A. PENDAHULUAN
Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”. Adat atau kebiasaan telah meresap kedalam Bahasa Indonesia, sehingga hampir semua bahasa daerah di Indonesia telah mengaenal dan menggunakan istilah tersebut. Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai berikut : “Tingkah laku seseorang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama”. Dengan demikian unsure-unsur terciptanya adat adalah ; 1) Adanya tingkah laku seseorang 2) Dilakukan terus-menerus 3) Adanya dimensi waktu. 4) Diikuti oleh orang lain/ masyarakat.
Sedangkan adat istiadat adalah tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya. Karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kokoh terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi dari anggota yang lain.
Indonesia
sendiri menganut sistem hukum yang sangat plural di mana menghadirkan 3 sistem
hukum yang diakui yang salah satu diantaranya adalah hukum adat.
B. HUKUM ADAT
Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck (urgronje, dalam bukunya yang berjudul De Atjehersdz menyebutkan istilah hukum adat sebagai adat recht (Bahasa BelandaȌ yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial control yang hidup dalam Masyarakat Indonesia. Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar (hukum Adat di Hindia Belanda sebelum menjadi Indonesia. (hukum Adat adalah aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk sebagian besar orang-orang Indonesia dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari baik di kota maupun di desa. hukum adat dalam berbagai macam pendapat para sarjana hukum, yaitu:
a. Soekanto mengatakan
bahwa hukum adat itu merupakan kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak
dibukukan /tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi atau
akibat hukum.
b. Van Vollenhoven,
menyatakan bahwa hukum adat ialah semua hukum asli, yaitu hukum yang tidak
bersumber pada peraturan perundangan yang dibuat oleh pemerintahan Hindia
Belanda dahulu atau alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan yang
diadakan sendiri oleh kekuasaan Pemerintah Hindia.
c. Supomo mengatakan
hukum adat adalah hukum tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis,
meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang
berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya
peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
C. PERSEKUTUAN HUKUM ADAT
Persekutuan adat adalah : kesatuan-kesatuan yang mempunyai tata susunan yang teratur dan kekal serta memiliki pengurus sendiri dan kekayaan sendiri baik kekayaan materiil maupun imateriil. (Soeroyo W.P.).
Djaren Saragih
mengatakan, Persekutuan hukum adalah : Sekelompok orang-orang sebagai satu
kesatuan dalam susunan yang teratur yang bersifat abadi dan memiliki pimpinan
serta kekayaan baik berwujud maupun tidak berwujud dan mendiami alam hidup
diatas wilayah tertentu
Persekutuan hukum adat
dibedakan dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu:
a. Persekutuan
kekerabatan (keluarga, kerabat, marga)
Persekutuan
kekerabatan, yaitu bentuk-bentuk hubungan kekerabatan yang terjadi karena
ikatan darah (genealogis) berdasarkan keturunan melalui garis ayah
(patrilinial) atau melalui garis ibu (matrilinial) atau juga melalui garis
kedua orang tua (parental , abilateral). Termasuk dalam hubungan
kekerabatan ini adalah anggota-anggota kerabat yang terjadi karena hubungan
perkawinan (jujur, semenda, bebas) dan ikatan adat (bersaudara angkat).
Persekutuan kekerabatan mempunyai tata tertib adat dan pimpinan sendiri bahkan
ada kalanya mempunyai harta bersama untuk kepentingan bersama.
Di Indonesia, ada 3
(tiga) contoh daerah yang menganut sistim persekutuan kekerabatan, yaitu:
i. Di daerah Batak yang
persekutuan kekerabatannya bersifat Patrilinial, dalam sebuah kerabat keturunan
menurut garis bapak yang dikenal sebagai 'marga'. Oleh karena itu, marga
adalah kesatuan anggota kerabat yang berasal dari satu bapak asal. Nama
marga adakalanya merupakan nama daerah, kampung asal dan nama leluhur.
Misalnya di daerah Toba, ada nama Marga Hutabarat, Hutapea, Hutasoit, Hutajulu,
Hutauruk dan sebagainya. Nama merupakan nama leluhur misalnya,
Panggabean, marga yang Simatupang, Silitonga, Siregar, Nasution, Lubis dan
sebagainya. Di daerah Karo dipakai istilah 'merga', misalnya merga Silima
yang terdiri dari merga Ginting, merga Karo-Karo, merga Perangin-angin, merga
Sembiring dan merga Tarigan.
ii. Di daerah
Lampung dalam agama kerabat satu keturunan menurut garis bapak termenung.
