IL

Berbagi apa yang bisa dibagi

Technology

Sumber Hukum Islam




1.      Al-Qur’an

a.       Pengertian Al-Qur’an

Al-Qur'an, Qur'an, atau Quran, adalah sebuah kitab suci utama dalam agama Islam, yang umat Muslim percaya bahwa kitab ini diturunkan oleh Tuhan, kepada Nabi Muhammad. Kitab ini terbagi ke dalam beberapa surah dan setiap surahnya terbagi ke dalam beberapa ayat.

-          Secara Etimologi

Ditinjau dari segi kebahasaan (etimologi) Al-Qur'an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur'an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca. Nama lainyan Al-Kitab yaitu tulisan, atau sesuatu yang tertulis.

-          Secara Terminologi

Secara terminologi Alquran adalah firman Allah Swt yang diturunkan kepada Muhammad yang dapat menjadi sarana ibadah dengan membacanya.Khaldun Ibrahim Salamah (al-tsaqafah al-islaamiyyah) yaitu perkataan Allah Swt yang bernilai mu’jizat yang turun kepada nabi terakhir Muhammad Saw dengan bahasa Arab melalui wasilah malaikat Jibril, tertulis dalam lembaran-lembaran, diajarkan (dipindahkan) kepada manusia melalui jalan tawattur. Diawali dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas.

Al-Qur'an adalah (Kalamullah) yang diturunkan kepada Rasulullah Saw tertulis dalam mushhaf ditukil dari Rasulullah Saw secara mutawatir dengan tidak diragukan. Adapun hukum-hukum yang terkandung dalam Alqur'an antara lain:

-          Hukum-hukum I'tiqadiyyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan keimanan kepada Allah swt kepada Malaikat, kepada Kitab-kitab, para Rasul Allah Swt dan kepada hari akhirat.

-          Hukum-hukum Khuluqiyyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan akhlak, manusia wajib berakhlak yang baik dan menjauhi prilaku yang buruk.

-          Hukum-hukum Amaliyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Hukum amaliyah ini ada dua yaitu mengenai Ibadah dan mengenai muamalah dalamarti yang luas. Hukum dalam Alqur'an yang berkaitan dengan bidang ibadah dan bidang al-Ahwal al-Syakhsyiyah ihwal perorangan atau keluarga disebut lebih terperinci dibanding dengan bidang-bidang hukum yang lainnya.

b.      Teori Turunnya Al-Qur’an

Teori pertama, pada malam Lailatul Qadar Alquran dalam jumlah dan bentuk yang utuh dan komplit diturunkan ke langit dunia (sama' al-dunnya). Teori kedua, Alquran diturunkan ke langit dunia selama 20 malam Lailatul Qadar dalam 20 tahun (Lailatul Qadar hanya turun sekali dalam setahun). Al-Quran turun lengkap dari lauhul mahfudz ke langit dunia bitul izzah kepada hati atau diri Rasulullah Saw. Komposisi A-qur’an terdiri dari 30 juzz, 144 Surat, 6000 lebih ayat, 74.499 kata, 325.345 huruf. Selain itu al-quran turun secara berangsur-angsur. Karena untuk menanamkan Al-quran tersebut secara lafald dan makna agar memudahkan kaum muslimin untuk menghafal dan memahaminya serta memahami dalil-dalil tasyri secara perlahan-lahan. Pokok pikiran yang terkandung dalam Al-quran yaitu ketauhidan kepada Allah Swt, kisah-kisah qur’aniyyah balasan dan pemberian pahala. Dalil kauni tentang ciptaan Allah Swt (prinsip ilmu pengetahuan) pendidikan dan tasyri’ (ibadah dan mu’aalah).

c.       Komposisi dalam Ayat Suci Al-Qur’an

Menurut Abdul Wahab Khallaaf ayat tentang amaliyyah dan ayat tentang hubungan manusia dengan Allah Swt tidak lebih banyak jumlahnya jika dibandingaka dengan keseluruhan ayat-ayat Al-Qur’an. Ayat tentang ibadah sebanyak 140 dan ayat tentang mu’amalah 228, sedangkan komposisi ayat tentang hukum berjumlah 368 kurang lebih 5-6 atau 5,8 persen, ayat tentang hubugan manusia dengan manusia dengan manusia dalam masyarakat sebanyak 3 persen.

