IL

Berbagi apa yang bisa dibagi

Technology

Perbandinagan Sistem Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Barat


            Didunia ini kita jumpai sekurang-kurangnya ada lima sistem-sistem hukum yang hidup dan berkembang. Adapun yang dimaksud dengan sistem hukum disini meliputi unsur-unsur, seperti : struktur, kategori, dan konsep. Perbedaan dalam unsur-unsur tersebut mengakibatkan perbedaan dalamsistem hukum yang dipakai.

Diantara tiga dari kelima sistem hukum tersebut terdapat di tanah air kita yakni sistem-sistem Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Barat (disebut berturut-turut menurut “umurnya” berlaku dinegeri kita). Ketiga-tiganya akan di bandingkan mengenai apa yang kelihatan dan berlaku di Indonesia, dalam garis–garis besarnya saja. Caranya adalah dengan melihat hal-hal yang sama dan dengan menyebut hal yang sama itu, akan kelihatan perbedaannya. Mohammad Koesnoe mantan Guru Besar Hukum Adat Universitas Airlangga pernah membandingkan ketiga sistem hukum tersebut. ( Daud, 2007, hal 208- 222).

 Dengan mengacu pokok-pokok uraian Mohammad Koesnoe (1980) disertai perubahan dan penambahan disana-sini, adalah sebagai berikut : 

Keadaannya 

Ketiga sistem hukum tersebut telah berlaku di Indonesia walapun keadaan dan saat mulai berlakunya tidaklah sama. Hukum Adat telah lama berlaku di Tanah Air kita. Bila mulainya tidak dapat dikatakan dengan pasti, tetapi dapat dikatakan bahwa, jika dibandingkan dengan kedua sistem hukum lainnya, hukum adatlah yang tertua umurnya. Sebelum tahun 1927 keadaanya biasa saja, hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Sejak tahun 1927 di pelajari dan di perhatikan dengan seksama dalam rangka pelaksanaan politik hukum pemerintah Belanda, setelah teori resepsi dikukuhkan dalam pasal 134 ayat 2 I.S. 1925. Hukum Islam baru dikenal di Indonesia setelah agama Islam di sebarkan di Tanah air kita. Bila Islam datang ke Tanah air kita belum ada kata sepakat diantara para ahli sejarah Indonesia. Ada yang mengatakannya pada abad ke– 1 Hijriah atau abad ke VII Masehi, ada pula yang mengatakan pada abad ke VII Hijriah atau abad ke XIII Masehi, Islam baru masuk ke Nusantara ini. Walaupun para ahli itu berbeda pendapat mengenai kapan Islam datang di Indonesia, namun dapat dikatakan bahwa setelah Islam datang ke Indonesia hukum Islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluk agama Islam di nusantara ini. Hal itu dapat dilihat pada studi para pujangga yang hidup pada masa itu mengenai Hukum Islam dan peranannya dalam menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di masyarakat.

Hasil studi dan karya ahli Hukum Islam Indonesia, kemudian dapat disebut sebagai contoh, misalnya Miratul Thullab, Sirathal Mustaqim, Sabilal Muhtadin, Kutaragama, Sajinatul Hukum dan lain-lain, disamping studi mengenai hukum Islam yang ditulis oleh bukan orang Indonesia seperti misalnya Muharrar karangan ar-Rafi’i, Tuhfah karangan Ibnu Hajar, Nihayah karangan ar-Ramli dan Kitab-kitab Hukum mazhab Syafi’i lainnya. Setelah Belanda menjajah Nusantara ini perkembangan hukum Islam dikendalikan dan sesudah tahun 1927, tatkala teori resepsi mendapat landasan peraturan Perundang-undangan (I.S 1925), menurut Hazairin, perkembangan hukum Islam dihambat di tanah air kita.

Hukum Barat di perkenalkan di Indonesia bersamaan dengan kedatangan orang-orang Belanda untuk berdagang di nusantara ini. Mula-mulanya hanya diperlakukan bagi orang Belanda dan Eropa saja, tetapi kemudian melalui berbagai upaya peraturan perundang-undangan (pernyataan berlaku, penundukan dengan sukarela, pemilihan hukum dan sebagainya), Hukum barat dinyatakan berlaku juga bagi mereka yang disamakan dengan orang Eropah, orang timur Asing (terutama Cina) dan orang Indonesia. Sebagai hukum golongan yang berkuasa pada waktu itu di Nusantara kita ini keadaan hukum Barat jauh lebih baik dan menguntungkan dari keadaan kedua sistem hukum di atas.

