IL

Berbagi apa yang bisa dibagi

Technology

Kedudukan Hukum Islam Dalam Kurikulum Fakultas Hukum Dan Hukum Nasional Indonesia

BAB I

A.    Latar Belakang

Hukum isam ahir-ahir ini menjadi topik yang begitu menarik untuk dibicarakan, mengingat baik di negara dengan sistem civil law maupun common law memiliki kedudukan yang berbeda. tak hanya itu hukum islam juga menjadi salah satu mata kuliah dalam fakultas hukum  hal ini tentunya menarik untuk digali lebih dalam mengenai alasan dimasukkannya hukum islam dalam kurikulum fakultas hukum serta kedudukan hukum islam dalam hukum nasional Indonesia

B.     Rumusan Masalah

Didasarkan padda judul serta latar belakang pada paper ini maka rumusan masalah yang diangkat adalah:

1.      Kedudukan Hukum Islam dalam kurikulum fakultas hukum

2.      Kedudukan Hukum Islam dalam Hukum Nasional Indonesia.

                                                                    BAB II

            Berbicara soal hukum islam, terutama hukum islam di tengah-tengah hukum nasional maka akan terfokus pada kedudukan hukum islam dalam system hukum nasional. Sistem hukum Indonesia sendiri merupakan sistem yang lahir dari perkembangan sejarahnya yang majemuk. Di sebut majemuk dikarenakan sampai saat ini di Indonesia sendiri masih berlaku beberapa system hukum yang memiliki corak dan sususan yang berfariasi. Sistem hukum tersebut di antaran; sistem hukum adat, sistem hukum islam dan system hukum barat.

Kata hukum Islam tidak ditemukan sama sekali di dalam Al-Qur’an dan literatur hukum dalam Islam. Yang ada dalam Al-Qur’an adalah kata syari’ah, fiqh, hukum Allah dan yang seakar dengannya. Kata-kata hukum Islam merupakan terjemahan dari term “Islamic Law” dari literatur Barat. Dalam penjelasan tentang hukum Islam dari literatur Barat ditemukan definisi hukum Islam yaitu: keseluruhan kitab Allah yang mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya. Dari definisi ini arti hukum Islam lebih dekat dengan pengertian syariah.

 Hasbi Asy-Syiddiqy memberikan definisi hukum Islam dengan “koleksi daya upaya fuqaha dalam menerapkan syari’at Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat”. Pengertian hukum Islam dalam definisi ini mendekati kepada makna fiqh.

jika definisi mengenai hukum dan islam dihubungkan makan hukum islam Islam berarti: “Seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam”.

Dari definisi yang dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa hukum Islam mencakup Hukum Syari’ah dan Hukum Fiqh, karena arti syarak dan fiqh terkandung di dalamnya.

Sebelum membahas lebih jauh lagi mengenai kedudukan hukum islam dalam sistem hukum nasional, saya akan membahas mengenai kedudukan hukum islam dalam kurikulum fakultas hukum yang mana hal tersebut berfokus pada alasan atau sebab hukum islam ada di kurikulum fakultas hukum, setelah itu barulah masuk pada pembahasan kedudukan hukum islam dalam sistem hukum nasional Indonesia. Adapun kedua hal tersebut akan dijabarkan di bawah ini:

1. Kedudukan Hukum Islam dalam Kurikulum Fakultas Hukum

Adapun pada kedudukan hukum islam dalam kurikulum fakultas hukum ini akan membahas mengapa hukum islam masuk dalam kurikulum fakultas hukum. Adapun alasannya adalah sebgai berikut :

a.        Alasan Sejarah

Semula di semua sekolah Tinggi Ilmu Hukum yang didirikan oleh Belanda, MK Hukum Islam telah sekolah yang disebut Mohammedansch Rech, meskipun penamaan ini tidak tepat.  Tradisi ini dibuat oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum / Fakultas Hukum setelah Indonesia Merdeka hingga sekarang (Mardani, 2010).  Istilah tersebut sebenarnya tidak tepat, karena hukum Islam tidak bersumber dari Nabi Muhammad saw .. Hukum Islam berbeda dengan hukum-hukum yang lain, hukum Islam merupakan hukum yang bersumber dari agama Islam yang berasal dari Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa.  Berbeda juga dengan agama-agama lain, agama Islam yang didasarkan pada agama yang didasarkan pada pribadi penyebarnya, tetapi kepada Allah Swt .. Doktrin agama Islam mengajarkan bahwa Allah Swt. menjadi pusat segala-galanya.  Peranan Nabi Muhammad saw.  sebagai Utusan Allah Swt.  menyampaikan ajaran dan pokok-pokok hukum berasal dari-Nya.  Oleh karena itu, tidak tepat pula kalau hukum Islam disebut sebagai Hukum Mohammedan seperti yang terdapat di dalam kepustakaan berbahasa Inggris.