Nama-nama buway dipakai nama bapak asal, missal, Buway Nunyai, Buway Unyi,
Buway Nuban, Buway Subing, Buway Bolan, Buway Belunguh, Buway Perja, Buway
Pemuka. Ada juga istilah Punyimbang (pun, artinya yang dihormati;
nyimbang, artinya yang mewarisi), yang dipakai untuk menyebutkan kepala atau
ketua suatu kelompok keturunan. Misalnya, untuk punyimbang Punyimbang
Menyanak untuk kepala kerabat kecil, Punyimbang Nuwou untuk kepala kerabat
serumah buway kepala keturunan, besar dan Punyimbang Marga untuk kepala kerabat
yang semarga. Para Punyimbang terdiri dari satu keturunan yang dipilih
dari beberapa keturunan yang tidak berdasarkan keturunan yang dilimpahkan
kepada anak laki-laki tertua dari keturunan yang tertua. aku aku
aku.
iii. Di daerah
Minangkabau yang persekutuan kekerabatannya menganut sistem Matrilinial dalam
menyatakan kerabat satu keturunan ibu asal, dipakai istilah Paruik
(perut). Sebuah Paruik dikepalai oleh Penghulu yang dipilih dari anggota
kerabat pria yang mengatakan cakap.
b. Persekutuan
ketetanggaan (kampung, dusun, desa, kuria, nagari, marga)
Persekutuan
ketetanggaan mengandung arti hubungan berseberangan rumah yang ikatannya atas
rasa kekeluargaan antara sesama anggota karena mendiami satu kesatuan tempat
kediaman, di pedukuhan atau di desa.
Peribahasa
Jawa mengatakan bahwa, dudu sanak dudu kandang ning yen mati melu
kelangan. Maksud peribahasa ini, sanak bukan saudara bukan, jika ada yang
merasa ikut kehilangan. Peribahasa ini kepribadian kepribadian bangsa
Indonesia asli yang tradisional di pedesaan namun pengaruhnya terbawa pula oleh
masyarakat di kota-kota yang rasa kekeluargaannya masih kuat bertetangga. Dalam persekutuan ini, mohon maaf tanpa melihat adanya hubungan kekeluargaan,
kesukuan, keagamaan, golongan dan aliran. Dalam hubungan dalam kehidupan
ini yang dilihat adalah hubungan ketetanggaan, sebagai tetangga satu lingkungan
tempat kediaman, sekampung, sedesa atau juga lokal bekerja.
Bentuk persekutuan ketetanggaan dibedakan dalam persekutuan yang 2 (dua)
kemasyarakatannya berdasarkan kesatuan wilayah sendiri-macam, yaitu organisasi
persekutuan kemasyarakatannya berdasarkan kesatuan wilayah dan kesatuan keturunan
atau kekerabatan. Mata (teritorial) dan yang organisasi Persekutuan yang
sendiri-mata bersifat teritorial, seperti Meunasah atau Gampong yang dikepalai
oleh Imeum atau Geucik di Aceh, dusun yang dikepalai oleh Krio di Sumatera
Selatan, lembur yang dikepalai oleh Mandor di Pasundan, desa yang dikepalai
Lurah di Jawa atau Klian desa di Bali. Persekutuan yang bersifat
teritorial-genealogis, seperti Huta di Batak atau Kampuang di Minangkabau yang
dikepalai oleh Penghulu, Tiyuh yang dikepalai oleh Tamukung di Timor (Dawan),
Soa yang dikepalai oleh kepala Soa di Ambon. Adanya 2 macam bentuk
persekutuan ketetanggaan menyebabkan adanya 2 macam sistem kepemimpinan di
desa. Desa yang berdasarkan kesatuan wilayah, kepemimpinan desa dipegang
oleh kepala desa yang sekaligus menjadi ketua Lembaga Musyawarah Desa (LMD) dan
bertindak sebagai kepala adat. Sedangkan desa yang tidak hanya
berdasarkan kesatuan wilayah, tetapi juga kesatuan kerabat atau adat,
kepemimpinan desa dipegang oleh kepala desa dan kepemimpinan adat dipegang oleh
kepala adat dengan musyawarah adatnya masing-masing.
c. Persekutuan keorganisasian (perkumpulan sosial budaya-agama, sosial-ekonomi-politik).