Hukum Adat dan Hukum Islam adalah Hukum bagi orang-orang Indonesia asli dan mereka yang di samakan dengan penduduk Bumi Putera. Keadaan itu diatur Pemerintah Hindia Belanda dahulu sejak 1845 sampai dengan meninggalkan tanah air kita Indonesia pada tahun 1942.


Bentuknya

 Pada dasarnya, Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis. Ia tumbuh dan berkembang dan hilang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Pada waktu ini sedang diadakan usaha-usaha untuk mengangkat hukum Adat itu menjadi hukum perudang-undangan dan dengan begitu diikhtiarkan ia memperoleh bentuk tertulis. Contohnya dapat dilihat pada Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960. tetapi, Hukum Adat yang telah menjadi hukum tertulis itu menjadi lain bentuknya dari hukum Adat sebelumnya. Ia telah menjadi hukum perundang-undangan.

Hukum Islam (dalam kepustakaan hukum Islam di Indonesia, istilah hukum Islam ini mungkin di pergunakan untuk hukum fikih Islam mungkin juga di pergunakan untuk hukum syari’at Islam seperti di uraikan di atas), juga tidak tertulis seperti halnya hukum Adat. Artinya, Hukum Islam itu tidak tertulis dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum Islam dalam makna hukum fikih Islam adalah hukum yang bersumber dan disalurkan darui hukum Syari’at Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad, dikembangkan melalui Ijtihad oleh para ulama atau ahli hukum islam yang memenuhi syarat untuk berijtihad dengan cara-cara yang telah di tentukan. Hasil Ijtihad para ahli itu terdapat dalam kitab-kitab f Hukum Islam (dalam kepustakaan hukum Islam di Indonesia, istilah hukum Islam ini mungkin di pergunakan untuk hukum fikih Islam mungkin juga di pergunakan untuk hukum syari’at Islam seperti di uraikan di atas), juga tidak tertulis seperti halnya hukum Adat. Artinya, Hukum Islam itu tidak tertulis dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum Islam dalam makna hukum fikih Islam adalah hukum yang bersumber dan disalurkan darui hukum Syari’at Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad, dikembangkan melalui Ijtihad oleh para ulama atau ahli hukum islam yang memenuhi syarat untuk berijtihad dengan cara-cara yang telah di tentukan. 

Hasil Ijtihad para ahli itu terdapat dalam kitab-kitab fikih. Kitab-kitab fikih karya ahli hukum mazhab syafi’i yang banyak di pakai di Indonesia, misalnya, (1) Muharrar karangan ar-Rafi’I, (2) Minhajut Talibin karangan An-Nawawi, (3) Tuhfah karangan Ibnu Hajar, (4) Nihayah karangan Ar-Ramli, (5) Mughni Al-Muhtaj dan (6) al-Iqna (kedua-duanya) karangan as-Syarbini, (7) Mukhtasar karangan Abu Suja, (8) Hasyiah Fathqul Qarib karangan Al-Bajuri, (9) Fathul mu’in karangan Al-Malabari (10) Al-Muhazzab karangan As-Syairozi,dan lainlain.

Walaupun Hukum Islam (dalam pengertian hukum fikih) ini tidak diberi padahan atau sanksi oleh penguasa, namun ia dipatuhi oleh masyarakat Islam kerena kesadaran keyakinan para pemimpin atau ulama Islam, bahwa hukum Islam itu hukum yang benar.

Hukum Barat, yang kita bandingkan adalah hukum perdatanya, tertulis dalam bahasa Belanda di dalam Undang-Undang atau Kitab Undang-Undang seperti misalnya Burgelijk Wethoek (B.W). Namun karena bahasa yang dipakai oleh hukum tersebut telah menjadi rintangan bagi berlakunya hukum itu sebagai hukum yang tertulis dalam perundang-undangan aslinya, maka hukum eksBarat itu, kini diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia, Misalnya Burgelijk Wethoek (B.W). dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Karena terjemahannya itu merupakan karya pribadi seseorang, dan karena itu tidak mempunyai kekuatan mengikat seperti Undang-Undang, maka sesungguhnya didalam praktek diIndonesia, hukum (Perdata) Barat itu telah berubah menjadi hukum tidak tertulis secara tidak dinyatakan dengan sadar. Suasana kehidupan hukum di Indonesia telah menjadikan hukum eks-Barat itu sebagai hukum yang semi tertulis. Dan karena terjemahannya itu ditulis dalam Bahasa Indonesia, maka isi dan makna pasal-pasalnya pun telah agak berbeda denga konsep atau pengertiannya semula.

