Dari
pembagian atau penggolongan hukum sebagai obyek pengkajian "pengantar
hukum Indonesia", maka selanjutnya hukum dapat dilihat dari jenis
klasifikasi hukum yang melingkupi di dalam pemberlakuannya pada lingkungan
pergaulan masyarakat sebagai aturan yang memiliki tujuan hukum untuk
menciptakan ketertiban dan perlindungan, serta keadilan dari
kepentingan-kepentingan manusia satu sama lainnya yaitu meliputi:
1. Berdasarkan Sifat
Hukum
Sifat
yang khas dari peraturan hukum ialah, memaksa .Tak hanya sesekali, Pelaksanaan
kaidah hukum yang senantiasa dapat dipaksakan dalam arti yang sebenar-benarnya,
tidak mungkin tercapai. Dimana hukum memiliki sifat memakas artinya dalam
keadaan apapun keterikatan hukum tidak dapat dikesampingkan. Barang siapa telah
melakukan pelanggaran hukum, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kecuali
ditentukan oleh ketentuan hukum. Sedangkan hukum yang bersifat
"mengatur", adalah hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak
menghendakinya.
Misalnya
dalam peraturan hukum perdata, sebagian pasal-pasalnya ada yang harus
dilaksanakan (mengikat), tetapi dapat dikesampingkan. Seperti misalnya
dalam menentukan clausula / isi perjanjian, masing-masing pihak tidak harus
mengikuti ketentuan hukum perjanjian, melainkan dapat membuat sendiri clausula perjanjian yang dibuat. Dengan begitu, hukum sifatnya yang memaksa
(dwinegend recht) dan memerintah itu dimaksudkan aturan hukum dalam keadaan
kongkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang diadakan para pihak
dari setiap clausula perjanjian. Dengan kata lain yaitu aturan hukum yang tidak
boleh tidak harus dilaksanakan atau diikuti oleh pihak-pihak yang melakukan
perjanjian.
2. Berdasarkan Fungsi
Hukum
Terkait
dengan fungsi hukum yang merupakan bagian dari peranan hukum sebagai aturan
hukum yang memiliki sifat memaksa dan mengatur, sehingga hukum memiliki
konsekuensi-konsekuensi sebagai sangsi apabila dilanggar. Maka dalam
perkembangan selanjutnya, peran dan fungsi hukum telah mengalami pergeseran
yang positif, dalam arti peran dan fungsi hukum tidak lagi hanya sebatas
menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat semata, melainkan telah meluas
yakni untuk mendukung terciptanya kesejahteraan masyarakat dan bangsa
(kesejahteraan negara). Menyadari bahwa tugas hukum untuk menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat, serta mendukung terciptanya kesejahteraan dalam suatu
kehidupan berbangsa dan bernegara, maka memahami fungsi dan tujuan hukum sangat
penting untuk menciptakan model pembangunan hukum yang akan diberlakukan dalam hukum Indonesia.
Untuk mewujudkan peranan hukum dalam tata hukum Indonesia, selain menciptakan ketertiban dab keamanan dalam masyarakat, maka hukum juga harus memiliki fungsi di dalam perkembangannya yang teriring dengan perkembangan masyarakat tradisional (agraris) menuju masyarakat modern (industri). Menurut Bachsan Mustafa terkait dengan hukum sebagai norma/kaedah harus memiliki fungsi-fungsi utama dengan perkembangan hidup masyarakat di dalam berbangsa dan negara, yaitu sebagai beriku
a, Hukum yang menjamin kepastian hukum.
b. Hukum yang menjamin keadilan sosial.
c. Hukum yang berfungsi pengayoman.
Dari
ketiga fungsi utama di atas, kiranya perlu dikembangkan di dalam kehidupan
masyarakat Indonesia pada tata hukum nasionalnya, karena fungsu hukum yang
harus dijaga dan dilaksanakan oleh pemerintah dan negara untuk memberikan
keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat saatini mengalami degradasi
dari tujuan hukum itu sendiri.
Untuk lebih jelasnya dari ketiga fungsi utana hukum tersebut ialah: Pertama, hukum yang menjamin kepastian hukum. Fungsi kepastian hukum ini adalah, bahwa dalam suatu peraturan hukum dalam bentuk perundang-undangan dapat diketahui subjek dan objek hukum yang diaturnya. Keidua, hukum yang menjamin keadilan sosial. Fungsi keadilan sosial ini adalah, terinternalisasinya nilai-nilai keadilan yang ada pada masyarakat untuk dapat dijadikan sebagai nilai tolak ukur terhadap penerapan hukum yang memiliki sifat mengatur dan memaksayang berdasarkan pada Pancasila dar UUD 1945, minimal mencakup:
a. Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, terutama bidang politik, ekonomi dan sosial budaya.
b. Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia
c. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormati hak milik orang lain.
e. Cita-cita masyarakat yang adil dan makmur yang merata materi dan spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia.
f. Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
Ketiga,
hukum berfungsi pengayoman. Fungsi ini bermaksud adalah, melindungi dan
menjaga batin masyarakat dari rasa kekhawatiran dan ketakutan yang akan
mengancam eksistensinya.