Ayat hukum mu’amalah hukum perdata 70 ayat, hukum pidana 30 ayat, hukum tata negara 10 ayat, hubungan internasional 25 ayat, ekonomi keungan 10 ayat, hukum acara 13 ayat. Sedangkan sifat dari ayat mu’amalah ta’aquli; lebih terbuka; sedikit yang rinci; dapat dikembangkan dengan akal manusia; dan perumusannya sesuai perkembangan masyarakat, kebutuhan hukum, keadilan masa, tempat, dan waktu; serta Al-qur’an memberikan ketentuan yang sifatnya umum.

Ayat-ayat yang berhubungan dengan ibadah dan tentang keluarga. “Ibadah”, tidak banyak dianalisa dan dikembangkan akal pikiran dan sifatnya tetap, tidak berubah karena waktu, suasana, dan lingkungan, sedangkan “hukum keluarga”, jumlah 70 ayat dan lebih banyak dari ayat hukum tata negara dan hubungan internasional.

d.      Sifat Ayat Al-Qur’an

Muhkamat (ayat al-qur’an yang jelaskan artinya) terbagi menjadi 2 yaitu, Qath’I (tidak bisa dita’wil) dan Dzanni (bisa dita’wil). Sedangkan mutasyabihat ayat al-quran yang mengandung perumpamaan atau kiasa, diperlukan keilmuan ulumul qur’an untuk menjelaskannya.

Ilmu asbabun nuzul merupakan ilmu untuk mengetahui sebab-sebab turunya Al-qur’an untuk memahami arti ayat-ayat Al-quran.  Sebab turunnya ayat yaitu jawaban terhadap keenganan kaum yahudi ketika perintah menghadap kiblat turun dan kebolehan menghdap selain kiblat ketika shalat karena perjalanan dan ketidaktahuan. Dalam turunnya ayat suci al-qur’an ada dua ilmu yang mengkaji yaitu makkiy dan madaniy. “Makkiy”, surat dan ayat pendek; gaya bahasa singkat dan padat; umumnya berkenaan dengan akidah; 86 surat 19 juzz. “Madaniy”, surat dan ayatnya panjang; gaya bahasanya jelas dan lugas; umumnya berkenaan dengan norma hukum dan pembentukan dan pembinaan masyarakat; 28 surat 11 juzz.

 

 

2.      Al-Sunnah

a.       Pengertian Al-Sunnah

Sunnah dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah Saw menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan yang dilaksanakan oleh Rasulullah Saw. Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran.

Sunnah secara etimologi bermakna perilaku atau cara berperilaku yang dilakukan, baik cara yang terpuji maupun yang tercela. Ada sunnah yang baik dan ada sunnah yang buruk, seperti yang diungkapkan oleh hadits sahih yang diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya.

Kata sunnah dalam pengertian terminologi fuqaha adalah salah satu hukum syariat atau antonim dari fardhu dan wajib. Ia bermakna sesuatu yang dianjurkan dan didorong untuk dikerjakan. Ia adalah sesuatu yang diperintahkan oleh syariat agar dikerjakan, namun dengan perintah yang tidak kuat dan tidak pasti. Sehingga, orang yang mengerjakannya akan mendapatkan pahala, dan orang yang tidak mengerjakannya tidak mendapatkan dosa kecuali jika orang itu menolaknya dan sebagainya. Dalam pengertian ini, dapat dikatakan bahwa shalat dua rakaat sebelum shalat shubuh adalah sunnah, sementara shalat subuh itu sendiri adalah fardhu.

b.      Fungsi Al-Sunnah

Fungsi al-sunnah (al-risalah) adalah menetapkan dan mengokohkan ketentuan-ketentuan dalam al-qur’an; menejelaskan Al-quran; menafsiri serta memperinci ayat Al-qur’an; menetapkan sesuatu hukum yang tidak terdapat di dalam Al-qur’an. Sedangkan perbedaan hadits dan sunnah antara lain. Hadist adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw tanpa terkecuali. Hadits lebih umum dan luas pemahamannya dari pada sunnah. Sedangkan sunnah adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan beliau yang mempunyai akibat hukum dan ibadah.sunnah pasti hadits hadits belum pasti sunnah.

c.       Pembukuan Al-Sunnah

Zaman nabi dan sahabat tidak boleh ditulis kecuali pada hal-hal tertentu (ditakutkan al-qur’an bercampur dengan hadits). Seperti khutbah nabi pada fathul. Pada zaman sahabat hadits berada dalam shahifah masing-masing. Zaman Umar bin Abdul Aziz, memerintahkan muhammad ibn Syihab al-zuhriy untuk membukukan hadits tahun 99 H, takut akan hilangnya ilmu hadits dan ulama’ hadits.