Selain dari keadaan, bentuk hukum Adat, hukum Islam dan hukum Barat yang telah dikemukakan secara ringkas diatas, ketiga sistem hukum itu mempunyai tujuan masing-masing.


Tujuannya

Tidak ada satu uraian yang terperinci dan jelas mengenai tujuan hukum Adat. Namun dari kata-kata yang terdapat dalam masyakat dapat di simpulkan bahwa Hukum Adat bertujuan menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram dan sejahtera. Hukum Islam mempunyai tujuan untuk melaksanakan perintah dan kehendak Allah serta menjauhi larangan-Nya. Seorang ahli Hukum Islam terkemuka, Abu Ishaq as Shatibi (m.d. 790 / 1388 M), telah merumuskan lima tujuan hukum Islam yakni memelihara (1) Agama, (2) Jiwa, (3) Akal, (4) Keturunan, dan (5) harta benda, yang di terima oleh ahli-ahli hukum Islam lainnya, dengan terpeliharanya kelima tujuan (Al-Maqasid Al-Khamsah) itu, manusia akan mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akhirat. Hal ini berbeda halnya dengan tujuan Hukum Barat, sebagaimana dinyatakan oleh para ahli teori dan filsafat hukum Barat, adalah kepastian hukum dan keadilan hukum.


Sumbernya

 Mengenai sumber ketiga sistem hukum tersebut, dapat dikategorikan lagi kedalam : (1) sumber pengenal, (2) sumber isi (3) sumber pengikat.

Sumber Pengenal 

Menurut B.Ter Haar, yang menjadi sumber pengenal Hukum Adat adalah keputusan penguasa adat. Ini dibantah oleh Mohammad Koesnoe tersebut di atas. Menurut Koesnoe, hukum penguasa adat yang tercermin dari keputusan penguasa itu, memang dijiwai oleh hukum Adat sebagai hukum rakyat, tetapi keputusan penguasa adat itu belumlah menggambarkan sepenuhnya hukum Adat sebagai hukum rakyat. Oleh karena itu, menurut Koesnoe yang menjadi sumber pengenal hukum Adat ialah apa yang benar-benar terlaksana didalam pergaulan hukum didalam masyarakat yang bersangkutan. Adapun yang dimaksud Koesnoe dengan pergaulan hukum itu adalah segala gejala sosial yang secara di kehendaki atau tidak (dikehendaki) oleh para fihak ada dalam masyarakat yang bersangkutan yang didalam dirinya terkandung gejala-gejala sosial lain menyertainya. Sumber pengenal (hukum adat) ini ada di dalam kehidupan sehari-hari berupa tingkah laku nyata baik yang sekali sifatnya maupun yang berulang sepanjang waktu. Menurut Koesnoe, dapat juga dikatakan bahwa sumber pengenal hukum adat adalah konsep hukum Adat sendiri. Sumber pengenal hukum Islam dalam pengertian hukum Syariat adalah al-Qur’an dan Kitab-kitab Hadist yang mengandung firman Allah dan Sunnah Nabi Muhammad.

Sumber pengenal hukum Islam dalam pengertian hukum Fikih adalah kitabkitab fikih yang memuat hasil ijtihad para ahli hukum Islam berdasarkan Alqur’an dan kitab-kitab Hadist tersebut. Dengan demikian, sumber pengenal hukum Islam itu tersimpan dengan baik di dalam dokumen-dokumen yang dipelihara dari masa ke masa. Sumber pengenal Hukum Barat adalah segala peraturan perundang-undangan sejak zaman Kolonial dahulu beserta segala perubahannya yang dinyatakan dalam Staatsblad atau Lembaran Negara.

Sumber pengenal hukum Islam dan Hukum Barat hampir sama yakni Tulisan, atau dokumen tertulis. Perbedaannya adalah tulisan dalam peraturan perundang-undangan dalam hukum Barat sifatnya mengikat karena diberi sanksi oleh Negara, sedang tulisan dalam kitab-kitab hukum Islam tidak semuanya mempunyai kekuatan mengikat dalam makna diberi sanksi oleh Negara.

Sumber isi 

Sumber isi Hukum Adat adalah kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat Adat. Orang sering meragukan adanya homogenitas kesadaran hukum rakyat Indonesia yang tersebar dalam berbagai lingkungan adat di seluruh kepulauan nusantara ini. Sumber isi Hukum Islam (syari’at) adalah kemauan Allah berupa wahyu yang kini terdapat dalam kitab-kitab Hadist. Di samping itu terdapat sumber isi ketiga (bagi hukum Islam dalam makna hukum fikih) yakni akal pikiran atau ra’yu orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad dengan mempergunakan ijma’, qiyas dan lain-lain sebagai metode untuk menentukan hukum atau menarik garis-garis hukum. Sedang sumber isi Hukum Barat adalah kemauan pembentuk Undang-Undang di negeri Belanda masa lalu.

Kemauan ini dapat dipelajari dengan memperhatikan segala bahan-bahan yang tertulis dalam bahasa Belanda yang ada sangkut pautnya dengan pembentukan undang-undang dimaksud. Namun tuntutan ini tidak dapat dilaksanakan karena petugas dan penegak hukum kita banyak yang tidak menguasai lagi bahasa yang dipergunakan oleh pembentuk hukum Barat itu.

Sumber pengikat

Sumber pengikat yang dimaksud disini adalah sumber yang menjadi kekuatan mengikat orang untuk melaksanakan atau tidak melanggar hukum tersebut. Sumber pengikat hukum Adat adalah rasa malu yang ditimbulkan oleh karena berfungsinya sistem nilai dalam masyarakat Adat yang bersangkutan atau karena upaya-upaya lain yang pada akhirnya akan mengenai orang yang bersangkutan apabila ia tidak mematuhi hukum yang ada. Dengan kata lain, kekuatan mengikat hukum Adat adalah kesadaran hukum anggota masyarakat adat yang bersangkutan.

Sumber pengikat Hukum Islam adalah Iman dan ketaqwaan seorang muslim. Sumber kekuatan mengikat Hukum Barat adalah kekuasaan Negara yang membentuk undang-undang itu dahulu yang melalui aturan peralihan Undangundang Dasar kita kini dilanjutkan oleh alat kekuasaan Negara Republik Indonesia.

Strukturnya 

Struktur yang dimaksud dalam pengkajian ini adalah tumpukan logis dari lapisan-lapisan pada sistem hukum yang bersangkutan.

Didalam hukum adat di Minangkabau, misalnya, ada teori struktur menurut pandangan ahli-ahli adat setempat. Menurut teori itu, hukum adat atau adat itu dapat dibedakan dalam : (1) Adat Nan Sabana Adat ( Adat yang sebenarbenarnya) dan (2) Adat Pusaka.

  1. Adat nan Sabana Adat adalah adat yang tidak dibuat oleh manusia atau nenek moyang manusia. Tetapi oleh dan berasal dari alam, Adat nan Sabana Adat ini merupakan guru bagi kehidupan manusia. Ia sering disamakan dengan hukum alam atau sering dikatakan sebagai undang-undang alam. Karena “alam yang berkembang itu jadi guru”, maka dari adat nan Sabana dapat ditarik pelajaran melalui pengalaman dan pemikiran nenek moyang yang berlanjut sampai kini. Hasilnya disebut Adat Pusaka.

  2. Adat Pusaka, dengan demikian, adalah adat atau hukum Adat positif yang disusun sejak nenek moyang sampai pada angkatan sekarang. Hukum adat positif ini, yang di sebut juga Adat Pusaka, di bedakan kedalam tiga Kategori yakni adat – istiadat, adat nan teradat dan adat nan diadatkan. Diluar kategori ini ada satu kategori lain yang terletak diluar lingkungan teori adat di atas tersebut di atas, yang di sebut pemakaian.

Adat istiadat adalah segala dalil dan ajaran mengenai bagaimana orang bertingkah laku dalam masyarakat. Rumusan-nya sangat abstrak, karena itu memerlu kan usaha untuk memahami dan merincinya lebih lanjut. Adat dalam pengertian ini berfungsi sebagai dasar pembangunan hukum adat positif yang lain.

Adat Nan Teradat adalah ajaran dan dalil yang dituangkan kedalam bentuk bangunan-bangunan adat yang lebih nyata yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari seperti (bangunan adat) perkawinan, kewarisan, jual beli dan sebagainya.

Adat Nan Diadatkan adalah suatu kategori di mana bangunan-bangunan adat dalam kategori kedua diatas mendapat lingkungan adat dan di wujudkan di dalam kehidupan sehari-hari.

Dari adat nan diadatkan inilah muncul pemakaian dalam masyarakat yang bersangkutan. Karena itu dapat juga dikatakan bahwa adat nan di adatkan inilah motif yang berdiri di belakang tingkah laku manusia yang di sebut perwujudan adat di dalam masyarakat.