3. Berdasarkan Isi Hukum
Pembagian
hukum ke dalam rumpun ruang lingkupnya di dalam lapangan-lapangan wilayah hukum
disebutkan di atas, maka dapat dibedakan menjadi jenis hukum yang merupakan isi
daripada hukum dalam pengaturannya. Sehingga aturan hukum dalam materi
pengaturannya yang merupakan sebagai substansi / isi hukum dapat digolo
ngkan menjadi 2 jenis pembagian hukum yaitu
1. Hukum publik (public law), yaitu aturan hukum yang mengatur kepentingan umum. Artinya, adalah himpunan peratu yang fungsinya melindungi "kepentingan publik" atau kepentingan orang banyak, masyarakat, pemerintah, dan kepetingan pembangunan. Dengan demikian, aturan hukum yane pembantuan hubungan antara:
a. Negara dengan orang, dalam hal ini misalnya: Hukum pidana.
b. Negara dengan alat-alat perlengkapanınya, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dengar pemerintah Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan diberbagai daerah di Indoresia.
c. Negara yang satu dengan negara lain, diatur dalam hukum arntar negara (hukum internasional).
d. Hukum yanıg memuat peraturan-peraturan mengenai segala tugas kewajiban puura pejabatnegara; dalam hal ini diatur dalam hukum administrasi negara. Misalnya, UU Kepegawaian
2. Hukum privat (private
law) atau hukum sipil (civil law), yaitu aturan hukum yang membina perseorangan
atau dikatakan sebagai aturan hukum yang mengantur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang lain. artinya, himpunan peraturan yang melindungi
privasi / perdata / perseorangan, seperti KUHDagang / KUH Perdata. Dalam
kedua kitab UU itu diatur berbagai hubungan perdata dan persorangan, misalkan
seperti hubungan jual-beli, sewa menyewa, hutang - piutang; atau dalam
perjanjian.
Dari pembagian jenis
hukum berdasarkan substansinya, maka dapat digolongkan ke dalam lapangan hukum
yang dikategorikan sebagai hukum publik atau hukum privat termasuk sebagai
Everikut: publik adalah
a) a. Hukum privat termasuk
§ b. Hukum
perdata.
§ c. Hukum
dagang.
§ d.Hukum acara perdata.
§ e. Hukum
perdata Internasional
b f. Hukum publik termasuk:
§ g. Hukum
tata negara.
§ h. Hukum
administrasi negara.
§ i. Hukum
pidana.
§ j. Hukum
acara pidana.
§ k. Hukum
pidana internasional.
4. Berdasarkan Bentuk
Hukum
Dari
penggolongan hukum yang dibedakan menjadi hukum publik dan hukum privat, maka
kiranya perlu untuk diungkapkan bentuk hukum dari masing-masing lapangan
hukum. Sehingga menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan menjadi 2
jenis hukum yaitu antara lain:
1. Hukum tertulis
(statute law = hukum tertulis), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan peraturan perundanh-undangan. Mengenai hukum tertulis ini juga dapat
pula berkaitan dengan hukum yang telah dikodifikasi , dan yang belum
dikodifikasi. Yang dimaksud dengan hukum yang dikodifikasi adalah aturan
hukum yang sudah dilakukan pembukuan terhadapjenis-jenis hukum tertentu dalam
kitab Undang-undang secara sistematis dan lengkap. Adapun unsur-unsur
kodifikasi adalah:
§ a. Jenis-jenis
hukum tertentu, misalnya hukum perdata.
§ b. Disusun
secara sistematis dalam pengaturan materi aturan hukumnya.
§ c. Aturan
hukum yang disusun secara sistematis harus mengatur yang lengkap.
Sedangkan tujuan
kodifikasi dari hukum tertulis adalah untuk memperoleh: (a) kepastian hukum;
(b) penyederhanaan hukum dan (c) kesatuan hukum. adapaun hukum tertulis yang sudah dikodifikasi misalnya:
· - KUH Pidana terkodifikasi pada tanggal 1
Januari 1918.
· - KUH Perdata terkodifikasi pada tanggal 1
Mei 1840
· - KUH Dagang terkodifikasi pada tanggal 1 Mei
1848.
Sedangkan hukum tertulis
yang tidak dikodifikasi misalnya:
· a. Peraturan tentang UU Hak Merek.
· b. Peraturan tentang UU Oktroi (hak menemukan
di bidang industri).
· c. Peraturan tentang UU Cipta.
· d. Peraturan tentang UU Perkreditan.
·
Peraturan tentang UU Kepailitan; dan
lain-lain.
2. Hukum tidak tertulis
(unstatutery law = untoritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
peraturan peraturan-undangan, atau yang sering dikenal dengan" hukum
kebiasaan ". Biasanya hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat
berbentuk adat istiadat atau tradisi Seperti adat istiadat yang berkembang
dalam masyarakat Indonesia yang terdiri dari beberapa suku termasuk:
a) a. Adat masyarakat Jawa
b) b Adat masyarakat Sunda
c) c. Adat masyarakat Batak
d) d. Adat masyarakat Sasak
e) e. Adat masyarakat Dayak, dan lain
sebagainya.
Menuut saya sangat sip
BalasHapus