Seiring bertambahnya zaman, kian
marak pula kejahatan. Kejahatan-kejahatan ini tidak hanya mengancam ataupun
menimpa manusia saja. Hewan juga tak luput dari kejahatan bahkan ancaman
kejahatan itu sendiri.
Penganiayaan terhadap hewan pada
dasarnya merupakan tindak pidana, yaitu sebagai kelakuan manusia yang dirumuskan
dalam undang-undang, melawan hukum, yang oatut dipidana dan dilakukan dengan
kesalahan. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan mempertanggungjawabkan
perbuatan tersebut dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan, seseorang
mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan dilihat dari segi masyarakat
menunjukkan pandangan normatif mengenai kesalahan yang telah dilakukan orang
tersebut.
Dalam menjamin perlindungan dan
kesejahteraan terhadap hewan yang ada di Indonesia, pemerintah ikut campur
tangan dengan melakukan pengaturan terkait penganiayaan terhadap hewan ke dalam
hukum posisitif di Indonesia seperti pasal 302 KUHP, UU No 41 Tahun 2014
tentang perubaan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Oeternakan dan Kesehatan
Hewan.
Dalam KUHP sendiri spesifik dalam
pasal 302 kejahatan ini digolongkan dalam kejahatan terhadap kesusilaan.
Kesusilaan dapat diartikan sebagai perihal susila, berkaitan dengan adab dan
sopan santun, tata karma, kelakuan yang baik. Kejahatan ini dikatakan kejahatan
kesusilaan karena beban moral manusia selaku mahluk hidup untuk senantiasa
memberikan kesejahteraan bagi mahluk hidup lainnya dalam hal ini hewan dan
memperlakukannya secara manusiawi. Setiap tindakan yang akan diambil pada hewan
haruslah mengutmakan kepentingan, kesejahteraan dan keselamatan hewan. Adanya
ketentuan terhadap penganiayaan terhadap hewan bertujuan untuk mmeberikan
perlindungan kepada hewan dan memberikan tata kelakukan manusia pada hewan.
Berikut bunyi pasal 302 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melalukan penganiayaan
terhadap hewan: 1. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui
batas, untuk mencapai tujuan itu dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan
atau merugikan kesehatannya. 2. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau
dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan
sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang
seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.;
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau
menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.; (3) Jika hewan itu milik
yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas; (4) Percobaan melakukan kejahatan
tersebut tidak dipidana.
Dari pasal 302 KUHP kita dapat
mengetahui unsur objektif dan subjektif. Unsur objektif yaitu unsur yang erat
kaitannya dengan keadaan pelaku sedangkan subjektif adalah unsur yang melekat
pada diri pelaku. Terdapat 2 unsur objektif dalam pasal 302 KUHP yaitu tanpa
tujuan yang patut danuntuk mencapai tujuan yang patut. Misalkan saja banyak
kasus penganiayaan terhadap hewan dengan alasan keberadaan hewan dirasa
mengganggu ataupun pelaku iseng melakukan berbagai cara guna mengusir hewan itu.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana. Untuk selanjutnya
adalah usur subjektif dalam pasal 302 KUHP yaitu dengan sengaja. Anggapan
kebanykan masyarakat bahwa hewan tidak miliki hak hidup yang sama dengan
manusia membuat banyak dari masyarakat beranggapan sudah seharusnya hewan yang
mera anggap mengganggu patut diusir bahkan dibunuh. Unsur yang terahir dalah
unsur perbuatan yang dilarang yang terdiri dari menyakiti, melukai, merugikan
kesehatan. Penganiayaan hewan ataupun kekerasan hewan yang dilakukan dengan
menyakiti dan melukai hewan yang berakibat menimbulkan luka, sakit, bahkan menimbulkan
cacat, sehingga berakibat pada kesehatan hewan tersebut. Tindakan-tindakan
tersebut termasuk dalam unsur perbuatan yang termuat dalam Pasal 302 KUHP.
Ketentuan di dalam Pasal 302 KUHP
yang berisi tentang penganiayaan atau kekerasan pada hewan dapat dengan mudah
digunakan untuk menjerat oknum yang melakukan penganiayaan atau kekerasan
terhadap hewan yang bahkan dapat berakibat pada kematian hewan tersebut. Selain
itu, dalam hal yang dimaksud dalam Pasal 302 KUHP merupakan hewan secara umum,
maka pada dasarnya setiap undang-undang di Indonesia mewajibkan setiap orang
untuk melakukan suayu pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan
dengan sebaik-baiknya sehingga hewan tersebut terbebas dari rasa lapar dan
haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan serta rasa takut dan
tertekan. Hal tersebut seperti yang diuraikan dalam Pasal 66 Ayat (2) Huruf c
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar