan hukum.

  1. Subjek hukum dalam pengertian tidak penuh 

  • Anak di bawah umur

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana kedewasaan seseorang itu berumur 18 tahun keatas. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata kedewasaan seseorang itu berumur 21 tahun keatas atau belum pernah menikah. Menurut UU perkawinan No. 1 tahun 1974 kedewasaan seseorang laki-laki berumur 19 keatas sedangkan perempuan berumur 16 keatas, tetapi sudah diubah sesuai keputusan MK yaitu berusia 18 keatas. Menurut undang-undang perlindungan anak kedewasaan seseorang itu berumur diatas 18 tahun.

  • Orang dewasa yang dalam pengampuan

Yaitu keadaan seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri dalam peraturan hukum. Jika seorang berada dalam pengampuan hukum tidak bisa dipaksa untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

  • Orang dengan penyakit tertentu

Seperti penyakit kleptomania, yaitu gangguan serius yang menyebabkan dorongan tak tertahankan untuk mencuri barang yang tidak diperlukan dan biasanya bernilai kecil. Bahwa seseorang yang mengidap penyakit kleptomania tidak mengetahui bahwa mencuri itu adalah tindak kejahatan.

  • Pemabuk

Yaitu keadaan keracunan karena konsumsi alkohol sampai kondisi di mana terjadi penurunan kemampuan mental dan fisik

  1. Subjek hukum dalam badan hukum

  •  Teori fiksi

Teori fiksi yaitu badan hukum dianggap sama dengan manusia atau orang dimana bisa melakukan suatu perbuatan hukum dan juga mendapatkan hak-hak yang dilindungi oleh hukum selain itu juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban hukum. Contoh : Yayasan; PT (Perseroan Terbatas); dan koperasi.

  •  Teori kekayaan tujuan

Teori kekayaan tujuan yaitu kekayaan dari suatu badan hukum mempunyai tujuan tertentu dan harus terpisah dari harta kekayaan para pengurus atau anggotanya. Contoh : yayasan, Jika yayasan tersebut mengalami kerugian maka tanggung jawab pengurus tidak kepada harta kekayaan pribadinya.

  • Teori kepemilikan bersama

Teori kepemilikan bersama yaitu dimana semua harta kekayaan dari suatu badan hukum menjadi milik bersama bagi para pengurusnya. Contoh : Yayasan; PT (Perseroan Terbatas); dan koperasi.

  •  Teori organ

Teori organ yaitu badan hukum harus mempunyai organisasi atau alat untuk mengelola atau melaksanakan kegiatan di dalam mencapai suatu tujuan. Contoh : Yayasan; PT (Perseroan Terbatas); dan koperasi.


2. Objek Hukum

Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh para subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai/dimiliki subjek hukum.

Hak sering kali diidentikkan dengan izin atau kewenangan atau kekuasaan. Pemahaman mengenai hak sebagai objek hukum dapat merujuk pada pembahasan hak (poin 1).  

Adapun mengenai benda, pada dasarnya sudah diatur pada Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, akan tetapi teori umum mengenai klasifikasi benda adalah teori yang mengklasifikasikan benda bergerak dan benda tidak bergerak (Pasal 504 KUH Perdata) dan teori yang mengklasifikasikan benda yang berwujud (contoh tanah) dan benda yang tidak berwujud (contoh segala  hak) (Pasal 503 KUH Perdata).

Tak hanya itu Cekli Pratiwi juga menjelaskan benda atau barang dibedakan menjadi beberapa bagian antara lain:

  • Berwujud

Benda atau barang berwujud  yaitu segala sesuatu yang dapat dilihat, dapat digapai, dapat diraba oleh panca indra. Contoh mobil, rumah, perkakas rumah tangga, buku, dll.

  • Tidak Berwujud

Benda atau barang tidak berwujud yaitu segala seeuatu yang tidak dapat dilihat oleh pancaindra tetapi dia dapat dimiliki oleh seseorang atau badan hukum serta bernilai ekonomi.

  • Bergerak

Benda atau barang tidak bergerak Yaitu benda yang tidak dapat dipindahkan dengan mudah bahkan tidak dapat dipindahkan sama sekali. Contoh : Tanah, bangunan.