Persekutuan keorganisasian adalah hubungan keanggotaan dalam satu organsasi atau perkumpulan, di mana para anggotanya terikat satu sama lain berdasarkan rasa kekeluargaan karena terhimpun dalam satu kesatuan organisasi. Organisasi atau perkumpulan dapat berbentuk sederhana yang tidak teratur dan modern yang teratur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang tertulis. Misalnya, perkumpulan keagamaan, seni budaya, muda-mudi, olah raga, golongan ekonomi, golongan karya, golongan politik dan sebagainya.
Istilah perkumpulan berasal dari kata kumpul, yang berarti bersama-sama menjadi satu. Kumpulan artinya kelompok yang berkumpul, sedangkan perkumpulan berarti tempat berkumpul atau tempat berhimpun menjadi satu. Di Indonesia, terdapat banyak perkumpulan dengan berbagai nama, menurut tujuan perkumpulan, nama tempat atau pemimpinnya, dll. Perkumpulan keagamaan yang sederhana sering tidak memakai nama tertentu misalnya pengajian. Pengajian dipimpin oleh guru agama tertentu atau secara berganti-ganti.
Perkumpulan juga ada yang bersifat lokal, terbatas pada lingkungan tertentu atau tempat tertentu. Misalnya, perkumpulan mahasiswa dan pelajar dari berbagai daerah di Indonesia yang tahu kekeluargaan sedaerah asal. Perkumpulan juga disebut dengan himpunan atau komite, misalnya, Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMII), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Semua bentuk organisasi yang beraneka ragam itu mempunyai pemerintahan organisasi itu sendiri, pengurus yang tetap dan teratur berdasarkan hukum adatnya masing-masing. Jadi, organisasi adalah suatu sistem susunan hubungan-hubungan antar pribadi, di mana hubungan-hubungan itu tepat menurut hukum adat terlepas dari hukum ketatanegaraan yang umum.
Dalam persekutuan hukum menurut Mahadi, ditemukan beberapa ciri persekutuan hukum adat, yaitu :
1. Adanya sejumlah
orang-orang tertentu yang bertindak semua merasa terikat dan semuanya
memperoleh untung rugi.
2. Apabila kita melihat
ke dalam, maka akan tampak adanya orang-orang tertentu atau golongan tertentu
mempunyai kelebihan, wibawa dan kekuasaan.
3. Adanya harta benda
bersama seperti barang-barang tertentu, tanah, air, tanaman, tempat
peribadatan, gedung dan lain-lainnya dan semua orang ikut memelihara benda itu,
menjaga kebersihan pisiknya, menjaga kesuciannya dan sebagainya. Semua boleh
mengenyam nikmat dari harta benda itu, akan tetapi orang yang bukan anggota
pada umumnya tidak boleh mengambil manfaat dari padanya kecuali dengan seizin
persekutuan.
D. KESIMPULAN
Persekutuan hukum adalah sekelompok orang-orang yang terikat sebagai suatu kesatuan dalam suatu susunan teratur yang bersifat abadi dan memiliki pimpinan serta kekayaan tersendiri baik berwujud maupun tak berwujud dan mendiami atau hidup di atas wilayah tertentu.
Persekutuan hukum adat dibagi menjadi 3 bagian yaitu; 1) Persekutuan kekerabatan (keluarga, kerabat, marga) Persekutuan kekerabatan, 2) Persekutuan kekerabatan (keluarga, kerabat, marga) Persekutuan kekerabatan, 3) Persekutuan keorganisasian (perkumpulan sosial budaya-agama, sosial-ekonomi-politik).
Adapun ciri daripada persekutuan hukum menurut Muhadi dibagi
menjadi 3 yaitu ; 1) Adanya sejumlah orang-orang tertentu yang bertindak semua
merasa terikat dan semuanya memperoleh untung rugi. 2) Apabila kita melihat ke
dalam, maka akan tampak adanya orang-orang tertentu atau golongan tertentu
mempunyai kelebihan, wibawa dan kekuasaan. 3) Adanya harta benda bersama
seperti barang-barang tertentu, tanah, air, tanaman, tempat peribadatan, gedung
dan lain-lainnya dan semua orang ikut memelihara benda itu, menjaga kebersihan fisiknya, menjaga kesuciannya dan sebagainya. Semua boleh mengenyam nikmat dari
harta benda itu, akan tetapi orang yang bukan anggota pada umumnya tidak boleh
mengambil manfaat dari padanya kecuali dengan seizin persekutuan.
Terimakasih informasinya :)
BalasHapusTerimakasih atas informasinya, semoga ilmunya bermanfaat 😊
BalasHapusSemoga ilmunya barokah
BalasHapus