b.       Alasan Penduduk

Menurut sensus, hampir 80 persen penduduk Indonesia “mengaku" beragama Islam. Artinya, penduduk Indonesia pemeluk Islam. Dibanding negara lain yang penduduknya juga beragama Islam, jumlah pemeluk Islam di yang terbesar. Karena alasan ini sejak dahulu  Para pegawai, pejabat pemerintah atau para pemimpin yang akan bekerja di Indonesia dibekali dengan pengetahuan keislaman. Hukum Islam dapat menjadi sumber pesanan hukum nasional baik secara formil maupun materi. Hukum nasional juga tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam  , karena akan mendapatkan persetujuan dari umat Islam.

c.        Alasan Yuridis

Hukum Islam telah berlaku di Indonesia sejak dahulu, baik secara normatif maupun yuridis.  seperti hukum-hukum tentang shalat, haji, puasa, zakat Hampir semua hukum yang mengatur hubungan manusia dengan secara langsung bersifat normatif.  Bahkan keinsafan akan halal dan haramnya sesuatu merupakan sumber kesa- daran hukum bangsa Indonesia yang beragama Islam untuk tidak melakukan kejahatan terutama yang berkenaan dengan kejahatan perzinaan, perampokan, riba, mabuk-mabukan, dan sebagainya.  Dipatuhi tidaknya hukum Islam yang berlaku secara normatif dalam masyarakat Muslim Indonesia tergantung pada kesadaran keimanan umat Islam itu sendiri.  Pelaksanaannya diserahkan kepada keinsafan orang Islam yang menangani. Berlaku secara yuridis yaitu bagian pembantuan hubungan dengan manusia dan benda.  Bagian ini menjadi hukum positif yang pelaksanaannya oleh negara, seperti hukum perkawinan, waris, wakaf, zakat, dan sebagainya.  Untuk menegakkan hukum Islam yang telah menjadi bagian hukum positif itu, didirikan Peradilan Agama. 

d.       Alasan Konstitusional

Disebutkan dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) bahwa: “Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa”.  Tidak boleh terjadi / berlaku di negara Indonesia suatu yang bertentangan dengan agama Islam bagi umat Islam, bertentangan dengan agama Nasrani bagi orang-orang Nasrani, bertentangan dengan ajaran agama Hindu bagi orang-orang Hindu, dan bagi orang-orang Buddha bagi orang-orang Buddha.  Negara wajib menyediakan fasilitas agar hukum yang berasal dari ajaran agama yang dipeluk Indonesia dapat terlaksana sepanjang pelaksanaannya memerlukan bantuan alat kekuasaan.  Adapun hukum Islam yang pelaksanaanya tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara, dapat dijalankan sendiri oleh umat Islam dan menjadi tanggung jawab pribadi kepada Allah Swt.

e.        Alasan Filosofis

Hukum yang berlaku di Indonesia mengandung dimensi transendental dan horizontal.  Hukum dalam dimensi transendental berkaitan erat dengan substansi dan pengalaman sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.  Adapun hukum dalam dimensi horizontal merupakan tata aturan hidup yang membina hubungan kehidupan manusia (ordering van hetso-cial leveri).  Ada hubungan yang erat antara Pancasila sebagai falsafah negara dengan UUD NRI 1945 sebagai Hukum Dasar, yang dijiwai oleh dan merupakan kesatuan kesatuan dengan Piagam Jakarta, seperti dinyatakan dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Hubungan ini membawa pengaruh kepada tata nilai corak dan isi hukum yang  di Indonesia (Ali, 2008). Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Indonesia yang penduduknya beragama Islam, membawa konsekuensi bahwa hukum di Indonesia harus konsisten dengan dan dilandasi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak mengabaikan hukum Islam.  Dengan demikian, di dalam negara hukum Pancasila, hukum nasional salah satu sumbernya adalah hukum Islam.

f.        Alasan Ilmiah

Ajaran agama Islam mengandung semua aspek kehidupan, termasuk aspek hukum.  Aspek hukum merupakan norma- norma atau kaidah-kaidah yang mengandung aturan bagi kehidupan umat manusia dalam menjalin relasi manusia dengan Tuhannya, manusia sesama manusia dan manusia dengan benda / alam.  Secara ilmiah, hukum Islam sebagai salah satu bidang ilmu hukum telah banyak belajar, tidak saja oleh orang Islam itu sendiri, melainkan juga oleh mereka yang tidak beragama Islam yang disebut orientalis.  Sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri, namanya dapat dijumpai dalam daftar Kode Bidang UNESCO di bawah judul Islamic Law dengan nomor kode 5606.06.  Saat ini hukum Islam telah dikembangkan di berbagai perguruan tinggi ternama baik di dunia maupun di Indonesia.