Benda atau barang bergerak dibedakan menjadi 3 yaitu:

  1.  Benda bergerak yang sifatnya dapat bergerak sendiri yang berupa makhluk hidup. Contoh hewan peliharaan seperti kucing, sapi, kelinci, kerbau dll.

  2. Benda bergerak yang sifatnya dapat bergerak walaupun dengan bantuan manusia. Contoh meja, kursi, radio, TV, dll.

  3. Benda bergerak berdasarkan ketentuan undang-undang. Contoh hak pakai atas suatu bangunan, hak bunga atas suatu perjanjian.


  • Tidak bergerak

Benda atau barang tidak bergerak Yaitu benda yang tidak dapat dipindahkan dengan mudah bahkan tidak dapat dipindahkan sama sekali. Contoh : Tanah, bangunan.

Suatu benda termasuk benda bergerak atau benda tak bergerak dapat dilihat dari:

a. Sifatnya

Menurut sifatnya benda bergerak adalah benda yang dapat dipindah-pindahkan dari satu tempat ke tempat yang lainnya. Misalnya: kursi, meja, pulpen, dan lain sebagainya. Adapun benda tak bergerak, menurut sifatnya adalah benda yang tidak dapat dipindahkan. Misalnya: tanah, pohon, kebun, sawah, dan lain-lain.

b. Tujuannya

Benda tak bergerak menurut tujuannya ialah segala benda/barang yang pada sifatnya adalah termasuk ke dalam pengertian benda bergerak, namun senantiasa digunakan oleh pemiliknya dan menjadi alat tetap pada benda yang tidak bergerak. Misalnya di pabrik terdapat benda bergerak menurut sifatnya tetapi menjadi benda tak bergerak yaitu penggilingan, apitan besi, tong, dan lain-lain.

c. Undang-undang

Benda tak bergerak menurut undang-undang adalah segala hak atas benda tak bergerak. Misalnya hak pakai hasil atas benda yang tak bergerak. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang adalah segala hak atas benda bergerak. Misalnya sero, hak pakai atas benda bergerak.


Referensi Subjek Hukum klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL

Referensi Objek Hukum klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL


Share:

Gerakan Feminisme Sebagai Awal Dari Kemerdekaan Perempuan


Dewasa ini gerakan feminisme terus mengalami perkembangan, walau pada prosesnya terjadi perbedaan faham mengenai bagaimana penindasa dan eksplotasi itu terjadi, namun sesungguhnya di situ ada kesamaan bahwa pergerakan wanita adalah kesamaan dan kebebasan untuk mengontrol kegidupan. Maka dengan keyakinan itulah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur seharusnya pria dan wanita bergerak dan berjuang beriringan demi mencapai kemerdekaan bagi pria dan wanita, juga manusia yang tidak memandang perbedaan kelas antara manusia dengan manusia. Dalam sejarah dunia gerakan feminisme tumbuh dengan latar belakang penurunan status perempuan oleh gereja di Eropa. Menurut McKay, pada dekade 1560 dan 1648 terdapat konsep yang menyebutkan bahwa perempuan merupakan mahluk kelas dua di dunia. Perempuan dianggap sebagai mahluk yang tidak rasional dan ditempatkan pada peran-peran domestik. Berlatar belakang inilah dijadikan motivasi untuk terbebas dari segala bentuk kekangan dan penindasan yang menempatkan perempuan pada derajat yang rendah. Begitu pula di Indonesia kehadiran Feminisme seringkali ditakuti oleh banyak orang. Ketakutan ini muncul karena adanya paham yang berbeda dan kesalah pahaman memaknai gerakan feminisme itu sendiri.

Di Indonesia sendiri awal mula Feminisme muncul adalah sejak penerapan politik etis pada masa penjajahan belanda yang dimaksud untuk meningkatkan daya beli masyarakat  hindia belanda, serta buruh murah yang cukup terdidik dari daerah jajahannya. Namun ternyata pembukaan sekolah-sekolah ini menghasilkan pemuda berpendidikan batar yang nantinya menjadi tulang punggung pergerakan sosial.

