IL

Berbagi apa yang bisa dibagi

Technology

Persekutuan Hukum Adat

 


A. PENDAHULUAN

        Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”. Adat atau kebiasaan telah meresap kedalam Bahasa Indonesia, sehingga hampir semua bahasa daerah di Indonesia telah mengaenal dan menggunakan istilah tersebut. Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai berikut : “Tingkah laku seseorang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama”. Dengan demikian unsure-unsur terciptanya adat adalah ; 1) Adanya tingkah laku seseorang 2) Dilakukan terus-menerus 3) Adanya dimensi waktu. 4) Diikuti oleh orang lain/ masyarakat.

        Sedangkan adat istiadat adalah tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya. Karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kokoh terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi dari anggota yang lain.

Indonesia sendiri menganut sistem hukum yang sangat plural di mana menghadirkan 3 sistem hukum yang diakui yang salah satu diantaranya adalah hukum adat.

 

B. HUKUM ADAT

        Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck (urgronje, dalam bukunya yang berjudul De Atjehersdz menyebutkan istilah hukum adat sebagai adat recht (Bahasa BelandaȌ yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial control yang hidup dalam Masyarakat Indonesia. Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar (hukum Adat di Hindia Belanda sebelum menjadi Indonesia. (hukum Adat adalah aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk sebagian besar orang-orang Indonesia dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari baik di kota maupun di desa. hukum adat dalam berbagai macam pendapat para sarjana hukum, yaitu:

a. Soekanto mengatakan bahwa hukum adat itu merupakan kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dibukukan /tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi atau akibat hukum.

b. Van Vollenhoven, menyatakan bahwa hukum adat ialah semua hukum asli, yaitu hukum yang tidak bersumber pada peraturan perundangan yang dibuat oleh pemerintahan Hindia Belanda dahulu atau alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan yang diadakan sendiri oleh kekuasaan Pemerintah Hindia.

c. Supomo mengatakan hukum adat adalah hukum tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

 

C. PERSEKUTUAN HUKUM ADAT

          Persekutuan adat adalah :  kesatuan-kesatuan yang mempunyai tata susunan yang teratur dan kekal serta memiliki pengurus sendiri dan kekayaan sendiri baik kekayaan materiil maupun imateriil. (Soeroyo W.P.).

            Djaren Saragih mengatakan, Persekutuan hukum adalah : Sekelompok orang-orang sebagai satu kesatuan dalam susunan yang teratur yang bersifat abadi dan memiliki pimpinan serta kekayaan baik berwujud maupun tidak berwujud dan mendiami alam hidup diatas wilayah tertentu

 

Persekutuan hukum adat dibedakan dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu:

a.  Persekutuan kekerabatan (keluarga, kerabat, marga)

Persekutuan kekerabatan, yaitu bentuk-bentuk hubungan kekerabatan yang terjadi karena ikatan darah (genealogis) berdasarkan keturunan melalui garis ayah (patrilinial) atau melalui garis ibu (matrilinial) atau juga melalui garis kedua orang tua (parental  , abilateral).  Termasuk dalam hubungan kekerabatan ini adalah anggota-anggota kerabat yang terjadi karena hubungan perkawinan (jujur, semenda, bebas) dan ikatan adat (bersaudara angkat).  Persekutuan kekerabatan mempunyai tata tertib adat dan pimpinan sendiri bahkan ada kalanya mempunyai harta bersama untuk kepentingan bersama.

Di Indonesia, ada 3 (tiga) contoh daerah yang menganut sistim persekutuan kekerabatan, yaitu:

i. Di daerah Batak yang persekutuan kekerabatannya bersifat Patrilinial, dalam sebuah kerabat keturunan menurut garis bapak yang dikenal sebagai 'marga'. Oleh karena itu, marga adalah kesatuan anggota kerabat yang berasal dari satu bapak asal. Nama marga adakalanya merupakan nama daerah, kampung asal dan nama leluhur.  Misalnya di daerah Toba, ada nama Marga Hutabarat, Hutapea, Hutasoit, Hutajulu, Hutauruk dan sebagainya. Nama merupakan nama leluhur misalnya, Panggabean, marga yang Simatupang, Silitonga, Siregar, Nasution, Lubis dan sebagainya. Di daerah Karo dipakai istilah 'merga', misalnya merga Silima yang terdiri dari merga Ginting, merga Karo-Karo, merga Perangin-angin, merga Sembiring dan merga Tarigan. 