            

        Adapun alasan mengapa hukum islam dimasukkan dalam kurikulum fakultas hukum menurut Mura P. Hutagalung setidak-tidaknya ada 3, yaitu ;

1.       Alasan sosiologis

Alasan berdasarkan kemasyarakatan, yakni bahwa mayoritas rakyat Indonesia adalah beragama islam. Oleh karena itu para mahasiswa hukum sebagai calon-calon penegak hukum, perlu dibekali dengan pengetahuan dasar tentang hukum islam sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, agar supaya manakala mereka terjun di tengah masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai penegak hukum, diharapkan dapat memeberikan keputusan yang adil sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat dimana mereka hidup bersama-sama.

2.     .  Alasan Historis

Alasan berdasarkan sejarah. Ditinjau dari segi sejarahnya, ternyata hukum islam menjadi suatu cabang ilmu hukum yang telah diajarkan sejak jaman penjajahan Belanda pada Perguruan Tinggi Hukum/Rechtshogeschool di Batavia (nama Jakarta pada masa lampau) dengan nama Islamologi atau Momammedansche Recht.

3.       Alasan Yuridis,

Alasan berdasarkan hukum. Dari sgi Yuridis, Hukum Islam telah lama dipraktekkan oleh masyarakat Islam Indonesia terutama di daerah-daerah yang penduduknya sangat berpegang teguh pada ajaran Islam seperti di Aceh, Minangkabau dan daerah-daerah lainnya.

 

2. Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia  

Sistem Hukum Islam telah lama menjadi sistem hukum di Indonesia, hal ini apabila dilihat teori “Reception In Complexu” yang dikemukakan oleh L.W.C. Van Den Breg, bahwa hukum Islam sepenuhnya telah diterima oleh umat Islam berlaku sejak adanya kerajaan Islam sampai masa awal VOC, yakni ketika Belanda masih belum mencampuri semua persoalan hukum yang berlakua di masyarakat. Dengan kata lain bahwa sistem hukum Islam adalah sistem hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, baik yang bersifat normatif maupun yuridis formal, yang konkritnya bisa berupa Undang-Undang, fatwa ulama dan yurisprudensi.

Dengan demikian jelaslah bahwa sistem Hukum Islam telah menjadi bagian dari sistem hukum Nasional. Sesuai dengan konsep ajarnya bahwa sistem hukum Islam datang untuk kebaikan manusia semata, sesuai dengan fitrah dan kodratnya yang karenanya sangat menganjurkan berbuat kebaikan, dan melarang perbuatan yang merusak.Maka sistem hukum ini tidak membawa mudhorat (buruk) bagi umat manusia sehingga sistem hukum Islam banyak mewarnai sistem hukum positif di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelola an Zakat dan sebagainya

Adapun awal daripada masuknya islam adalah pada abad ke tujuh masehi yang mana ada saat itu hukum islam sudah dipraktikkan dan dikembangkan dalam lingkaran masyarakat dan peradilan islam. Hamka mengajukan fakta berbagai karya ahli Hukum Islam Indonesia. Misalnya Shirat al-Thullab, Shirat al-Mustaqim, Sabil al-Muhtadin, Kartagama, Syainat al-Hukm, dan lain-lain. Akan tetapi semua karya tulis tersebut masih bercorak pembahasan fiqih,masih bersifat doktrin hukum dan sistem fiqih Indonesia yang berorientasi kepada ajaran Imam Mazha.

Pada era kekuasaan kesultanan dan kerajaan-kerajaan Islam peradilan agama sudah hadir secara formal. Ada yang bernama peradilan penghulu seperti di Jawa. Mahkamah Syar’iyah di Kesultanan Islam di Sumatera. Peradilan Qadi di Kesultanan Banjar dan Pontianak. Namun sangat disayangkan, walaupun pada masa Kesultanan telah berdiri secara formal peradilan Agama serta status ulama memegang peranan sebagai penasehat dan hakim, belum pernah disusun suatu buku hukum positif yang sistematik. Hukum yang diterapkan masih abstraksi yang ditarik dari kandungan doktrin fiqih.