Salah satu tokoh dari gerakan feminisme di Indonesia adalah Krtini. Jauh sebelum Budi Utomo berdiri, Kartini telah menuliskan surat-suratnya. Kartini memiliki semangat yang kuat untuk dapat belajar dengan bebas. Namun sayangnya ia harus menerima kenyataan pahit, bahwa ia hanya boleh menggenyam Pendidikan sampai pada uasia 12,5 tahun. Sedangkan saudara laki-lakinya dapat terus lanjut bersekolah. Kartini hanya dapat membaca buku-buku dan surat kabar yang ada. Dengan bahasa Belanda yang telah dikuasainya, Kartini menyalurkan gairah, energi, dan kekecewanya lewat surat-surat yang ditulisnya. Gagasan utama dalam tulisannya ialah meningkatkan pendidikan bagi kaum perempuan, baik rakyat jelata maupun golongan atas. Kartini juga menolak poligami yang dianggap merendahkan derajat perempuan serta memperjuangkan monogami, dan lebih jauh dari itu Kartini adalah seorang feminis yang anti kolonialisme dan anti feodalisme.

Ditilik dari sejarahnya baik di dunia maupun di Indonesia sendiri yang dipelopori oleh R.A. Krtini. Mereka bekerja untuk emansipasi, perubahan dan  persamaan kedudukan wanita, dan keadilan sosial selama kurun waktu tersebut. Alasan dan tujuan di balik perjuangan mereka ini sangat beragam. Revolusi melawan kekuatan colonial, misalnya, juga sering menggunkan kemampuan dan kekuatan wanita. Tujuan gerarakn ini sangatlah jelas yaitu difokuskan pada suatu isu untuk mendapatkan hak pilih. Mereka dengan gigih memperjuangkan untuk memberikan suara, hak yang sama, status hukum dan kesempatan Pendidikan dsn kerja. Di Indonesia, misalnya pada pertengahan  abad ke-19 para pemikir wanita berjuang demi pendidikan kaum  wanita, mengorganisir Kongres Wanita Indonesia, dan mencita-citakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan (kesetaraan gender) dalam keluarga. Selama seabad kaum wanita memperoleh hak politik  yang sama sampai ketika konstitusi RI diterima pada tahun 1945, dan untuk mengakui  gerakan fenimisme yang telah mengadakan pembaharuan ini maka PBB mendirikan Komisi Kedudukan Wanita pada tahun 1948. Walaupun berbeda secara kultural, namun gerakan-gerakan ini diwarnai secara mencolok oleh perjuangan demi emansipasi, baik melawan tradisi-tradisi setempat maupun melawan imperialisme kolonial  yang seringkali melemahkan kedudukan kaum wanita di daerah-daerah yang dijajah. Tujuan yang mereka rumuskan secara jelas memberikan arah dan masukan bagi kegiatan gerakan  praktis mereka untuk pembaharuan di segala bidang, termasuk bidang moral keagamaan (spiritual).

Menilik kondisi Indonesia saat ini, sejatinya kita sudah mendapatkan jaminan atas apa yang telah menjadi hak wanita. Melihat beberapa tahun belakangan ini menunjukkan bagaimana Gerakan perempuan telah berani menyampaikan isu-isu menyampaikan kepentingannya. Diakomodasinya keinginan untuk ada kuota 30 persen bagi perempuan sebagai calon legislatif melalui Undang-Undang Pemilu 2003, disahkannya Undang-Undang No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan bertambahnya jumlah perempuan di Kabinet Indonesia Bersatu pada posisi-posisi yang tidak tradisional adalah contoh keberhasilan gerakan perempuan menyuarakan kepentingan strategis bagi perempuan. Meskipun demikian, dalam realita di lapangan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk meningkatkan akses dan kontrol perempuan dalam pengambilan keputusan di ruang publik yang mempengaruhi kehidupan pribadi individu di dalam rumah tangga. Oleh karena harus diakui, gerakan perempuan masih sangat bias perkotaan dan hanya dinikmati oleh mereka yang berpendidikan. Perempuan pedesaan yang merupakan bagian terbesar dari penduduk Indonesia tampaknya belum memiliki akses dan kontrol untuk menjadi bagian dari proses demokratisasi yang memberi ruang bagi para perempuan untuk memiliki otonomi atas dirinya sendiri dalam ruang publik yang bebas dominasi siapapun. 

Adapun hal penting yang perlu diingat di sini adalah kesetaraan gender yang dicita-citakan oleh gerakan feminisme bukanlah mengacu pada perolehan hak istimewa bagi perempuan sehingga mengabaikan, apalagi merendahkan martabat laki-laki. Sebaliknya, hal ini harus diartikan sebagai pendefinisisan ulang terhadap peran gender dan koreksi steroeotip dan ketidak seimbangan akses gender selama ini. 






Share:

Nasib Gerakan Mahasiswa Di Era Pandemi


Gerakan mahasiwa merupakan gerakan social menjadi faktor menetukan dalam situasi perubahan social yang terjadi pada suatu masyarakat atau suatu bangsa dan negara. Sejarah Indonesia sendiri telah mencatat banyak mengenai perubahan di masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa. Gerakan mahasiswa sendiri bertekad untuk mempersatukan bangsa dan negara dengan senantiasa menjunjung tinggi keadilan, kejujuran serta hadir dengan ketegasan dan keberanian. 

Secara singkat pada periode 1965-1998 pergerakan mahasiswa melakukan pergerakan yang berimplikasi pada keadaan social di masyarakat, bangsa dan juga negara. Dalam hal ini yang lebih di bahas adalah peristiwa 1998 atau lebih tepatnya peristiwa trisakti pada tanggal 12 mei 1998. Dalam peristiwa itu terdapat 4 mahasiswa trisakti yang gugur tertembak dan puluhan lainnya luka-luka. Mereka yang tertembak adalah Elang Mulia Lesna, Heri Hartanto, Hafisi Royan dan Hendriawan Sie. Mereka tertembak di dalam kampus mereka dengan luka tembak di bagian-bagian vital, mereka gugur saat demonstrasi penurunan Soeherto. 

Di masa pandemi ini, banyak sekali organisasi juga gerakan yang mati. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pandemi yang terjadi kurang lebih selama satu tahun ini menghambat serta membuat dunia seakan berhenti bergeraak. Bahkan diawal pandemi, dunia seperi tak berpenghuni, semua kegiatan dilakukan secara jarak jauh atau bahkan sampai diberhentikan. Organisasi dan pergerakanpun tak luput dari mati suri. Pada ahirnya organisasi dan pergerakan melakukan penyesuaian dengan situasi pandemi ini. Sehingga organisasi juga pergerakan tetap progresif sebagai agent of change yang mana tetap begerak dengan memanfaatkan teknologi yang kian hari kian maju.

Sehingga dengan adaptasi terhadap pandemi, kini organisasi juga pergerakan dialihkan menjadi online, bahkan konsolidasi dan solidaritas yang tidak bisa dilakukan dengan aksi kini dilakukan dengan online, seperti dengan menyebar pamphlet atau selembaran, melakukan diskusi online,dan yang sering kita jumpai pada keseharian adalah menyebarkan petisi.

Di era pandemic, mahasiswa juga turut berperan aktif dalam pencegahan juga penanganan covid 19 yaitu, dengan melakukan sosialisasi juga mengedukasi masyarakat protokol kesehatan seperti sosilisasi pentingnya menggunakan maske, senantiasa melakukan social dintancing, cara mencuci tangan yang baik dan benar adapaun yang terlibat dalam penangan covid ini adalah mereka para relawan di bidang tenaga kesehatan sperti mahasiswa kedokteran, keperawatan juga mereka yang berkiprah di laboratorium. Bahkan peran mahasiswa juga organisasitak hanya sampai di situ saja, mahasiswa juga organisasi juga menggalang dana bantuan guna menunjang perekonomian mereka yang tergolong tidak mampu yang terdampak pandemi.  

Tentunya dibalik kelancaran organisasi atau pergerakan yang dilakukan oleh mahasiswa pada era pandemi ini tak luput dari tantangan seperti terbatasnya gerakan mereka yang mengharuskan dari jarak jauh dan tidak memungkinkan untuk berkerumun,  juga harus menerapkan jaga jarak sehingga organisasi jugapergerakan mahasiswa mengalami penurunan. Namun semua tantangan itu bisa dilewati oleh organisasi juga gerakan mahasiswa dengan cara memanfaatkan teknologi yang ada saaat ini. Banyak cara yang bisa ditempuh oleh mahasiswa sekalipun tidak bisa berkumpul misalkan dengan menyebar pamflet, menyuarakan pendapat mereka di media social, melakukan aksi tanggar di media sosial seperti #gajayanamemanggil, #mendikbuddicarimahasiswa, #tolakomnibuslaw dan beberapa aksi virtual lainnya, bahkan ada juga aksi turun langsung dengan catatan mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak agar keberlangsungan aksi bisa berjalan. 