     Periwayat Sunnah

-     Muhammad bin Ismail al-Bukhariy (256 Hijriyah)

-     Imam Muslim bin Hajjaj al- Qursyairiy (261 Hijriyah)

-     Abu Daud (275 Hijriyah)

-     Al-Nasa I (303 Hijriyah)

-     Al-Tirmidziy (279 Hijriyah)

-     Ibn Majah (273 Hijriyah)

     Pembagian Sunnah

Bagian sunnah dibagi menjadi 2 yaitu Sanad dan matan. Sanad, silsilah ruwat dan silsilah para perawi hadits, sedangkan matan, lubbul hadits dan isi hadits.

Sunnah menurut sanad dibagi 2 yaitu sanad muttawatir dan ahad. Mutawatir sunnah yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw oleh sekelompok perawi yang menurut kebiasaanya perawi ini tidak mungkin bersepakat untuk berbuat bohong atau dusta. Sedangkan Ahad, sunnah yang diriwayatkan oleh satu orang atau dua orang atau kelompok yang keadaannya tidak sampai pada tingkatan tawatir.

Syarat sunnah muttawatir, Supaya yang meriwayatkan dalam jumlah yang banyak; supaya ada jumlah yang banyak ini disetiap jenjang sanad; bahwa mustahil jumlah yang banyak itu untuk bersepakat dalam kebohongan; supaya didapatkan periwayat sunnah tersebut dengan pancaindra. Sedangkan sunnah ahad biasanya disebut juga dengan khababul wahid.

Pembagian sunnah mutawattir dan sunnah ahad antara lain:

-          Pembagian sunnah mutawattir

Mutawattir lafdhi, yaitu sunnah yang mutawattir baik yang lafadz maupun maknanya; Muttawatir ma’nawi, yaitu sunnah yang muttawatir ma’nanya tanpa lafadz.

-          Pembagian sunnah ahad

Ahad masyhur, yaitu ahad yang diriwayatkan oleh 3 orang atau lebih disetiap jenjang sanadnya; Ahad ‘aziz, yaitu ahad yang diriwayatkan oleh 2 orang atau lebih disetiap jenjang sanadnya; Ahad gharib, yaitu ahad yang diriwayatkan oleh 1 orang atau lebih disetiap enjang sanadnya.

·         Sunnah menurut diterimanya atau tingkatan hadits

-          Shahih

Sunnah yang bersambung-sambung sanadnya dari permulaan sampai akhir diriwayatkan oleh orang-orang yang adil dan teliti (dhabith) dari sesamanya pula dan di dalamnya tidak terdapat keganjilan (syadz) dan iuga tidak terdapat ‘illat di dalamnya.

-          Hasan

Sunnah yang sanadnya bersambung-sambung dan diriwayatkan oleh orang-orang yang adil, sekalipun ketelitiannya kurang, dan tidak mengandung keganjilan, serta tidak mengandung ‘illat.

-          Dhaif

Hadits dhaif menurut Imam Al-Baiquni adalah "Setiap hadis yang tingkatannya berada dibawah hadits hasan tidak memenuhi syarat sebagai hadits shahih maupun hasan maka disebut hadits dho'if dan hadits seperti ini banyak sekali ragamnya”.

-          Palsu

hadits palsu adalah hadits yang di dalam sanadnya umumnya ada seorang atau beberapa orang rawi yang pendusta. Sedangkan hadits yang tidak ada asalnya ialah hadits yang tidak mempunyai sanad untuk diperiksa.

 

3.      Al-Ra’yu

a.       Pengertian Al-Ra’yu

Ra'yu adalah salah satu cara umat Islam untuk menetapkan suatu hukum dari permasalahan-permasalahan kontemporer yang belum didapati dalam Alquran dan Hadis. Manusia memiliki akal yang mampu berfikir secara komprehensif dengan tetap berpegang teguh pada Alquran dan Hadis sebagai bukti keabsahan hasil ra'yu. Secara etimologi kata (ra’yu) berasal dari bahasa Arab yang berarti “melihat”. Menurut Abu Hasan kata ra’yu memiliki arti pengelihatan dan pandangan dengan mata atau hati, segala sesuatu yang dilihat oleh manusia, jamaknya (al-Ara’). Secara terminologi, ra’yu menurut Muhammad Rowas, yaitu segala sesuatu yang diutamakan manusia setelah melalui proses berfikir dan merenung.