ii.  Di daerah Lampung dalam agama kerabat satu keturunan menurut garis bapak termenung.  Nama-nama buway dipakai nama bapak asal, missal, Buway Nunyai, Buway Unyi, Buway Nuban, Buway Subing, Buway Bolan, Buway Belunguh, Buway Perja, Buway Pemuka. Ada juga istilah Punyimbang (pun, artinya yang dihormati; nyimbang, artinya yang mewarisi), yang dipakai untuk menyebutkan kepala atau ketua suatu kelompok keturunan. Misalnya, untuk punyimbang Punyimbang Menyanak untuk kepala kerabat kecil, Punyimbang Nuwou untuk kepala kerabat serumah buway kepala keturunan, besar dan Punyimbang Marga untuk kepala kerabat yang semarga. Para Punyimbang terdiri dari satu keturunan yang dipilih dari beberapa keturunan yang tidak berdasarkan keturunan yang dilimpahkan kepada anak laki-laki tertua dari keturunan yang tertua.  aku aku aku. 

iii. Di daerah Minangkabau yang persekutuan kekerabatannya menganut sistem Matrilinial dalam menyatakan kerabat satu keturunan ibu asal, dipakai istilah Paruik (perut). Sebuah Paruik dikepalai oleh Penghulu yang dipilih dari anggota kerabat pria yang mengatakan cakap.

b.  Persekutuan ketetanggaan (kampung, dusun, desa, kuria, nagari, marga)

Persekutuan ketetanggaan mengandung arti hubungan berseberangan rumah yang ikatannya atas rasa kekeluargaan antara sesama anggota karena mendiami satu kesatuan tempat kediaman, di pedukuhan atau di desa. 

Peribahasa Jawa mengatakan bahwa, dudu sanak dudu kandang ning yen mati melu kelangan.  Maksud peribahasa ini, sanak bukan saudara bukan, jika ada yang merasa ikut kehilangan. Peribahasa ini kepribadian kepribadian bangsa Indonesia asli yang tradisional di pedesaan namun pengaruhnya terbawa pula oleh masyarakat di kota-kota yang rasa kekeluargaannya masih kuat bertetangga. Dalam persekutuan ini, mohon maaf tanpa melihat adanya hubungan kekeluargaan, kesukuan, keagamaan, golongan dan aliran. Dalam hubungan dalam kehidupan ini yang dilihat adalah hubungan ketetanggaan, sebagai tetangga satu lingkungan tempat kediaman, sekampung, sedesa atau juga lokal bekerja. 

Bentuk persekutuan ketetanggaan dibedakan dalam persekutuan yang 2 (dua) kemasyarakatannya berdasarkan kesatuan wilayah sendiri-macam, yaitu organisasi persekutuan kemasyarakatannya berdasarkan kesatuan wilayah dan kesatuan keturunan atau kekerabatan. Mata (teritorial) dan yang organisasi Persekutuan yang sendiri-mata bersifat teritorial, seperti Meunasah atau Gampong yang dikepalai oleh Imeum atau Geucik di Aceh, dusun yang dikepalai oleh Krio di Sumatera Selatan, lembur yang dikepalai oleh Mandor di Pasundan, desa yang dikepalai Lurah di  Jawa atau Klian desa di Bali. Persekutuan yang bersifat teritorial-genealogis, seperti Huta di Batak atau Kampuang di Minangkabau yang dikepalai oleh Penghulu, Tiyuh yang dikepalai oleh Tamukung di Timor (Dawan), Soa yang dikepalai oleh kepala Soa di Ambon.  Adanya 2 macam bentuk persekutuan ketetanggaan menyebabkan adanya 2 macam sistem kepemimpinan di desa. Desa yang berdasarkan kesatuan wilayah, kepemimpinan desa dipegang oleh kepala desa yang sekaligus menjadi ketua Lembaga Musyawarah Desa (LMD) dan bertindak sebagai kepala adat.  Sedangkan desa yang tidak hanya berdasarkan kesatuan wilayah, tetapi juga kesatuan kerabat atau adat, kepemimpinan desa dipegang oleh kepala desa dan kepemimpinan adat dipegang oleh kepala adat dengan musyawarah adatnya masing-masing.

c.  Persekutuan keorganisasian (perkumpulan sosial budaya-agama, sosial-ekonomi-politik). 

        Persekutuan keorganisasian adalah hubungan keanggotaan dalam satu organsasi atau perkumpulan, di mana para anggotanya terikat satu sama lain berdasarkan rasa kekeluargaan karena terhimpun dalam satu kesatuan organisasi.  Organisasi atau perkumpulan dapat berbentuk sederhana yang tidak teratur dan modern yang teratur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang tertulis.  Misalnya, perkumpulan keagamaan, seni budaya, muda-mudi, olah raga, golongan ekonomi, golongan karya, golongan politik dan sebagainya. 