Maka dapat dikatakan organisasi juga pergerakan mahasiswa tidak pernah mati, karena organisasi mahasiswa juga pergerakan mahasiswa adalah agent of change ia ada dan melakukan adaptasi dengan situasi yang saat ini dihadapai. Adapaun adaptasi yang dilakukan oleh organisasi juga pergerakan mahasiswa ialah dengan memaksimalkan penggunaan teknologi yang ada dikarenakan kondisi yang dihadapi tidak memungkinkan untuk berkerumun sehingga hampir semua kegiatan organisasi juga pergerakan mahasiswa dialihkan melalui media online. 


Share:

CONTOH ESAI TENTANG KORUPSI

 Sumber Daya Alam (SDA) Sebagai Ladang Korupsi Masif

Oleh: Ulfa Lathifatul Nursolikhah


Melansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Menurut hukum di Indonesia, Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, lebih perorangan maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara. Korupsi bisa disebut sebagai penyakit sosial endemic (Campos and Bhargaya 2007). Hal tersebut merupakan suatu penyakit yang berimbas pada rusaknya struktur pemerintahan dan kenegaraan serta merusak fungsi negara yang vital. Dalam istilah transparansi internasional, “Korupsi merupakan suatu tantangan terbesar dunia zaman kini. Hal ini merusak pemerintahan yang baik, secara fundamental menyimpang dari kebijakan publik, mengarah pada penyalahgunaan sumber daya, merugikan sektor swasta, pembangunan sektor swasta dan khususnya melukai masyarakat miskin”. Korupsi sendiri bisa dibagi menjadi tiga, yaitu korupsi politik, korupsi sektor pelayanan publik dan politik sumber daya alam (SDA). 

Pada definisi yang diberikan banyak ilmuan, korupsi politik merupakan setiap transaksi diantara pelaku sektor swasta dan publik melalui barang-barang kolektif yang melanggar hukum yang diubah ke dalam hadiah untuk kepentingan pribadi. Dalam definisi yang kebih tegas, korupsi politik mencakup pembuatan kebijakan politik. Korupsi politik terjadi ketika politisi dan badan negara berhak membuat dan menegakkan Undang-Undang dalam nama masyarakat merupakan mereka yang melakukan korupsi. Korupsi politik terjadi ketika pembuat keputusan politik menggunakan kekuasaan politik yang dipegang oleh mereka unruk mempertahankn kekuasaan, status dan kekayaan merek. Korupsi sektor pelayanan publik menjadi lahan subur bagi para birokrat dan semua orang yang ada di dalamnya, mengingat penyelenggaraan publik merupakan kewajiban pokok pemerintah (birokrasi negara). Sejauh ini telah diketahui secara umum bahwa areal yang paling banyak bersentuhan dengan sektor pelayanan publik terkait kepentingan dan kebutuhan publik adalah areal di mana aparatur negeri sipil bekerja sehingga, lembaga birokrasi sipil seperti kelurahan, kecamatan dan kabupaten. Maka tidaklah heran jika dalam pelaksaan pelayanan publik terjadi tindak korupsi yang menyeret orang-orang di dalamnya.  

Korupsi sumber daya alam (SDA), tindak korupsi di sumber daya alam saat ini menjadi hal yang sangat mungkin terjadi mengingat kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia sangatlah kaya dan beragam, baik di segi lahan, pengolahan sampai dengan produk, semua sangatlah menjajikan. Dikutip dari Wikipedia sumber daya alam (SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 pasal 5, menyebutkan bahwa sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya hayati, sumber daya non hayati dan sumber daya lingkungan. Berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Indonesia, usaha untuk memberantas tindak pidana korupsi itu sendiri sudah dibahas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1971, dilanjutkan dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang menjelaskan tentang korupsi dan sanksi pidana yang disebutkan pada pasal 2 sampai pasal 20. Kemudian pada bab IV pada pasal 25 sampai pasal 40 memuat tentang formal bagaimana pelaksanaan ketentuan materialnya. Namun kenyataannya korupsi masih masif terjadi terutama korupsi sumber daya alam. Sektor sumber daya alam berkontibusi sekitar 10,89% (Rp1,480 T) dari total PDB Indonesia 2017 Rp 13.589 T, dengan penyerapan tenaga kerja 37,31 juta orang. Kontribusi pajak dan PNBP hanya Rp 99,91 T atau 3,87%. 