Menurut bahasa Al-ra’yu berati pendapat atau pertimbangan yang bijaksana. Al-qur’an berulang-ulang berseru agar manusia berfikir dalam-dalam dan merenungkan ayat-ayatnya. Al-quran mengajak manusia untuk mempergunakan pikiran dan penalarannya mengenai persoalan-persoalan hukum. Al-ra’yu sebagai sumber hukum Islam yang memenuhi syarat untuk berusaha berikhtiar dengan seluruh kemampuan yang ada dalam memahami kaidah-kaidah hukum yang fundamental yang terdapat dalam Al-qur’an, Al-sunnah dan merumuskannya menjadi suatu ketetapan hukum untuk dapat diterapkan pada suatu kasus tertentu.

 

b.      Dasar Hukum Al-Ra’yu Menjadi Sumber Hukum

·         Al-Ijtihad

Menurut bahasa, ijtihad dapat di artikan dengan bersungguh-sungguh dalam mencurahkan semua isi pikiran. Sedangkan menurut isitilah adalah mencurahkan semua tenaga serta pikiran dan bersungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Maka dari itu tidak disebut ijtihad jika tidak adanya unsur kesulitan pada suatu pekerjaan. Secara terminologis, berijtihad merupakan mencurahkan semua kemampuan dalam mencari syariat dengan menggunakan metode tertentu. Ijtihad sendiri dipandang sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan hadits. Ijtihad juga menjadi pemegang fungsi penting dalam penetapan hukum Islam. Orang yang melaksanakan Ijtihad disebut dengan Mujtahid, dimana orang tersebut adalah orang yang ahli tentang Al-quran dan hadits.

Ijtihad memiliki kedudukan dan legalitas dalam Islam. Oleh karenanya Ijtihad tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang artinya hanya orang-orang tertentu saja yang memenuhi syarat khusus yang boleh berijtihad. Beberapa Syarat tersebut di antaranya yaitu:

-          Mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam;

-          Mempunyai pemahaman yang baik, baik itu bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah);

-          Mengetahui cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas;

-          Mempunyai akhlaqul qarimah.

·         Macam-macam Ijtihad

Berikut ini macam-macam ijtihad dilihat dari segi jumlah pelakunya yaitu:

Ijtihat fardi, yaitu ijtihat yang dilakukan oleh individu. Contoh ijtihad Umar bin Khatab tentang talak 3.

Ijtihad jama’i, yaitu ijtihad yang dilakukan secara kolektif. Contoh ijtihad sahabat dalam pembukuan Al-qur’an.

·         Dilihat dari objek dan lapangannya

-          Berikut ini merupakan Ijtihad  dilihat dari objek dan lapangannya

Persoalan yang dzanniyy. Contoh ayat tentang masa iddah; Hal-hal yang tidak terdapat ketentuan di dalam Al-qur’an dan Al-hadits. Contoh jama’ah sholat tarawih; Mengenai permasalahan hukum baru yang timbul dalam masyarakat. Contoh masalah imunisasi.

-          Berikut ini Syarat-syarat Mujahid

Menguasai bahasa Arab; Mengetahui isi dan sistem hukum dalam Al-qur’an dan ulumul qur’an; Mengetahui hadits-hadits hukum dan ulumul hadits; Memahami sumber-sumber hukum Islam dan metode ijtihat; Mengetahui dan memahami qawaid ushul dan qawaid fighiyyah; Mengetahui dan memahami maqashid asysyar’iyyah; Bersikap jujur dan ikhlas. Sedangkan dalam pandangan sekarang ada 2 syarat lagi bagi mujahid yaitu memahami ilmu-ilmu sosial dan dilakukan secara kolektif.

 



 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent in Sports

3/Sports/post-list

Popular Posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Photography

6/Photography/grid-big

Subscribe Us

Ad Space

Responsive Advertisement

Beauty

5/Beauty/col-left

Nature

5/Nature/col-right

People

People/feat-big
sinau hukum

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.