       Istilah perkumpulan berasal dari kata kumpul, yang berarti bersama-sama menjadi satu.  Kumpulan artinya kelompok yang berkumpul, sedangkan perkumpulan berarti tempat berkumpul atau tempat berhimpun menjadi satu. Di Indonesia, terdapat banyak perkumpulan dengan berbagai nama, menurut tujuan perkumpulan, nama tempat atau pemimpinnya, dll. Perkumpulan keagamaan yang sederhana sering tidak memakai nama tertentu misalnya pengajian.  Pengajian dipimpin oleh guru agama tertentu atau secara berganti-ganti.

        Perkumpulan juga ada yang bersifat lokal, terbatas pada lingkungan tertentu atau tempat tertentu.  Misalnya, perkumpulan mahasiswa dan pelajar dari berbagai daerah di Indonesia yang tahu kekeluargaan sedaerah asal. Perkumpulan juga disebut dengan himpunan atau komite, misalnya, Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMII), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).  Semua bentuk organisasi yang beraneka ragam itu mempunyai pemerintahan organisasi itu sendiri, pengurus yang tetap dan teratur berdasarkan hukum adatnya masing-masing.  Jadi, organisasi adalah suatu sistem susunan hubungan-hubungan antar pribadi, di mana hubungan-hubungan itu tepat menurut hukum adat terlepas dari hukum ketatanegaraan yang umum.

        Dalam persekutuan hukum menurut Mahadi, ditemukan beberapa ciri persekutuan hukum adat, yaitu :

1. Adanya sejumlah orang-orang tertentu yang bertindak semua merasa terikat dan semuanya memperoleh untung rugi.

2. Apabila kita melihat ke dalam, maka akan tampak adanya orang-orang tertentu atau golongan tertentu mempunyai kelebihan, wibawa dan kekuasaan.

3. Adanya harta benda bersama seperti barang-barang tertentu, tanah, air, tanaman, tempat peribadatan, gedung dan lain-lainnya dan semua orang ikut memelihara benda itu, menjaga kebersihan pisiknya, menjaga kesuciannya dan sebagainya. Semua boleh mengenyam nikmat dari harta benda itu, akan tetapi orang yang bukan anggota pada umumnya tidak boleh mengambil manfaat dari padanya kecuali dengan seizin persekutuan.

 

D. KESIMPULAN

        Persekutuan hukum adalah sekelompok orang-orang yang terikat sebagai suatu kesatuan dalam suatu susunan teratur yang bersifat abadi dan memiliki pimpinan serta kekayaan tersendiri baik berwujud maupun tak berwujud dan mendiami atau hidup di atas wilayah tertentu.

        Persekutuan hukum adat dibagi menjadi 3 bagian yaitu; 1) Persekutuan kekerabatan (keluarga, kerabat, marga) Persekutuan kekerabatan, 2) Persekutuan kekerabatan (keluarga, kerabat, marga) Persekutuan kekerabatan, 3) Persekutuan keorganisasian (perkumpulan sosial budaya-agama, sosial-ekonomi-politik). 

            Adapun ciri daripada persekutuan hukum menurut Muhadi dibagi menjadi 3 yaitu ; 1) Adanya sejumlah orang-orang tertentu yang bertindak semua merasa terikat dan semuanya memperoleh untung rugi. 2) Apabila kita melihat ke dalam, maka akan tampak adanya orang-orang tertentu atau golongan tertentu mempunyai kelebihan, wibawa dan kekuasaan. 3) Adanya harta benda bersama seperti barang-barang tertentu, tanah, air, tanaman, tempat peribadatan, gedung dan lain-lainnya dan semua orang ikut memelihara benda itu, menjaga kebersihan fisiknya, menjaga kesuciannya dan sebagainya. Semua boleh mengenyam nikmat dari harta benda itu, akan tetapi orang yang bukan anggota pada umumnya tidak boleh mengambil manfaat dari padanya kecuali dengan seizin persekutuan.

Share:

3 komentar:

Recent in Sports

3/Sports/post-list

Popular Posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Photography

6/Photography/grid-big

Subscribe Us

Ad Space

Responsive Advertisement

Beauty

5/Beauty/col-left

Nature

5/Nature/col-right

People

People/feat-big
sinau hukum

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.