IL

Berbagi apa yang bisa dibagi

Technology

Akibat Hukum Perkawinan Berbeda Agama di Indonesia

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. di dasarkan pada UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, adapun perkawinan beda agama di Indonesia tidaklah diperbolehkan hal ini didasarkan pada pasal 2 ayat 1  UU no 1 tahun 1974 yan berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”. adapun dasar hukum daripada perkawinan berbeda agama di indonesia adalah kompilasi hukum islam pada pasal 44 yang berbunyi “seorag wanita islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama islam”. juga pada pasal 8 ayat f UU no 1 tahun 1947mengenai perkawinan yang dilarang antara dua orang pada yang berbunyi “mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.”


Maka tafsiran yang bisa dikenakan pada pasal 2 ayat 1 UU no 1 tahun 1974 yang berbunyi  “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”maka di dalam UU ini adalah sebuah perkawinan dikembalikan lagi keagama dan kepercayaan dari orang yang berkaitan.


Juga pada pasal 44 KHI tentang larangan kawin “seorag wanita islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama islam”,maka dapat kita tafsirkan bahwa perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan kecuali jika seorang laki-laki tersebut mengalah dan pindah ke agama islam. 


Selain pada 2 peraturan tersebut, pula peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut terdapat pada pasal 8 ayat f yang berunyi “mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.” pada pasal ini kita bisa menafsirkan bahwasannya jika hubungan yang dimiliki oleh orang berkaitan dilarang oleh peraturan juga agama maka perkawinan tidak dapat ilangsungkan. 


Selain itu, dampak daripada perkawinan beda agama di Indonesia yang status perkawinannya tidak sah akan membawa akibat ke anak yang dilahirkan dari perkawinan yang beda agama tersebut. maka akibat hukum daripada hal tersebut terdapat pada pasal 43 ayat 1 UU perkawinan yang berbunyi “anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”. adapun anak yang sah dijelaskan pada kompilasi hukum islam pasal 99 ayat a yang berbunyi “anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah” dan ayat b yang berbunyi “hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.”


Maka dapat disimpulkan bahwa perkawinan beda agama di Indonesia adalah status perkawinannya tidak sah didasarkan pada UU no 1 tahun 1974 yang menyatakan bahwa status perkawinan tidak sah dikarenakan perkawinan yang akan dilakukan dikembalikan ke agama atau kepercayaan yang dianut oleh orang yang bersangkutan. adapun status perkawinan juga dikatakan tidak sah di pasal 4 KHI yang mana perempuan beragama islam dilarang menikah dengan seorang laki-laki yang bukan islam juga sebaliknya dengan menggunakan penafsiran argumentum a contrario.


Share:

1 komentar:

Recent in Sports

3/Sports/post-list

Popular Posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Photography

6/Photography/grid-big

Subscribe Us

Ad Space

Responsive Advertisement

Beauty

5/Beauty/col-left

Nature

5/Nature/col-right

People

People/feat-big
sinau hukum

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.