Hukum Islam dalam makna hukum syari’at susunannya terdiri dari Wahyu dan Sunnah. Lapisan ini tidak dapat di ganggu gugat. Ia berlaku mutlak terlepas dari ruang dan waktu dan tindak-tanduk pada kemauan dan cita-cita manusia. Rumusannya ringkas, padat dan pada umumnya menyinggung soal-soal pokok saja. Karena itu perlu penjelasan. Penjelasan ini yakni sunnah Rasulullah bersifat mutlak pula dalam makna tidak dapat diganti dengan dan oleh bahan lain. Diluar sunnah Rasulullah yang merupakan lapisan kedua itu terdapat lapisan ketiga yakni pendapat ahli hukum atau ulama. Pendapat-pendapat ini yang dinamakan hukum fikih yang merupakan hasil studi yang penuh rasa tanggung jawab dan ketakwaan kepada Allah yang dilakukan oleh para ahli hukum itu dengan mengikuti suri tauladan yang di berikan oleh Nabi Muhammad. Dalam perwujudannya hasil studi yang disebut dengan (hasil) Ijtihad itu adalah suatu pemahaman atau perumusan ilmiah yang bersifat teknis mengenai apa yang terkandung atau yang tidak di sebut oleh lapisan utama itu. Lapisan ketiga ini adalah karya manusia berupa garis-garis hukum atau kaidah-kaidah menurut masalah yang di bicarakan, di atur secara sistematis . Hasil karya ini kini terhimpun dan dapat di baca dalam kitab-kitab fikih berbagai aliran hukum atau mazhab dalam Islam. Dari Kitab-kitab fikih inilah para petugas hukum Islam mengambil garis-garis hukum untuk diterapkan dalam kasus tertentu daam kenyataan (In concreto). Perwujudan dalam keyataan ini merupakan lapisan keempat struktur hukum Islam.

Dengan demikian. Struktur hukum Islam itu terdiri dari (1) nas Al-Qur’an yakni apa yang disebut dalam Al-Qur’an, (2) Sunnah Rasulullah (bagi hukum Syari’at) di tambah (3) hasil ijtihad (pemahaman) manusia yang memenuhi syarat dan (4) pelaksanaannya dalam concreto oleh masyarakat Islam baik keputusankeputusan (hakim) maupun berupa amalan-amalan umat Islam (bagi hukum fikih). Sedang Struktur hukum Barat adalah sebagai berikut : pertama adalah kitab undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislative. Dari kitab-kitab undag-undang itu ditarik kesimpulan-kesimpulan berupa keputusan hukum oleh para petugas hukum dalam arti yang luas. Dari keputusan hukum ini, lahirlah amalan keputusan hukum tersebut

Struktur hukum tersebut diatas jelas menunjukkan bagaimana masing-masing hukum itu menarik garis hukum dari lapisan pangkal sampai pada lapisan-lapisan berikutnya secara logis dalam kesatuan keseluruhan lapisan-lapisan itu. Masing masing mempunyai aturan dan watak sendiri.


Lingkup Masalah

Lingkup masalah yang diatur oleh ketiga sistem hukum tersebut berbeda pula. Antara hukum Adat dan Hukum Barat pada dasarnya terdapat kesamaan ruang lingkup karena kedua-duanya hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia serta penguasa dalam masyarakat. Ruang lingkup yang diatur oleh Hukum Islam tidak hanya masalah hubungan antara manusia dengan manusia lain serta penguasa dalam masyarakat, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, hukum Adat dan hukum Barat mengarahkan pandangannnya terbatas pada konsekuensi-konsekuensi duniawi saja, sedang Hukum Islam tidak terbatas pandangannya pada konsekuensikonsekuensi duniawi saja tetapi memandang konsekuensi konsekuensi akhirat, yakni konsekuensi hidup setelah kehidupan ini berakhir kelak.


Pembidangan

Mengenai pembidangan ketiga sistem hukum tersebut dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut

Hukum Adat yang mengenal asas- asas, kerukunan, kepatutan, keselarasan dalam pergaulan dan bersifat religio magis, tidak mengenal pembidangan hukum. Perdata dan hukum publik seperti halnya dengan hukum Barat. Dalam hukum Adat tidak ada pemisahan yang tajam antara kepentingan pribadi (perdata) dengan kepentingan umum (publik). Manusia dalam konsep Hukum Adat dipandang sebagai pribadi-pribadi yang merupakan bagaian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat.