Korupsi sumber daya alam rentan terjadi dengan permulaan suap yang dilakukan oleh para investor ketika mengajukan perizinan. Idealnya pemberian izin tata kelola kawasan hutan untuk kepentingan industri perkebunan dan pertambangan bertujuan mengurangi dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat serta menghasilkan pendapatan negara. Namun, dalam pelaksanaannya sering terjadi korupsi suber daya alam dengan pola atau metode yang terjadi, antara lain : 1) memberikan suap untuk mendapatkan rekomendasi tukar-menukar Kawasan hutan, 2) pengajuan revisi alih fungsi hutan menjadi bukan Kawasan hutan, 3)penilaian dan pengesahan  Usulan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman pada areal yang diberikan izin usaha Pemanfaatan Kayu dan Hutan Tanaman (UIPHHK-HT), 4) proses permohonan alih fungsi hutan lindung menjadi industry ekstratif. Sehubung dengan hal itu berdasarkan study dari Universitas Indonesia tahun 2018 menunjukkan bahwa korupsi yang berkaitan dengn perizinan konsensi lahan dan kehutanan menempati urutan pertama dalam daftar pola korupsi Pemerintah Daerah tahun 2018. 

Korupsi sumber daya alam dapat dibuktikan di sektor kehutanan dengan suap perizinan pertahun mencapai angka 688 juta – 22 milyarr per tahun. Potensi BNBP sektor kelautan Rp 70 triliun/tahun, namun BNBP Rp 230 miliyar/tahun. Di sektor perkebunan kelapa sawit WP orang pribadi hanya 6,3% dan WP badan sebesar 46,3%.

Gambar: Hariadi Kartodihardjo

Permulaan dari korupsi sumber daya alam adalah ijon politik. Politik ijon terjadi karena adanya kesepakatan antara pengusaha atau korporasi sebagai penyagga dana politik dengan para politisi (kadidat, parpol, timses) yang berkepentingan menghimpun dana politik secara cepat dan mudah. Bantuan dana politik inilah yang kemudian hari “dibayar” oleh para politisi pemenang Pilkada dengan memberikan jaminan keberlangsungan bisnis para penyandang dana, mulai dari kelancaran perizinan, jaminan politik dan keamanan, pelonggaran kebijakan, tender proyek, bahkan hingga pembiaran pelanggaran hukum.

Menurut laporan Studi Potensi Benturan Kepentingan Dalam Pendanaan Pilkada 2015, biaya untuk menjadi Wali Kota/Bupati sekitar Rp20 sampai Rp30 miliar. Sedangkan menjadi Gubernur mencapai Rp 20 sampai Rp 100 miliar. Tidak semua calon tersebut memiliki kekayaan untuk mencukupi kebutuhan tersebut. “Sehingga, mencari sponsor atau penyokong dana. Di lain sisi, kondisi tersebut menjadi peluang pemilik perusahaan untuk menjadi sponsor. Ini bisa dilihat dari lonjakan pemberian izin menjelang atau sesudah pilkada”. Karena itu, Pilkada sebagai ruang perebutan sumber daya alam bagi elit politik, kroni, dan korporasi. Bukan menjadi ruang untuk memperjuangkan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Dugaan adanya “modus ijon politik” dalam Pilkada 2018 dengan cara mempermudah ijin usaha penambangan (IUP) oleh petahana yang tidak dapat maju dalam Pilkada dikemukakan oleh Sikap Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Walhi Jawa Barat. Di Bandung, Ki Bagus Hadi Kusuma, salah seorang aktivis JATAM mengatakan, terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjelang Pilkada Serentak patut diduga menjadi modus ijon politik antara politisi, baik itu kandidat, tim sukses ataupun partai politik, dengan para pebisnis pertambangan. Sebanyak 34 IUP telah diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat pada 31 Januari 2018. Sementara itu, Dadan Ramdan yang juga Direktur Walhi Jawa Barat) mengatakan, dalam konteks Pilgub Jawa Barat, terdapat 34 Izin Pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Barat. Rincianya 4 IUP eksplorasi, 7 IUP produksi perpanjangan, 21 IUP dan 2 izin produksi baru. Perpanjangan izin dan pengeluaran izin baru tersebut, ada indikasi kuat dengan kepentingan politik kandidat yang didukung oleh petahana. 

