IL

Berbagi apa yang bisa dibagi

Technology

Diancam Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan Terhadap Hewan

 


Seiring bertambahnya zaman, kian marak pula kejahatan. Kejahatan-kejahatan ini tidak hanya mengancam ataupun menimpa manusia saja. Hewan juga tak luput dari kejahatan bahkan ancaman kejahatan itu sendiri.

Penganiayaan terhadap hewan pada dasarnya merupakan tindak pidana, yaitu sebagai kelakuan manusia yang dirumuskan dalam undang-undang, melawan hukum, yang oatut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan, seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan dilihat dari segi masyarakat menunjukkan pandangan normatif mengenai kesalahan yang telah dilakukan orang tersebut.

Dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan terhadap hewan yang ada di Indonesia, pemerintah ikut campur tangan dengan melakukan pengaturan terkait penganiayaan terhadap hewan ke dalam hukum posisitif di Indonesia seperti pasal 302 KUHP, UU No 41 Tahun 2014 tentang perubaan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Oeternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam KUHP sendiri spesifik dalam pasal 302 kejahatan ini digolongkan dalam kejahatan terhadap kesusilaan. Kesusilaan dapat diartikan sebagai perihal susila, berkaitan dengan adab dan sopan santun, tata karma, kelakuan yang baik. Kejahatan ini dikatakan kejahatan kesusilaan karena beban moral manusia selaku mahluk hidup untuk senantiasa memberikan kesejahteraan bagi mahluk hidup lainnya dalam hal ini hewan dan memperlakukannya secara manusiawi. Setiap tindakan yang akan diambil pada hewan haruslah mengutmakan kepentingan, kesejahteraan dan keselamatan hewan. Adanya ketentuan terhadap penganiayaan terhadap hewan bertujuan untuk mmeberikan perlindungan kepada hewan dan memberikan tata kelakukan manusia pada hewan. Berikut bunyi pasal 302 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melalukan penganiayaan terhadap hewan: 1. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, untuk mencapai tujuan itu dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya. 2. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.; (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.; (3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas; (4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Dari pasal 302 KUHP kita dapat mengetahui unsur objektif dan subjektif. Unsur objektif yaitu unsur yang erat kaitannya dengan keadaan pelaku sedangkan subjektif adalah unsur yang melekat pada diri pelaku. Terdapat 2 unsur objektif dalam pasal 302 KUHP yaitu tanpa tujuan yang patut danuntuk mencapai tujuan yang patut. Misalkan saja banyak kasus penganiayaan terhadap hewan dengan alasan keberadaan hewan dirasa mengganggu ataupun pelaku iseng melakukan berbagai cara guna mengusir hewan itu. (4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana. Untuk selanjutnya adalah usur subjektif dalam pasal 302 KUHP yaitu dengan sengaja. Anggapan kebanykan masyarakat bahwa hewan tidak miliki hak hidup yang sama dengan manusia membuat banyak dari masyarakat beranggapan sudah seharusnya hewan yang mera anggap mengganggu patut diusir bahkan dibunuh. Unsur yang terahir dalah unsur perbuatan yang dilarang yang terdiri dari menyakiti, melukai, merugikan kesehatan. Penganiayaan hewan ataupun kekerasan hewan yang dilakukan dengan menyakiti dan melukai hewan yang berakibat menimbulkan luka, sakit, bahkan menimbulkan cacat, sehingga berakibat pada kesehatan hewan tersebut. Tindakan-tindakan tersebut termasuk dalam unsur perbuatan yang termuat dalam Pasal 302 KUHP.

Ketentuan di dalam Pasal 302 KUHP yang berisi tentang penganiayaan atau kekerasan pada hewan dapat dengan mudah digunakan untuk menjerat oknum yang melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap hewan yang bahkan dapat berakibat pada kematian hewan tersebut. Selain itu, dalam hal yang dimaksud dalam Pasal 302 KUHP merupakan hewan secara umum, maka pada dasarnya setiap undang-undang di Indonesia mewajibkan setiap orang untuk melakukan suayu pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan tersebut terbebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan serta rasa takut dan tertekan. Hal tersebut seperti yang diuraikan dalam Pasal 66 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent in Sports

3/Sports/post-list

Popular Posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Photography

6/Photography/grid-big

Subscribe Us

Ad Space

Responsive Advertisement

Beauty

5/Beauty/col-left

Nature

5/Nature/col-right

People

People/feat-big
sinau hukum

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.