Dalam Hukum Islam terdapat pembidangan antara lain (1) Ibadat dan (2) Muamalat. Bidang Ibadat mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, bidang Muamalat mengatur hubungan manusia dengan manusia di dalam masyarakat ini, hukum Islam yang merupakan bagian dari agama Islam itu, tidak membedakan antara hukum perdata dan hukum publik, sebab dalam soal perdata terdapat segisegi publik, dalam soal publik ada segi-segi perdatanya.

Didalam hukum Barat yang bersifat Individualis dan Liberalistis serta terlepas dari ketentuan-ketentuan agama seperti terlihat pada pasal 26 B.W. yang menyatakan bahwa “ Undang-Undang memandang soal Perkawinan hanyalah hubungan perdata saja,” dikenal pembidangan : hukum privat (yang di terjemahkan kedalam Bahasa Indonesia dengan Perdata) dan hukum publik. Hukum Perdata adalah aturan hukum yang mengatur serta melindungi kepentingan perdata yang dipertahankan oleh masing-masing Individu, hukum publik adalah aturan hukum yang mengatur dan melindungi kepentingan umum yangdi pertahankan oleh ( alat kekuasaan) Negara.


Hak dan Kewajiban

Mengenai hak dan kewajiban, yang akan dibandingkan hanyalah hukum Islam dengan hukum Barat. Dalam sistem hukum Islam kewajiban lebih diutamakan daripada Hak, sedang dalam hukum Barat hak didahulukan dari pada kewajiban.

Norma atau Kaidah Hukum 

Dalam sistem hukum barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal 3 norma atau kaidah yakni (1) Impere ( perintah), (2) Prohibere ( larangan), (3) permiterre (yang di bolehkan). Berbeda halnya dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah alAhkam al Khamsah. Kelima kaidah itu adalah (1) fard ( kewajiban), (2) sunnat (anjuran), (3) Ja’iz’ atau mubah atau Ibabah ( kebolehan),(4) Makruh (celaan), (5) haram ( larangan)

Menurut Hazairin dengan membonceng pada theori Ulama Ulama Arab berdasarkan Al-Qur’an dalam pembahasan mengenai Al Ahkam Al Khomsa ada lima macam kaidah atau norma hukum yaitu : 

1 Fard atau wajib ; dikenakan pada perbuatan yang berbentuk suruhan 

2. Sunnah atau mandub atau mustahab : dikenakan pada perbuatan yang berbentuk pujian 

3. Jaiz atau mubah ; dikenakan pada perbuatan yang berbentuk kebolehan 

4 Makruh; dikenakan pada perbuatan yang berbentuk kecelaan 

5 Haram ; dikenakan pada perbuatan yang berbentuk larangan ;

masing masing dengan akibat akibat hukumnya yang tertentu pula bilamana dilaku kan atau ditinggalkan perbuatan itu. ( Hazairin, l974, hal. 87)

Dikesempatan lain Hazairin mengutarakan tentang ajaran Al Ahkam Al Khomsa dalam lima macam kemungkinan nilai yaitu : 

1. Ja’iz bagi kehidupan perseorangan. 

2. Sunnah dan Makruh bagi hidup kesusilaan kemasyarakatan. 

3. Wajib dan Haram bagi lingkungan hukum .

Jaiz adalah nilai baik buruk dalam kesusilaan perseorangan bagi perbuatan yang semata mata terserah kepada pertimbangan sendiri dan kemauan sendiri atas dasar kemerdekaan penuh, apakah akan dilakukan atau tidak dilakukan seatu per buatan itu, dengan tidak ada pertanggungan jawab terhadap orang lain. Sedangkan akibat perbuatannya itu dipikul sediri oleh yang berbuat, yaitu mungkin mendatangkan kebahagiaan atau kepuasan kepadanya, tetapi mungkin pula sebaliknya justru mendatangkan kesedihan atau kekecewaan kepadanya, sedangkan pada semulanya penuh keyakinan bahwa perbuatan itu akan membawakan kebajikan bagi dirinya. Dia tentu tidak akan mau berbuat dahulu jika perbuatan itu diyakini akan menghasilkan sesuatu yang buruk, sesuatu yang tidak baik.

Dibidang Jais maka manusia memperoleh pengalaman bahwa dia bebas berbuat tetapi tidak bebas untuk menguasai hasil perbuatannya menurut keinginannya semula. Pengalaman pahit itu menimbulkan persoalan pada dirinya mengapa dia tidak selalu dapat menguasai hasil perbuatannya. Dari pengalaman tersebut menimbulkan dalam masyarakat berbagai anjuran dan pencegahan dalam berbuat seperti hendaknya engkau berbuat begini begitu dan janganlah engkau berbuat begini begitu. Maka timbullah dari himpunan ajaran ajaran pengalaman itu kesusilaan kemasyarakatan yang mengandung dua macam nilai yaitu Sunnah dan Makruh.