Baru pada tahun 1760 VOC memerintahkan D.W. Freijer untuk menyusun hukum yang kemudian dikenal dengan Compendium Freijer. Compendium ini dijadikan       rujukan hukum dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi dikalangan masyarakat Islam di daerah yang dikuasai VOC.

Penggunaan Compendium Freijer tidak berlangsung lama. Pada tahun1800 VOC menyerahkan kekuasaan kepada Pemerintah Hindia Belanda.Bersamaan dengan itu lenyap dan tenggelam compendium itu. Lahirlah politik hukum baru, yang didasarkan atas teori resepsi atau teori konflik Snouck Hurgronje dan van Vollenhoven. Sejak itu secara sistematik, dengan senjaga hukum Islam dipencilkan. Sebagai gantinya digunakan dan ditampilkan hukum adat. Pemerintah Hindia Belanda mencoba melaksanakan hanya dua sistem hukum yang berlaku, yaitu hukum adat untuk golongan Bumiputera dan hukum barat bagi golongan Eropa.

Upaya paksaan untuk melenyapkan peran hukum Islam, terakhir ditetapkan dalam Staatsblad 1937 Nomor 116. Aturan ini merupakan hasil usaha komisi Ter Haar, yang di dalamnya memuat rekomendasi: (1)Hukum kewarisan Islam belum diterima sepenuhnya oleh masyarakat.(2) Mencabut wewenang Peradilan Agama (Raad Agama) untuk mengadili perkara kewarisan, dan wewenang ini dialihkan kepada Landraad. (3)Pengadilan Agama ditempatkan di bawah pengawasan Landraad. (4)Putusan Pengadilan Agama tidak dapat dilaksanakan tanpa executoir verklaring dari ketua Landraad.

Setelah Indonesia merdeka, walaupun aturan peralihan menyatakanbahwa hukum yang lama masih berlaku selama jiwanya tidak  bertentangan dengan UUD 1945, seluruh peraturan pemerintahanBelanda yang berdasarkan teori receptie tidak berlaku lagi karena jiwanya bertentangan dengan UUD 1945. Teori receptie harus exit karena bertentangan dengan al-Qur’an dan sunnah Rasul.Hazairin menyebut teori receptie sebagai teori Iblis.

 

 

BAB III

            Berdasarkan pemaparan sekaligus rumusan masalah yang diangkat, maka yang dapat disimpulkan adalah :

1. Bahwasannya alas an mengapa hukum islam dimasukkan ke dalam kurikulum fakulad hukum adalah ada 6 alasan secara umum yaitu; alasan sejarah, alasan penduduk, alasan yuridis, alasan konstitusional, alasan filosofis dan alasan ilmiah. Adapaun menurut  Mura P. Hutagalung setidak-tidaknya ada 3, yaitu; alasan sosiologis, alasan historis dan alasan yuridis.

2. Bahwasannya keedudukan hukum islam dalam hukun nasional Indonesia sejainya sudah lama sekali iterapkan, bahkan sebelum penjajahan Belanda hukum islam sudah diterapkan. Hukum islam sendiri sejak awal kehadirannya pada abad ke 7 telah diterapkan pada masyarakat sekaligus pengadilan. Bahkan pada piagam Jakarta sendiri telah mengakui hal tersebut yang bisa dikatakan  Piagam Jakarta menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam konstitusi tersebut. Kata menjiwai bisa bermakna negatif dalam arti tidak boleh dibuat perundang-undangan dalam negara RI yang bertentangan dengan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Secara positif maknanya adalah pemelukpemeluk yang beragama Islam diwajibkan menjalankan syari'at Islam. Untuk itu diperlukan undang-undang yang akan memberlakukan hukum Islam dalam hukum nasional. Maka dari hal tersebut bahwasannya hukum islam semenjak kehadiran agama islam telah menjadi salah satu cabang dalam hukum nasional tersendiri, sehingga keterkaitnnya antara hukun nasional dengan hukum nasional Indonesia adalah saling berkontribusi terhadap masing-masing system hukum tersebut.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent in Sports

3/Sports/post-list

Popular Posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Photography

6/Photography/grid-big

Subscribe Us

Ad Space

Responsive Advertisement

Beauty

5/Beauty/col-left

Nature

5/Nature/col-right

People

People/feat-big
sinau hukum

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.