 

Akar masalah dari ijon politik ini adalah politik uang. politik uang digunakan untuk menggambarkan praktik yang merujuk pada distribusi uang (uang tunai dan terkadang dalam bentuk barang) dari kandidat kepada para pemilih. Tidak hanya pemilih, penyelenggara pemilihan juga turut menjadi bagian dari sasaran praktik politik uang. Politik uang juga dapat diartikan sebagai upaya mempengaruhi perilaku orang lain dengan menggunakan imbalan tertentu. Ada yang mengartikan politik uang sebagai tindakan jual beli suara dalam proses politik dan kekuasaan. Tindakan itu bisa terjadi dalam jangkauan yang lebar, dari Pilkades hingga Pemilu suatu negara.

Praktik politik uang dalam Pilkades merupakan realitas sosial dan politik yang memiliki pola-pola (pattern) tertentu. Praktik politik uang dapat dipahami sebagai salah satu aktivitas yang berulang dan memiliki pola atau bentuk sehingga dapat diidentifikasi modus operandinya.  Modus operandi adalah cara melaksanakan atau cara bertindak. Praktik politik uang terjadi dengan pola yang beragam dalam Pilkades, Pilkada, Pileg (Pemilu Legislatif), dan Pilpres. Hasil pemantauan Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesian Corruption Watch (ICW) menyimpulkan bahwa modus operandi politik uang berlangsung dengan pola-pola tertentu dan beragam; pertama, ada yang dilakukan dengan cara yang sangat halus sehingga para penerima uang tidak menyadari telah menerima uang sogokan, dan kedua, ada juga dengan cara yang sangat mencolok (terang-terangan) di depan banyak orang.

Ketika mengulas tentang politik uang dalam pemilu, maka itu artinya kita memandang UU pemilu dalam sudut pandang hukum pidana. Terkait dengan itu, ada 3 bagian penting yang biasa disebut sebagai trias hukum pidana yakni tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan stelse pidana. Kusus mengenai tindak pidana poitik uang, diatur pada pasal 523 peraturan a quo. Agar lebih konkrit, penulis akan mengutip ketentuan tersebut secara lengkap yakni sebagai berikut:

-Pasal 523 ayat (1) berbunyi: setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24. OOO. OOO, OO (dua puluh empat juta rupiah).

-Pasal 523 ayat (2) berbunyi: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

-Pasal 523 ayat (3) berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan ataumemberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tigapuluh enam juta rupiah).

Komentar penulis mengenai kasus korupsi sumber daya alam adalah: 1) Akar permasalahan masifnya korupsi sumber daya alam (SDA) politik uang guna menduduki kursi jabatan di awal pencalonan sehingga mendorong perusahaan atau orang yang mempunyai modal untuk memberi sponsor kepada calon yang mana suatu saat sponsor itu harus dibayar oleh para politisi pemenang pilkada dengan kesepaktan yang menjamin kelangsungan bisnis merek, 2) minimnya sosialisasi yang berkaitan dengan apa itu politik dan korupsi, sehingga masyrakat seolah-olah sengaja dibuat tidak faham dengan hal tersebut sehingga dengan mudah para politisi melakukan penyuapan dan korupsi.




Daftar Pustaka

Indriati, Etty. 2014. Pola dan Akar Korupsi Menghancurkan Lingkaran Setan Dosa Publik. Jakarta:Gramedia. 

Adelina, Fransiska. 2019. Bentuk-Bentuk Politik. Jurnal Legislasi Indonesia. 16: 60-75.

Hadi, Kisno. 2010. Korupsi Birokrasi Pelayanan Publik di Era OtonomI Daerah. 7: 51-70.

Satria, Hariman. 2019. Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Anti Korupsi Integrasi. 5(1): 1-14.

Khusni, Deviria Arofatul. 2018. Politik Uang dan Patronase dalam Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Cangakan Kecamatan Karseman Kabupaten Ngawi tahun 2013


Share:

Recent in Sports

3/Sports/post-list

Popular Posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Photography

6/Photography/grid-big

Subscribe Us

Ad Space

Responsive Advertisement

Beauty

5/Beauty/col-left

Nature

5/Nature/col-right

People

People/feat-big
sinau hukum

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.