Sunnah adalah nilai bagi perbuatan yang dianjurkan, digemari, disukai dalam masyarakat karena tujuannnya baik. Sedang Makruh ialah nilai bagi perbuatan yang tidak diingini, dibenci, ditolak oleh masyarakat karena tujuan buruknya dengan akibat bahwa orang yang melakukan perbuatan yang bernilai makruh itu mendapat celaan umum, baik dalam rupa perkataan maupun sikap yang kurang menyenangkan terhadap dirinya.

Dibidang Sunnah dan Makruh itu walaupun perbuatan itu berdasarkan kemerdekaan pribadi tetapi tidak lagi semata mata dikuasai oleh kemerdekaan pribadi, karena perbuatan itu berlaku pengawasan dari masyarakat yang kesudahannya dengan menjatuhkan sangsi atau perbuatan itu dengan mengambil sikap memuji atau menyenangkan. Jika perbutan itu bernilai sunnah dan sebaliknya mengambil sikap mencela atau tidak menyenangkan bilamana perbuatan itu bernilai makruh. Jika perbuatan yang bernilai Sunnah dirasakan kebajikannya begitu penting dalam hidup kemasyarakatan sehingga masyarakat ingin mengukuhkan menjadi perbuatan yang tidak boleh lagi diabaikan, maka masyarakat itu akan meningkatkan nilainya menjadi wajib. Siapa yang meninggalkan kewajibannya itu akan mendapatkan hukuman berupa, penderitaan atas harta, badan, martabat, kehormatan diri kemerdekaan bergerak sampai hukuman mati.

Demikian pula nilai makruh itu dapat ditingkatkan menjadi haram jika masyarakat memandang perbuatan tercela itu begitu kejinya atau jahatnya sehingga lebih baik menjadikannya perbuatan yang terlarang dengan akibat jika larangan itu dilanggar dikenakan ganjaran hukuman pula. 

Semula tidak ada tidak ada perbedaan hukuman antara melanggar kewajiban dan melanggar larangan. Baru kemudian perbuatan perbutan yang bernilai wajib dan haram itu dipisah pisahkan dalam bidang perdata, bidang pidana dan bidang administratif. Walaupun perbuatan yang bernilai haram atau wajib itu masih juga ada sangkut pautnya dengan kemerdekaan untuk berbuat, tetapi kini kemerdekaan itu bukan lagi dikendalikan oleh masyarakat sebagai hubungan hidup bersama setiap kesatuan hidup bersama itu.

Dari uraian tersebut nyatalah bahwa wajib itu adalah kelanjutan dalam peningkatan Sunnah sedangkan haram adalah kelanjutan dalam peningkatan makruh, atau secara lain dapat dikatakan bahwa Wajib itu bersumber kepada Sunnah dan haram itu bersumber kepada Makruh. Karena Sunnah dan Makruh bersumber pada Jaiz, maka Wajib dan Haram berpokok pangkal kepada Jaiz.

Ajaran Al Ahkam Al Khomsa itu mencakup seluruh perikehidupan manusia dalam penilaian buruk baik perbuatannya, yakni dalam kesusilaan perseorangannya, sesusilaan kemasyarakatannya dan bidang hukum dalam masyarakatnya, yaitu masyarakat yang mempunyai sesuatu bentuk penguasa. Tiga bidang kebudayaan yang normatif itu adalah serangkaian karena berasal dari hidup kerohanian manusia.

Pertautan antara kesusilaan dan hukum ini sangat penting dalam ajaran Al Ahkam Al Khomsa. Suatu hukum yang tidak didukung oleh kesusilaan bukanlah hukum dalam arti sebenarnya, tetapi kedholiman. Ajaran tersebut juga menggambarkan bahwa kesatuan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari penguasa, atau dengan perkataan lain bahwa penguasa mestilah ada dalam setiap masyarakat hukum ( Hazairin, l974 , hal. 31 - 34).

Sebagai mana telah diuraikan diatas bahwa dalam sistem hukum barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal 3 norma atau kaidah yakni (1) impere (perintah), (2) prohibere (larangan), (3) permittere (yang dibolehkan). Dalam Masyarakat Romawi sama juga eratnya perhubungan hukum dengan kesusilaan meskipun ilmu hukumnya belum sampai kepada tingkat pembagian bentuk bentuk perbuatan dalam lima jenis. Semua apa yang tidak mempunyai penguat hukum dirangkum dalam pengertian permittere yang dapat diartikan dengan membiarkan kepada kebebasan. Dalam pengertian permittere itu telah termasuk semua bentuk bentuk perbuatan yang hanya tunduk kepasa ukuran kesusilaan.

Perbedaan Hukum Islam dengan Hukum yang lain macam hukum terletak selain kepada persamaan derajat tersebut antara hukum dan kesusilaan, pada tuntutannya bahwa semua kaidah apapun juga macam dan sifatnya tidaklah boleh bertentangan dengan syarat syarat sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi. Dengan demikian maka Islam menuju kepada kesusilaan yang lebih pasti isinya dan lebih tetap mutunya dan haluannya oleh karena sesusilaan Islam itu tidak membiarkan semuanya hanya tergantung kepada persetujuan manusia dan masyarakat saja. (Hazairin, l974 , hal. 52 - 87).

Kalau berbicara tentang hukum Adat, akan teringat pada penulis-penulis hukum Adat masa silam seperti Snouck Hurgronje, Van Vollenhoven dan B. Ter Haar terutama, telah mempengaruhi pola pemikiran dan pemahaman para sarjana hukum Indonesia tentang hukum Adat, padahal, kalau dikaji dengan teliti apa yang di lakukan Ter Haar itu adalah usaha percobaan orang Barat dengan latar belakang jiwa dan perasaan Hukum Barat pula. Untuk memahami hukum adat di tanah air kita. Oleh karena itu perlu dikaji kembali secara kritis, harus ditera kembali, untuk dapat melihat kekuatan dan kelemahan teorinya, untuk melihat kebenaran dan kekeliruannya dalam memahami hukum Adat kita. Hal ini agaknya, disadari sendiri oleh Ter Haar, terutama sewaktu ia berada di kamp konsentrasi di Bichenwald, dimana, menurut Moch, Koensoe, rumusanrumusan-nya yang begitu eksak mengenai hukum adat pada masa yang lalu di ragukan olehnya sendiri. ( Daud, 2007 hal. 222).

Oleh karena itu apabila orang ingin mempelajari Islam dari sudut disiplin ilmu hukum, ia tidak mungkin menggunakan “Western Approach” yang sudah terbiasa semata-mata mengkaji “’kondisi dan pengaruh tipe tertentu dari sikap laku social“ dan boleh dikatakan mereka (kecuali sarjana-sarjana Barat yang sudah muslim seperti Marcel A.Boisard, Roger Garaudy, Maurice Bucaille) tidak pernah mengkaji Islam dari sudut isi, materi, dan substansinya. Dengan kata lain, pendekatan historis dan sosiologis yang penuh dengan prasangka tidak mungkin di terapkan, apabila seseorang ingin memperoleh suatu hasil penelitian yang sejalan dengan ajaran Islam itu sendiri. (Azhary, 2003, hal 107).

Hal ini berbeda dengan pendapatnya Soerjono Soekanto, (1978, hal 71- 72) apabila hendak membandingkan suatu hukum tertentu dengan hukum lain dari segi yuridis, maka sebaiknya dipergunakan suatu kerangka dasar yang bersifat yuridis pula. Sedang titik tolak perbandingan adalah persamaan. Dalam kesempatan lain Soerjono Soekanto (1981, hal 72) menyatakan pengertian pengertian dasar dari suatu sistem hukum tersebut adalah : Subyek hukum, obyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, dan hubungan hukum.

Adapun kerangka dasar tersebut terdiri dari komponen komponen pokok dari suatu sistem hukum yakni: 

a. Subyek hukum, yaitu setiap fihak yang menjadi pendukung hak

b. Obyek Hukum yakni segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu hubungan hukum. 

c. Hubungan Hukum yakni hubungan yang diatur oleh hukum. 

d. Hak yang bersifat voluntary dan Kewajiban compulsory 

e. Peristiwa Hukum yakni peristiwa peristiwa sosial yang membawa akibat yang diatur oleh hukum.( Soekanto, 1978, hal 71-72 )


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent in Sports

3/Sports/post-list

Popular Posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Photography

6/Photography/grid-big

Subscribe Us

Ad Space

Responsive Advertisement

Beauty

5/Beauty/col-left

Nature

5/Nature/col-right

People

People/feat-big
sinau hukum

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.