IL

Berbagi apa yang bisa dibagi

Technology

Sukarnya Mendapat Keadilan di Negara Hukum


Sebagimana yang ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3, negara indonesia adalah negara hukum, namun tidaklah semudah itu dalam pelaksanaanya. Menurut Satjipto Raharja dalam tulisannya di panduan konferensi Negara Hukum (20102) menyatakan bahwa negara hukum itu bukanlah sekedar menancapkan papan nama, ia adalah proyek besar yabg menguras tenaga. Sedemikianhalhnya dengan hukum dan keadilan layaknya 2 kutub yang terpisah tidak saling berdekatan, hukum lahir bukan hanya untuk mencakup tatanan sosial (social order) tapi lebih dari itu, bagaimana penegak hukum dapat memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

Namun tidak demikian mudah dalam penerapannya misal kasus Salim kancil tahun 2015 silam. Salim kancil mati ditangan pengusa karena memperjuangkan tanah miliknya dan warga sekitar dari dampak buruk penambangan pasir. Salim kancil mati pada 26 september 2015 secara tragis, yaitu disiksa oleh komplotan preman atas perintah penguasa guna melancarkan dia dalam berbisnis tambang pasir. Tak hanya sampai di situ, keadilan belumlah tegak, sanpai dengan persidangan pada tahun 2016 pelaku dari pembunuhan Salim kancil belumlah tertangkap semua, masih ada di antara mereka yang berkeliaran dengan bebas di luar setelah apa yang mereka lakukan. 

Sekarang mari kita lihat dampak buruk dari penambangan pasir di Lumajang ini, selain dari segi ekonomi yang menjanjikan tambang ini tak luput dari yang namanya dampak buruk terhadap lingkungan jika dilakukan secara berlebihan dan terus menerus. Diantara dampak buruknya adalah mengancam sumber pangan warga ketika air laut sedang pasang dan naik ke sawah warga, sehingga merusak tanaman warga dan ini adlah pertanda buruk bagi warga; mengingat letak geografi Lumajang yang terletak di sisi selatan pulau Jawa sebagaimana yang kita ketahui pesisir selatan jawa sangatlah rentan terhadap gelombang laut besar dan bencana alam lainnya, sedang mengingat kondisi pantai waktu kecak sekarang ini yang hampir tidak memiliki bibir pantai dan sepanjang bibir pantai dipenuhi dengan lubang bekas galian secara berlebihan.  

Permasalahan lingkungan akibat dari pembangunan ekonomi tidak hanya sampai di situ, bergeser ke Kalimantan yang komoditas utamanya adalah batu bara dan minyak sawit. Tak berhenti di Kalimantan, persoalan ini kian pelik dengan rencana perluasan sawit di Papua. Bersamaan pada tahun 2018 presiden Joko Widodo telah menerbitkan motarium sawit lewat instruksi presiden nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan perizinan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Demikian halnya dengan hal itu Luhut menuturkan mayoritas perkebunan dimiliki oleh perusahaan besar dan manfaat ekonominya dirasakan oleh golongan itu dan dari perusahaan itu diharap UKM setempat dapat berkembang.

Namun hal itu hanyalah omong kosong, berdasarkan data organisasi swadaya masyarakat Transformasi Untuk Keadilan Indonesia (TUK Indonesia) , menyebutkan tanah kosong untuk sawit seluas 242 ribu hektar(Ha) di Papua dikuasai oleh 25  konglomerat sawit 2017 yang salah satunya adalah Luhut Binsar Pandjaitan. Demikian halnya dengan kebun sawit dim kalimantan yang konon katanya menjanjikan peningkatan ekonomi.

Sekarang ini mari kita tilik kembali dampak yang dirasakan warga Kalimantan dari adanya kebun kelapa sawit. Pada 11-26 september 2020, provinsi kalimantan tengah bersetatus tanggap darurat banjir, sejumlah kabupaten yang terendam bsnjir diantaranya, Lamandau, Katingan, Seruyan, Kota Waringin Timur, dan Kapuas. Bersumber dari badan penanggulangan bencana dan pemadan kebaran (BPBPK) Kalimantan tengah, terdapat lebih dari 6445 kepala keluarga atau 17 ribu jiwa terdampak banjir. Tak hanya itu, kaus kabut asap pada september 2019 setiap harinya kian bertambah pekat, kabut asap ini sendiri berasal berasal dari kebakaran hutan di kabupaten Kapuan Hulu. Kabut asap ini tentunya memberi dampak yang begitu dirasakan oleh masyarakat, mulai dari dampak di bidang kesehatan, lingkung, serta berdampak pada aktivitas keseharian mereka. Bahkan kebakaran hutan ini bukan kali pertama, di Kalimantan sendiri sering terjadi pembukaan lahan degan cara dibakar sampai pada artikel ini di tulis, dan persoalan kabut asap kini kian menjadi persoalan yang berkepanjangan. 

            Dari sekian banyak kasus kerusakan lingkungan dikarenakan pembangunan yang tak memperhatikan lingkungan, banyak pula yang belum ada keadilannya. Ongkos produksi yang relatif berujung dampak buruk ditanggung oleh masyarakat, mulai dari kesehatan, lingkungan bahkan kehidupan mereka bisa terancam jika keadilan tak lekas ditegakkan. Tak sedikit dari mereka yang kehilangan lahan bercocoktanam karena diganti dengan tambang batu bara atau tambang lainnya, tak sedikit dari mereka yang kehilangan rumah damak buruk dari tambang, tak sedikit pula dari mereka yang kehilangan harta benda bahkan meredam nyawa dikarenakan dampak buruk dari pembukaan lahan dan penambangan guna meningkatkan ekonomi negara. Maka tak heran jika hari-hari ini “keadilan menjadi barang yang sukar, jika hukum hanya tegak pada yang berbayar” Najwa Shihab.
Share:

Subjek dan Objek Hukum

 

  1. Subjek Hukum

Subjek hukum adalah pendukung hak, yaitu manusia dan atau badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Suatu subjek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban atau sebagai pendukung hak dan kewajiban. Menurut macamnya ada dua subjek hukum, yaitu manusia  (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechts person). Khusus mengenai badan hukum, menurut hukum badan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu badan hukum publik (desa, kabupaten/kota, provinsi, dan negara) dan badan hukum perdata (PT,koperasi, dan yayasan).

Berdasarakan penjelasan dari Cekli Pratiwi subjek hukum sendiri dapat dibagi menjadi 2 yaitu subjek hukum dalam pengertian tidak penuh dan subjek hukum dalam badan hukum.

  1. Subjek hukum dalam pengertian tidak penuh 

  • Anak di bawah umur

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana kedewasaan seseorang itu berumur 18 tahun keatas. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata kedewasaan seseorang itu berumur 21 tahun keatas atau belum pernah menikah. Menurut UU perkawinan No. 1 tahun 1974 kedewasaan seseorang laki-laki berumur 19 keatas sedangkan perempuan berumur 16 keatas, tetapi sudah diubah sesuai keputusan MK yaitu berusia 18 keatas. Menurut undang-undang perlindungan anak kedewasaan seseorang itu berumur diatas 18 tahun.

  • Orang dewasa yang dalam pengampuan

Yaitu keadaan seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri dalam peraturan hukum. Jika seorang berada dalam pengampuan hukum tidak bisa dipaksa untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

  • Orang dengan penyakit tertentu

Seperti penyakit kleptomania, yaitu gangguan serius yang menyebabkan dorongan tak tertahankan untuk mencuri barang yang tidak diperlukan dan biasanya bernilai kecil. Bahwa seseorang yang mengidap penyakit kleptomania tidak mengetahui bahwa mencuri itu adalah tindak kejahatan.

  • Pemabuk

Yaitu keadaan keracunan karena konsumsi alkohol sampai kondisi di mana terjadi penurunan kemampuan mental dan fisik

  1. Subjek hukum dalam badan hukum

  •  Teori fiksi

Teori fiksi yaitu badan hukum dianggap sama dengan manusia atau orang dimana bisa melakukan suatu perbuatan hukum dan juga mendapatkan hak-hak yang dilindungi oleh hukum selain itu juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban hukum. Contoh : Yayasan; PT (Perseroan Terbatas); dan koperasi.

  •  Teori kekayaan tujuan

Teori kekayaan tujuan yaitu kekayaan dari suatu badan hukum mempunyai tujuan tertentu dan harus terpisah dari harta kekayaan para pengurus atau anggotanya. Contoh : yayasan, Jika yayasan tersebut mengalami kerugian maka tanggung jawab pengurus tidak kepada harta kekayaan pribadinya.

  • Teori kepemilikan bersama

Teori kepemilikan bersama yaitu dimana semua harta kekayaan dari suatu badan hukum menjadi milik bersama bagi para pengurusnya. Contoh : Yayasan; PT (Perseroan Terbatas); dan koperasi.

  •  Teori organ

Teori organ yaitu badan hukum harus mempunyai organisasi atau alat untuk mengelola atau melaksanakan kegiatan di dalam mencapai suatu tujuan. Contoh : Yayasan; PT (Perseroan Terbatas); dan koperasi.


2. Objek Hukum

Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh para subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai/dimiliki subjek hukum.

Hak sering kali diidentikkan dengan izin atau kewenangan atau kekuasaan. Pemahaman mengenai hak sebagai objek hukum dapat merujuk pada pembahasan hak (poin 1).  

Adapun mengenai benda, pada dasarnya sudah diatur pada Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, akan tetapi teori umum mengenai klasifikasi benda adalah teori yang mengklasifikasikan benda bergerak dan benda tidak bergerak (Pasal 504 KUH Perdata) dan teori yang mengklasifikasikan benda yang berwujud (contoh tanah) dan benda yang tidak berwujud (contoh segala  hak) (Pasal 503 KUH Perdata).

Tak hanya itu Cekli Pratiwi juga menjelaskan benda atau barang dibedakan menjadi beberapa bagian antara lain:

  • Berwujud

Benda atau barang berwujud  yaitu segala sesuatu yang dapat dilihat, dapat digapai, dapat diraba oleh panca indra. Contoh mobil, rumah, perkakas rumah tangga, buku, dll.

  • Tidak Berwujud

Benda atau barang tidak berwujud yaitu segala seeuatu yang tidak dapat dilihat oleh pancaindra tetapi dia dapat dimiliki oleh seseorang atau badan hukum serta bernilai ekonomi.

  • Bergerak

Benda atau barang tidak bergerak Yaitu benda yang tidak dapat dipindahkan dengan mudah bahkan tidak dapat dipindahkan sama sekali. Contoh : Tanah, bangunan.

Benda atau barang bergerak dibedakan menjadi 3 yaitu:

  1.  Benda bergerak yang sifatnya dapat bergerak sendiri yang berupa makhluk hidup. Contoh hewan peliharaan seperti kucing, sapi, kelinci, kerbau dll.

  2. Benda bergerak yang sifatnya dapat bergerak walaupun dengan bantuan manusia. Contoh meja, kursi, radio, TV, dll.

  3. Benda bergerak berdasarkan ketentuan undang-undang. Contoh hak pakai atas suatu bangunan, hak bunga atas suatu perjanjian.


  • Tidak bergerak

Benda atau barang tidak bergerak Yaitu benda yang tidak dapat dipindahkan dengan mudah bahkan tidak dapat dipindahkan sama sekali. Contoh : Tanah, bangunan.

Suatu benda termasuk benda bergerak atau benda tak bergerak dapat dilihat dari:

a. Sifatnya

Menurut sifatnya benda bergerak adalah benda yang dapat dipindah-pindahkan dari satu tempat ke tempat yang lainnya. Misalnya: kursi, meja, pulpen, dan lain sebagainya. Adapun benda tak bergerak, menurut sifatnya adalah benda yang tidak dapat dipindahkan. Misalnya: tanah, pohon, kebun, sawah, dan lain-lain.

b. Tujuannya

Benda tak bergerak menurut tujuannya ialah segala benda/barang yang pada sifatnya adalah termasuk ke dalam pengertian benda bergerak, namun senantiasa digunakan oleh pemiliknya dan menjadi alat tetap pada benda yang tidak bergerak. Misalnya di pabrik terdapat benda bergerak menurut sifatnya tetapi menjadi benda tak bergerak yaitu penggilingan, apitan besi, tong, dan lain-lain.

c. Undang-undang

Benda tak bergerak menurut undang-undang adalah segala hak atas benda tak bergerak. Misalnya hak pakai hasil atas benda yang tak bergerak. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang adalah segala hak atas benda bergerak. Misalnya sero, hak pakai atas benda bergerak.


Referensi Subjek Hukum klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL

Referensi Objek Hukum klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL


Share:

Gerakan Feminisme Sebagai Awal Dari Kemerdekaan Perempuan


Dewasa ini gerakan feminisme terus mengalami perkembangan, walau pada prosesnya terjadi perbedaan faham mengenai bagaimana penindasa dan eksplotasi itu terjadi, namun sesungguhnya di situ ada kesamaan bahwa pergerakan wanita adalah kesamaan dan kebebasan untuk mengontrol kegidupan. Maka dengan keyakinan itulah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur seharusnya pria dan wanita bergerak dan berjuang beriringan demi mencapai kemerdekaan bagi pria dan wanita, juga manusia yang tidak memandang perbedaan kelas antara manusia dengan manusia. Dalam sejarah dunia gerakan feminisme tumbuh dengan latar belakang penurunan status perempuan oleh gereja di Eropa. Menurut McKay, pada dekade 1560 dan 1648 terdapat konsep yang menyebutkan bahwa perempuan merupakan mahluk kelas dua di dunia. Perempuan dianggap sebagai mahluk yang tidak rasional dan ditempatkan pada peran-peran domestik. Berlatar belakang inilah dijadikan motivasi untuk terbebas dari segala bentuk kekangan dan penindasan yang menempatkan perempuan pada derajat yang rendah. Begitu pula di Indonesia kehadiran Feminisme seringkali ditakuti oleh banyak orang. Ketakutan ini muncul karena adanya paham yang berbeda dan kesalah pahaman memaknai gerakan feminisme itu sendiri.

Di Indonesia sendiri awal mula Feminisme muncul adalah sejak penerapan politik etis pada masa penjajahan belanda yang dimaksud untuk meningkatkan daya beli masyarakat  hindia belanda, serta buruh murah yang cukup terdidik dari daerah jajahannya. Namun ternyata pembukaan sekolah-sekolah ini menghasilkan pemuda berpendidikan batar yang nantinya menjadi tulang punggung pergerakan sosial.

Salah satu tokoh dari gerakan feminisme di Indonesia adalah Krtini. Jauh sebelum Budi Utomo berdiri, Kartini telah menuliskan surat-suratnya. Kartini memiliki semangat yang kuat untuk dapat belajar dengan bebas. Namun sayangnya ia harus menerima kenyataan pahit, bahwa ia hanya boleh menggenyam Pendidikan sampai pada uasia 12,5 tahun. Sedangkan saudara laki-lakinya dapat terus lanjut bersekolah. Kartini hanya dapat membaca buku-buku dan surat kabar yang ada. Dengan bahasa Belanda yang telah dikuasainya, Kartini menyalurkan gairah, energi, dan kekecewanya lewat surat-surat yang ditulisnya. Gagasan utama dalam tulisannya ialah meningkatkan pendidikan bagi kaum perempuan, baik rakyat jelata maupun golongan atas. Kartini juga menolak poligami yang dianggap merendahkan derajat perempuan serta memperjuangkan monogami, dan lebih jauh dari itu Kartini adalah seorang feminis yang anti kolonialisme dan anti feodalisme.

Ditilik dari sejarahnya baik di dunia maupun di Indonesia sendiri yang dipelopori oleh R.A. Krtini. Mereka bekerja untuk emansipasi, perubahan dan  persamaan kedudukan wanita, dan keadilan sosial selama kurun waktu tersebut. Alasan dan tujuan di balik perjuangan mereka ini sangat beragam. Revolusi melawan kekuatan colonial, misalnya, juga sering menggunkan kemampuan dan kekuatan wanita. Tujuan gerarakn ini sangatlah jelas yaitu difokuskan pada suatu isu untuk mendapatkan hak pilih. Mereka dengan gigih memperjuangkan untuk memberikan suara, hak yang sama, status hukum dan kesempatan Pendidikan dsn kerja. Di Indonesia, misalnya pada pertengahan  abad ke-19 para pemikir wanita berjuang demi pendidikan kaum  wanita, mengorganisir Kongres Wanita Indonesia, dan mencita-citakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan (kesetaraan gender) dalam keluarga. Selama seabad kaum wanita memperoleh hak politik  yang sama sampai ketika konstitusi RI diterima pada tahun 1945, dan untuk mengakui  gerakan fenimisme yang telah mengadakan pembaharuan ini maka PBB mendirikan Komisi Kedudukan Wanita pada tahun 1948. Walaupun berbeda secara kultural, namun gerakan-gerakan ini diwarnai secara mencolok oleh perjuangan demi emansipasi, baik melawan tradisi-tradisi setempat maupun melawan imperialisme kolonial  yang seringkali melemahkan kedudukan kaum wanita di daerah-daerah yang dijajah. Tujuan yang mereka rumuskan secara jelas memberikan arah dan masukan bagi kegiatan gerakan  praktis mereka untuk pembaharuan di segala bidang, termasuk bidang moral keagamaan (spiritual).

Menilik kondisi Indonesia saat ini, sejatinya kita sudah mendapatkan jaminan atas apa yang telah menjadi hak wanita. Melihat beberapa tahun belakangan ini menunjukkan bagaimana Gerakan perempuan telah berani menyampaikan isu-isu menyampaikan kepentingannya. Diakomodasinya keinginan untuk ada kuota 30 persen bagi perempuan sebagai calon legislatif melalui Undang-Undang Pemilu 2003, disahkannya Undang-Undang No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan bertambahnya jumlah perempuan di Kabinet Indonesia Bersatu pada posisi-posisi yang tidak tradisional adalah contoh keberhasilan gerakan perempuan menyuarakan kepentingan strategis bagi perempuan. Meskipun demikian, dalam realita di lapangan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk meningkatkan akses dan kontrol perempuan dalam pengambilan keputusan di ruang publik yang mempengaruhi kehidupan pribadi individu di dalam rumah tangga. Oleh karena harus diakui, gerakan perempuan masih sangat bias perkotaan dan hanya dinikmati oleh mereka yang berpendidikan. Perempuan pedesaan yang merupakan bagian terbesar dari penduduk Indonesia tampaknya belum memiliki akses dan kontrol untuk menjadi bagian dari proses demokratisasi yang memberi ruang bagi para perempuan untuk memiliki otonomi atas dirinya sendiri dalam ruang publik yang bebas dominasi siapapun. 

Adapun hal penting yang perlu diingat di sini adalah kesetaraan gender yang dicita-citakan oleh gerakan feminisme bukanlah mengacu pada perolehan hak istimewa bagi perempuan sehingga mengabaikan, apalagi merendahkan martabat laki-laki. Sebaliknya, hal ini harus diartikan sebagai pendefinisisan ulang terhadap peran gender dan koreksi steroeotip dan ketidak seimbangan akses gender selama ini. 






Share:

Nasib Gerakan Mahasiswa Di Era Pandemi


Gerakan mahasiwa merupakan gerakan social menjadi faktor menetukan dalam situasi perubahan social yang terjadi pada suatu masyarakat atau suatu bangsa dan negara. Sejarah Indonesia sendiri telah mencatat banyak mengenai perubahan di masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa. Gerakan mahasiswa sendiri bertekad untuk mempersatukan bangsa dan negara dengan senantiasa menjunjung tinggi keadilan, kejujuran serta hadir dengan ketegasan dan keberanian. 

Secara singkat pada periode 1965-1998 pergerakan mahasiswa melakukan pergerakan yang berimplikasi pada keadaan social di masyarakat, bangsa dan juga negara. Dalam hal ini yang lebih di bahas adalah peristiwa 1998 atau lebih tepatnya peristiwa trisakti pada tanggal 12 mei 1998. Dalam peristiwa itu terdapat 4 mahasiswa trisakti yang gugur tertembak dan puluhan lainnya luka-luka. Mereka yang tertembak adalah Elang Mulia Lesna, Heri Hartanto, Hafisi Royan dan Hendriawan Sie. Mereka tertembak di dalam kampus mereka dengan luka tembak di bagian-bagian vital, mereka gugur saat demonstrasi penurunan Soeherto. 

Di masa pandemi ini, banyak sekali organisasi juga gerakan yang mati. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pandemi yang terjadi kurang lebih selama satu tahun ini menghambat serta membuat dunia seakan berhenti bergeraak. Bahkan diawal pandemi, dunia seperi tak berpenghuni, semua kegiatan dilakukan secara jarak jauh atau bahkan sampai diberhentikan. Organisasi dan pergerakanpun tak luput dari mati suri. Pada ahirnya organisasi dan pergerakan melakukan penyesuaian dengan situasi pandemi ini. Sehingga organisasi juga pergerakan tetap progresif sebagai agent of change yang mana tetap begerak dengan memanfaatkan teknologi yang kian hari kian maju.

Sehingga dengan adaptasi terhadap pandemi, kini organisasi juga pergerakan dialihkan menjadi online, bahkan konsolidasi dan solidaritas yang tidak bisa dilakukan dengan aksi kini dilakukan dengan online, seperti dengan menyebar pamphlet atau selembaran, melakukan diskusi online,dan yang sering kita jumpai pada keseharian adalah menyebarkan petisi.

Di era pandemic, mahasiswa juga turut berperan aktif dalam pencegahan juga penanganan covid 19 yaitu, dengan melakukan sosialisasi juga mengedukasi masyarakat protokol kesehatan seperti sosilisasi pentingnya menggunakan maske, senantiasa melakukan social dintancing, cara mencuci tangan yang baik dan benar adapaun yang terlibat dalam penangan covid ini adalah mereka para relawan di bidang tenaga kesehatan sperti mahasiswa kedokteran, keperawatan juga mereka yang berkiprah di laboratorium. Bahkan peran mahasiswa juga organisasitak hanya sampai di situ saja, mahasiswa juga organisasi juga menggalang dana bantuan guna menunjang perekonomian mereka yang tergolong tidak mampu yang terdampak pandemi.  

Tentunya dibalik kelancaran organisasi atau pergerakan yang dilakukan oleh mahasiswa pada era pandemi ini tak luput dari tantangan seperti terbatasnya gerakan mereka yang mengharuskan dari jarak jauh dan tidak memungkinkan untuk berkerumun,  juga harus menerapkan jaga jarak sehingga organisasi jugapergerakan mahasiswa mengalami penurunan. Namun semua tantangan itu bisa dilewati oleh organisasi juga gerakan mahasiswa dengan cara memanfaatkan teknologi yang ada saaat ini. Banyak cara yang bisa ditempuh oleh mahasiswa sekalipun tidak bisa berkumpul misalkan dengan menyebar pamflet, menyuarakan pendapat mereka di media social, melakukan aksi tanggar di media sosial seperti #gajayanamemanggil, #mendikbuddicarimahasiswa, #tolakomnibuslaw dan beberapa aksi virtual lainnya, bahkan ada juga aksi turun langsung dengan catatan mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak agar keberlangsungan aksi bisa berjalan. 

Maka dapat dikatakan organisasi juga pergerakan mahasiswa tidak pernah mati, karena organisasi mahasiswa juga pergerakan mahasiswa adalah agent of change ia ada dan melakukan adaptasi dengan situasi yang saat ini dihadapai. Adapaun adaptasi yang dilakukan oleh organisasi juga pergerakan mahasiswa ialah dengan memaksimalkan penggunaan teknologi yang ada dikarenakan kondisi yang dihadapi tidak memungkinkan untuk berkerumun sehingga hampir semua kegiatan organisasi juga pergerakan mahasiswa dialihkan melalui media online. 


Share:

CONTOH ESAI TENTANG KORUPSI

 Sumber Daya Alam (SDA) Sebagai Ladang Korupsi Masif

Oleh: Ulfa Lathifatul Nursolikhah


Melansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Menurut hukum di Indonesia, Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, lebih perorangan maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara. Korupsi bisa disebut sebagai penyakit sosial endemic (Campos and Bhargaya 2007). Hal tersebut merupakan suatu penyakit yang berimbas pada rusaknya struktur pemerintahan dan kenegaraan serta merusak fungsi negara yang vital. Dalam istilah transparansi internasional, “Korupsi merupakan suatu tantangan terbesar dunia zaman kini. Hal ini merusak pemerintahan yang baik, secara fundamental menyimpang dari kebijakan publik, mengarah pada penyalahgunaan sumber daya, merugikan sektor swasta, pembangunan sektor swasta dan khususnya melukai masyarakat miskin”. Korupsi sendiri bisa dibagi menjadi tiga, yaitu korupsi politik, korupsi sektor pelayanan publik dan politik sumber daya alam (SDA). 

Pada definisi yang diberikan banyak ilmuan, korupsi politik merupakan setiap transaksi diantara pelaku sektor swasta dan publik melalui barang-barang kolektif yang melanggar hukum yang diubah ke dalam hadiah untuk kepentingan pribadi. Dalam definisi yang kebih tegas, korupsi politik mencakup pembuatan kebijakan politik. Korupsi politik terjadi ketika politisi dan badan negara berhak membuat dan menegakkan Undang-Undang dalam nama masyarakat merupakan mereka yang melakukan korupsi. Korupsi politik terjadi ketika pembuat keputusan politik menggunakan kekuasaan politik yang dipegang oleh mereka unruk mempertahankn kekuasaan, status dan kekayaan merek. Korupsi sektor pelayanan publik menjadi lahan subur bagi para birokrat dan semua orang yang ada di dalamnya, mengingat penyelenggaraan publik merupakan kewajiban pokok pemerintah (birokrasi negara). Sejauh ini telah diketahui secara umum bahwa areal yang paling banyak bersentuhan dengan sektor pelayanan publik terkait kepentingan dan kebutuhan publik adalah areal di mana aparatur negeri sipil bekerja sehingga, lembaga birokrasi sipil seperti kelurahan, kecamatan dan kabupaten. Maka tidaklah heran jika dalam pelaksaan pelayanan publik terjadi tindak korupsi yang menyeret orang-orang di dalamnya.  

Korupsi sumber daya alam (SDA), tindak korupsi di sumber daya alam saat ini menjadi hal yang sangat mungkin terjadi mengingat kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia sangatlah kaya dan beragam, baik di segi lahan, pengolahan sampai dengan produk, semua sangatlah menjajikan. Dikutip dari Wikipedia sumber daya alam (SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 pasal 5, menyebutkan bahwa sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya hayati, sumber daya non hayati dan sumber daya lingkungan. Berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Indonesia, usaha untuk memberantas tindak pidana korupsi itu sendiri sudah dibahas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1971, dilanjutkan dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang menjelaskan tentang korupsi dan sanksi pidana yang disebutkan pada pasal 2 sampai pasal 20. Kemudian pada bab IV pada pasal 25 sampai pasal 40 memuat tentang formal bagaimana pelaksanaan ketentuan materialnya. Namun kenyataannya korupsi masih masif terjadi terutama korupsi sumber daya alam. Sektor sumber daya alam berkontibusi sekitar 10,89% (Rp1,480 T) dari total PDB Indonesia 2017 Rp 13.589 T, dengan penyerapan tenaga kerja 37,31 juta orang. Kontribusi pajak dan PNBP hanya Rp 99,91 T atau 3,87%. 

Korupsi sumber daya alam rentan terjadi dengan permulaan suap yang dilakukan oleh para investor ketika mengajukan perizinan. Idealnya pemberian izin tata kelola kawasan hutan untuk kepentingan industri perkebunan dan pertambangan bertujuan mengurangi dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat serta menghasilkan pendapatan negara. Namun, dalam pelaksanaannya sering terjadi korupsi suber daya alam dengan pola atau metode yang terjadi, antara lain : 1) memberikan suap untuk mendapatkan rekomendasi tukar-menukar Kawasan hutan, 2) pengajuan revisi alih fungsi hutan menjadi bukan Kawasan hutan, 3)penilaian dan pengesahan  Usulan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman pada areal yang diberikan izin usaha Pemanfaatan Kayu dan Hutan Tanaman (UIPHHK-HT), 4) proses permohonan alih fungsi hutan lindung menjadi industry ekstratif. Sehubung dengan hal itu berdasarkan study dari Universitas Indonesia tahun 2018 menunjukkan bahwa korupsi yang berkaitan dengn perizinan konsensi lahan dan kehutanan menempati urutan pertama dalam daftar pola korupsi Pemerintah Daerah tahun 2018. 

Korupsi sumber daya alam dapat dibuktikan di sektor kehutanan dengan suap perizinan pertahun mencapai angka 688 juta – 22 milyarr per tahun. Potensi BNBP sektor kelautan Rp 70 triliun/tahun, namun BNBP Rp 230 miliyar/tahun. Di sektor perkebunan kelapa sawit WP orang pribadi hanya 6,3% dan WP badan sebesar 46,3%.

Gambar: Hariadi Kartodihardjo

Permulaan dari korupsi sumber daya alam adalah ijon politik. Politik ijon terjadi karena adanya kesepakatan antara pengusaha atau korporasi sebagai penyagga dana politik dengan para politisi (kadidat, parpol, timses) yang berkepentingan menghimpun dana politik secara cepat dan mudah. Bantuan dana politik inilah yang kemudian hari “dibayar” oleh para politisi pemenang Pilkada dengan memberikan jaminan keberlangsungan bisnis para penyandang dana, mulai dari kelancaran perizinan, jaminan politik dan keamanan, pelonggaran kebijakan, tender proyek, bahkan hingga pembiaran pelanggaran hukum.

Menurut laporan Studi Potensi Benturan Kepentingan Dalam Pendanaan Pilkada 2015, biaya untuk menjadi Wali Kota/Bupati sekitar Rp20 sampai Rp30 miliar. Sedangkan menjadi Gubernur mencapai Rp 20 sampai Rp 100 miliar. Tidak semua calon tersebut memiliki kekayaan untuk mencukupi kebutuhan tersebut. “Sehingga, mencari sponsor atau penyokong dana. Di lain sisi, kondisi tersebut menjadi peluang pemilik perusahaan untuk menjadi sponsor. Ini bisa dilihat dari lonjakan pemberian izin menjelang atau sesudah pilkada”. Karena itu, Pilkada sebagai ruang perebutan sumber daya alam bagi elit politik, kroni, dan korporasi. Bukan menjadi ruang untuk memperjuangkan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Dugaan adanya “modus ijon politik” dalam Pilkada 2018 dengan cara mempermudah ijin usaha penambangan (IUP) oleh petahana yang tidak dapat maju dalam Pilkada dikemukakan oleh Sikap Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Walhi Jawa Barat. Di Bandung, Ki Bagus Hadi Kusuma, salah seorang aktivis JATAM mengatakan, terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjelang Pilkada Serentak patut diduga menjadi modus ijon politik antara politisi, baik itu kandidat, tim sukses ataupun partai politik, dengan para pebisnis pertambangan. Sebanyak 34 IUP telah diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat pada 31 Januari 2018. Sementara itu, Dadan Ramdan yang juga Direktur Walhi Jawa Barat) mengatakan, dalam konteks Pilgub Jawa Barat, terdapat 34 Izin Pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Barat. Rincianya 4 IUP eksplorasi, 7 IUP produksi perpanjangan, 21 IUP dan 2 izin produksi baru. Perpanjangan izin dan pengeluaran izin baru tersebut, ada indikasi kuat dengan kepentingan politik kandidat yang didukung oleh petahana. 

 

Akar masalah dari ijon politik ini adalah politik uang. politik uang digunakan untuk menggambarkan praktik yang merujuk pada distribusi uang (uang tunai dan terkadang dalam bentuk barang) dari kandidat kepada para pemilih. Tidak hanya pemilih, penyelenggara pemilihan juga turut menjadi bagian dari sasaran praktik politik uang. Politik uang juga dapat diartikan sebagai upaya mempengaruhi perilaku orang lain dengan menggunakan imbalan tertentu. Ada yang mengartikan politik uang sebagai tindakan jual beli suara dalam proses politik dan kekuasaan. Tindakan itu bisa terjadi dalam jangkauan yang lebar, dari Pilkades hingga Pemilu suatu negara.

Praktik politik uang dalam Pilkades merupakan realitas sosial dan politik yang memiliki pola-pola (pattern) tertentu. Praktik politik uang dapat dipahami sebagai salah satu aktivitas yang berulang dan memiliki pola atau bentuk sehingga dapat diidentifikasi modus operandinya.  Modus operandi adalah cara melaksanakan atau cara bertindak. Praktik politik uang terjadi dengan pola yang beragam dalam Pilkades, Pilkada, Pileg (Pemilu Legislatif), dan Pilpres. Hasil pemantauan Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesian Corruption Watch (ICW) menyimpulkan bahwa modus operandi politik uang berlangsung dengan pola-pola tertentu dan beragam; pertama, ada yang dilakukan dengan cara yang sangat halus sehingga para penerima uang tidak menyadari telah menerima uang sogokan, dan kedua, ada juga dengan cara yang sangat mencolok (terang-terangan) di depan banyak orang.

Ketika mengulas tentang politik uang dalam pemilu, maka itu artinya kita memandang UU pemilu dalam sudut pandang hukum pidana. Terkait dengan itu, ada 3 bagian penting yang biasa disebut sebagai trias hukum pidana yakni tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan stelse pidana. Kusus mengenai tindak pidana poitik uang, diatur pada pasal 523 peraturan a quo. Agar lebih konkrit, penulis akan mengutip ketentuan tersebut secara lengkap yakni sebagai berikut:

-Pasal 523 ayat (1) berbunyi: setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24. OOO. OOO, OO (dua puluh empat juta rupiah).

-Pasal 523 ayat (2) berbunyi: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

-Pasal 523 ayat (3) berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan ataumemberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tigapuluh enam juta rupiah).

Komentar penulis mengenai kasus korupsi sumber daya alam adalah: 1) Akar permasalahan masifnya korupsi sumber daya alam (SDA) politik uang guna menduduki kursi jabatan di awal pencalonan sehingga mendorong perusahaan atau orang yang mempunyai modal untuk memberi sponsor kepada calon yang mana suatu saat sponsor itu harus dibayar oleh para politisi pemenang pilkada dengan kesepaktan yang menjamin kelangsungan bisnis merek, 2) minimnya sosialisasi yang berkaitan dengan apa itu politik dan korupsi, sehingga masyrakat seolah-olah sengaja dibuat tidak faham dengan hal tersebut sehingga dengan mudah para politisi melakukan penyuapan dan korupsi.




Daftar Pustaka

Indriati, Etty. 2014. Pola dan Akar Korupsi Menghancurkan Lingkaran Setan Dosa Publik. Jakarta:Gramedia. 

Adelina, Fransiska. 2019. Bentuk-Bentuk Politik. Jurnal Legislasi Indonesia. 16: 60-75.

Hadi, Kisno. 2010. Korupsi Birokrasi Pelayanan Publik di Era OtonomI Daerah. 7: 51-70.

Satria, Hariman. 2019. Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Anti Korupsi Integrasi. 5(1): 1-14.

Khusni, Deviria Arofatul. 2018. Politik Uang dan Patronase dalam Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Cangakan Kecamatan Karseman Kabupaten Ngawi tahun 2013


Share:

Akibat Hukum Perkawinan Berbeda Agama di Indonesia

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. di dasarkan pada UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, adapun perkawinan beda agama di Indonesia tidaklah diperbolehkan hal ini didasarkan pada pasal 2 ayat 1  UU no 1 tahun 1974 yan berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”. adapun dasar hukum daripada perkawinan berbeda agama di indonesia adalah kompilasi hukum islam pada pasal 44 yang berbunyi “seorag wanita islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama islam”. juga pada pasal 8 ayat f UU no 1 tahun 1947mengenai perkawinan yang dilarang antara dua orang pada yang berbunyi “mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.”


Maka tafsiran yang bisa dikenakan pada pasal 2 ayat 1 UU no 1 tahun 1974 yang berbunyi  “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”maka di dalam UU ini adalah sebuah perkawinan dikembalikan lagi keagama dan kepercayaan dari orang yang berkaitan.


Juga pada pasal 44 KHI tentang larangan kawin “seorag wanita islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama islam”,maka dapat kita tafsirkan bahwa perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan kecuali jika seorang laki-laki tersebut mengalah dan pindah ke agama islam. 


Selain pada 2 peraturan tersebut, pula peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut terdapat pada pasal 8 ayat f yang berunyi “mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.” pada pasal ini kita bisa menafsirkan bahwasannya jika hubungan yang dimiliki oleh orang berkaitan dilarang oleh peraturan juga agama maka perkawinan tidak dapat ilangsungkan. 


Selain itu, dampak daripada perkawinan beda agama di Indonesia yang status perkawinannya tidak sah akan membawa akibat ke anak yang dilahirkan dari perkawinan yang beda agama tersebut. maka akibat hukum daripada hal tersebut terdapat pada pasal 43 ayat 1 UU perkawinan yang berbunyi “anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”. adapun anak yang sah dijelaskan pada kompilasi hukum islam pasal 99 ayat a yang berbunyi “anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah” dan ayat b yang berbunyi “hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.”


Maka dapat disimpulkan bahwa perkawinan beda agama di Indonesia adalah status perkawinannya tidak sah didasarkan pada UU no 1 tahun 1974 yang menyatakan bahwa status perkawinan tidak sah dikarenakan perkawinan yang akan dilakukan dikembalikan ke agama atau kepercayaan yang dianut oleh orang yang bersangkutan. adapun status perkawinan juga dikatakan tidak sah di pasal 4 KHI yang mana perempuan beragama islam dilarang menikah dengan seorang laki-laki yang bukan islam juga sebaliknya dengan menggunakan penafsiran argumentum a contrario.


