PHI
atau Pengantar Hukum Indonesia berarti memperkenalkan secara umum atau secara
garis besar dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia saat ini kepada siapa
saja yang ingin mengetahui dan mempelajari hukum Indonesia. Di Indonesia
sendiri Pengantar Hukum Indonesia merupakan mata kuliah dasar dan menjadi
persyaratan untuk mempelajari cabang-cabang ilmu hukum yang lainnya.
Istilah
“Hukum Indonesia” yang dimaksud di sini adalah hukum yang berlaku di Negara
Indonesia di waktu sekarang. Hukum yang berlaku di waktu sekarang bisa disebut
juga “Hukum Positif”. Hukum positif juga dapat disebut ius constiutum,
artinya hukum yang ditetapkan untuk diberlakukan saat ini pada suatu tempat
atau negara tertentu.
Soediman
Kartohadiprodjo berpendapat bahwa yang dimaksud dengan "Tata Hukum di
Indonesia" itu adalah "Hukum yang sekarang berlaku di
Indonesia", berarti vang akibat hukum kepada peristiwa-peristiwa
dalam pergaulan hidup; sekarang-menunjukkan kepada pergaulan hidup pada
saat ini, dan tidak pada pergaulan hidup yang telah lampau, pula tidak pada
pergaulan hidup masa yang kita cita-citakan di kemudian hari; di
Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang ada di Republik Indonesia dan
tidak di negara lain. Selanjutnya beliau menyatakan bahwa hukum positif
disebut juga ius constitutum sebagai lawan dari ius constituendium,
yakni kaidah hukum yang dicita-citakan. Dari uraian ini Soediman
Kartohadiprodjo menyamakan istilah “tata hukum Indonesia” dengan “hukum positif
Indonesia”.
Adapun
Kusuma Pudjosewojo juga berpendapat "Tiap-tiap bangsa mempunyai tata
hukumnya sendiri. Bangsa Indonesia pun mempunyai tata hukumnya sendiri, tata
hukum Indonesia. Siapa yang mempelajari tata hukum Indonesia, maksudnya
terutama ialah ingin mengetahui, perbuatan atau tindakan manakah yang
menurut hukum, dan yang manakah yang melawan hukum, bagaimanakah posisi
seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wenang-wenangnya, semua itu menurut hukum Indonesia. Dengan pendek kata
ia ingin melihat hukum yang berlaku sekarang di dalam negara kesatuan Republik
Indonesia "
Hukum
positif atau stellingsrecht menurut Soedjono Dirdjosisworo di dalam
bukunya Pengantar Ilmu Hukum merupakan suatu kaidah yang berlaku sebenarnya,
merumuskan suatu hubungan yang oantas antara fakta hukum dengan akibat hukum
yang merupakan abstraksi dari keputusan-keputusan.
J.H.P.
Bellefroid berpendapat, “hukum positif” ialah suatu penyusunan hukum mengenai
hidup kemasyarakatan,yang ditetapkan oleh kuasa masyarakat tertentu, berlaku
untuk masyarakat tertentu yang terbatas
menurut waktu dan tempat. Hukum positif adalah hukum yang berlaku sungguh-sungguh.
Di
dalam buku Rechtsphilosophie (G.Radbruch), menyatakan bahwa, ilmu hukum
positif adalah ilmu tentang hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat
tertentu pada saat tertentu.
Dari
pendapat para ahli hukum di atas dapat diambil beberapa kesimpulan:
1. Hukum
positif (ius positum) itu ditetapkan oleh manusia atau oleh penguasa atau
pembuat hukum yang berlaku untuk masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu.
2. Hukum
positif (ius positum) identik dengan nama ius constitutum, artinya hukum
yang telah dipilih atau ditentukan atau ditetapkan berlakunya untuk mengatur
kehidupan di tempat tertentu pada waktu sekarang. Jika hukum itu masih
dicita-citakan dan akan berlaku untuk waktu besok yang akan datang disebut ius
constituendum kebalikan dari ius constitutum.
Ius
positum atau ius constitutum atau disebut juga ius
operatum, artinya hukum yang telah ditetapkan atau dipositifkan (positum)
atau dipilih atau ditentukan (constitutum) berlakunya sekarang (operatum)
dalam masyarakat atau wilayah tertentu. Ius operatum berarti hukum atau
peraturan perundang-undangan telah berlaku dan dilaksanakan di masyarakat.
Ius
constituendum dapat menjadi ius constitutum atau
ius positum atau ius operatum apabila sudah ditetapkan berlaku
oleh penguasa yang berwenang dan pemberlakuannya memenuhi ketentuan yang telah
ditetapkan oleh hukum positif lainnya yang mengatur pemberlakuan suatu hukum.
Manteb kak hehe
BalasHapusApa yang di tulis ini sangat sesuai
BalasHapus