Share:

Lapangan-Lapangan Hukum

 

Dari uraian mengenai klasifikasi hukum, telah dijabarakan mengenai berbagai kriteria secara singkat sehingga hukum itu sendiri dapat dikelompokkan kedalam sistem-sistem hukum atau lapangan-lapangan hukum tertentu. Sistem adalah komponen yang saling berkaitan yang bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berlaku saat ini tidak ada yang mengatur tentang macam-macam lapangan hukum yang berlaku di Indonesia termasuk UUD 1945. Dalam UUDS 1950 sebelumnya mengatur mengenai lapangan-lapangan hukum di Indonesia yang tercantum pada pasal 1-2 dan 108. 

Menurut pasal 102 UUDS 1950 disebutkan beberapa lapangan hukum yang berlaku di Indonesia diantaranya, hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana sipil, hukum pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana. Adapun yang tercantum pada pasal 108 UUDS 1950 mengenai lapangan hukum Indonesia yaitu hukum tata usaha negara. 

Berdasarkan klasifikasi lapangan-lapangan hukum secara tradisional yang sudah dikenal di banyak tatanan hukum di negara penganut sistem pemerintahan hukum kontinental (civil law sistem) termasuk Belanda dan jajahannya dikenal lapangan-lapangan hukum sebagai berikut :

  1. Lapangan hukum publik, antara lain:

  1. Hukum pidana (material) atau (ius poenale/strafrech/criminal law) adalah keseluruhan peraturan yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat dibidana dikarenakan melanggar peraturan pidana. bisa juga dikatakan keseluruhan norma hukum berisi tentang perintah dan larangan bagi siapa saja dan yang melanggar akan dikenakan sanksi. 

  2. Hukum tata negara (materail) atau (sataatrecht/vervasungrecht atau constitutionsallaw/droit consitutionel) adalah keseluruhan peraturan tentang dasar dan tujuan negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan dan  pembagian tugas kekuasaan organisasi negara serta kewenangannya. Secara singkatnya hukum tata negara mengatur tentang kewajiban dan kewenangan lembaga negara yang diatur dalam konstitusi suatu negara dalam hubungannya dengan warga negara dan hak asasi manusia. 

  3. Hukum tata usaha negara (material) atau (administratief recht/verwatungrecht atau dorit adminisratif/administrative law) adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tata cara atau prosedur aparatur negara dalam meglaksanakan tugas dan kewajiban penyelenggaraan pemerintah dalam hubungannya dengan pelayanan terhdap masyarakat. 

  4. Hukum internasional (internationaal recht / internationaal public recht or international lawldroit international) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum dan asas hukum yang membina hubungan antara negara dan atau lembaga internasional.

  5. Hukum acara (hukum formal) atau (proces recht atau proces law) adalah total peraturan atau norma hukum yang membina bagaimana melaksanakan dan mempertahankan materi hukum yang dilanggar.

  6. Hukum acara pidana (hukum pidana formallstraf proces recht) adalah keseluruhan peraturan yang mengatur prosedur tindakan aparat pelaksana atau penegak hukum karena diduga terjadi pelanggaran undang-undang atau peraturan pidana.  Dengan kata lain adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang cara melaksanakan dan mempertahakan hukum material yang dilanggar.

  7. hukum acara tata usaha negara (HTUN formalladministratief proces recht) adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang cara menyelesaikan sengketa tata usaha negara antara perseorangan atau badan pribadi dengan pejabat tata usaha negara akibat peraturan tata usaha negara, atau hukum yang  tata cara bersengketa di peradilan tata usaha negara.

  8. Hukum acara tata negara (HTN formal/proces cobstitusional law/constitioneel proces recht) adalah keseluruhan peraturan yang mengatur prosedur atau cara untuk melaksanakan dan mempertahankan HTN (materil) bilamana dilanggar.  Hukum Acara Tata Negara Indonesia dikenal dengan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tata cara orang atau badan perdata / mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di Mahkamah Konstitusi, atau hukum yang menugaskan tata cara bersengketa di Mahkamah Konstitusi. 

2. Lapangan hukum privat,antara lain:

  1. Hukum perdata (privaatrecht/burgerlijk recht/private law), adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan atau badan yang mengutamakan kepentingan pribadi atau individu. Dengan kata lain, hukum perdata adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara kepentingan perseorangan yang satu dengan kepentingan perseorangan yang lain.

  2. Hukum dagang (handelsrecht/kommercial law), adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan dan atau badan di lapangan perdagangan atau bisnis. Hukum dagang ini merupakan bagian dari hukum privat dalam arti luas.

  3. hukum perdata internasional (internationaal privaatrecht/international private law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum dan/atau asas-asas hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan/atau badan pribadi yang mengandung unsur asing dan mengutamakan kepentingan individu.

  4. hukum acara perdata (hukum perdata formal/burgerlijk procesrechts) adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tata cara orang atau badan pribadi mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di peradilan perdata, atau keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan perdata karena adanya pelanggaran hukum perdata material. 

  5. hukum acara peradilan agama adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tata cara orang atau badan perdata mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di peradilan agama, atau keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan agama.

Share:

Recent in Sports

3/Sports/post-list

Popular Posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Photography

6/Photography/grid-big

Subscribe Us

Ad Space

Responsive Advertisement

Beauty

5/Beauty/col-left

Nature

5/Nature/col-right

People

People/feat-big
sinau hukum

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.