IL

Berbagi apa yang bisa dibagi

Technology

Istilah dan Pengertian PHI

 


PHI atau Pengantar Hukum Indonesia berarti memperkenalkan secara umum atau secara garis besar dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia saat ini kepada siapa saja yang ingin mengetahui dan mempelajari hukum Indonesia. Di Indonesia sendiri Pengantar Hukum Indonesia merupakan mata kuliah dasar dan menjadi persyaratan untuk mempelajari cabang-cabang ilmu hukum yang lainnya.

Istilah “Hukum Indonesia” yang dimaksud di sini adalah hukum yang berlaku di Negara Indonesia di waktu sekarang. Hukum yang berlaku di waktu sekarang bisa disebut juga “Hukum Positif”. Hukum positif juga dapat disebut ius constiutum, artinya hukum yang ditetapkan untuk diberlakukan saat ini pada suatu tempat atau negara tertentu.

Soediman Kartohadiprodjo berpendapat bahwa yang dimaksud dengan "Tata Hukum di Indonesia" itu adalah "Hukum yang sekarang berlaku di Indonesia", berarti  vang akibat hukum kepada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup;  sekarang-menunjukkan kepada pergaulan hidup pada saat ini, dan tidak pada pergaulan hidup yang telah lampau, pula tidak pada pergaulan hidup masa yang kita cita-citakan di kemudian hari;  di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang ada di Republik Indonesia dan tidak di negara lain.  Selanjutnya beliau menyatakan bahwa hukum positif disebut juga ius constitutum sebagai lawan dari ius constituendium, yakni kaidah hukum yang dicita-citakan. Dari uraian ini Soediman Kartohadiprodjo menyamakan istilah “tata hukum Indonesia” dengan “hukum positif Indonesia”.

Adapun Kusuma Pudjosewojo juga berpendapat "Tiap-tiap bangsa mempunyai tata hukumnya sendiri. Bangsa Indonesia pun mempunyai tata hukumnya sendiri, tata hukum Indonesia. Siapa yang mempelajari tata hukum Indonesia, maksudnya terutama ialah  ingin mengetahui, perbuatan atau tindakan manakah yang menurut  hukum, dan yang manakah yang melawan hukum, bagaimanakah posisi seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wenang-wenangnya, semua itu menurut hukum Indonesia. Dengan pendek kata ia ingin melihat hukum yang berlaku sekarang di dalam negara kesatuan Republik Indonesia "

Hukum positif atau stellingsrecht menurut Soedjono Dirdjosisworo di dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum merupakan suatu kaidah yang berlaku sebenarnya, merumuskan suatu hubungan yang oantas antara fakta hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputusan-keputusan.

J.H.P. Bellefroid berpendapat, “hukum positif” ialah suatu penyusunan hukum mengenai hidup kemasyarakatan,yang ditetapkan oleh kuasa masyarakat tertentu, berlaku untuk masyarakat tertentu  yang terbatas menurut waktu dan tempat. Hukum positif adalah hukum yang berlaku sungguh-sungguh.

Di dalam buku Rechtsphilosophie (G.Radbruch), menyatakan bahwa, ilmu hukum positif adalah ilmu tentang hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat tertentu.

Dari pendapat para ahli hukum di atas dapat diambil beberapa kesimpulan:

1.      Hukum positif (ius positum) itu ditetapkan oleh manusia atau oleh penguasa atau pembuat hukum yang berlaku untuk masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu.

2.      Hukum positif (ius positum) identik dengan nama ius constitutum, artinya hukum yang telah dipilih atau ditentukan atau ditetapkan berlakunya untuk mengatur kehidupan di tempat tertentu pada waktu sekarang. Jika hukum itu masih dicita-citakan dan akan berlaku untuk waktu besok yang akan datang disebut ius constituendum kebalikan dari ius constitutum.

Ius positum atau ius constitutum atau disebut juga ius operatum, artinya hukum yang telah ditetapkan atau dipositifkan (positum) atau dipilih atau ditentukan (constitutum) berlakunya sekarang (operatum) dalam masyarakat atau wilayah tertentu. Ius operatum berarti hukum atau peraturan perundang-undangan telah berlaku dan dilaksanakan di masyarakat.

Ius constituendum dapat menjadi ius constitutum atau ius positum atau ius operatum apabila sudah ditetapkan berlaku oleh penguasa yang berwenang dan pemberlakuannya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum positif lainnya yang mengatur pemberlakuan suatu hukum.  

Share:

2 komentar:

Recent in Sports

3/Sports/post-list

Popular Posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Photography

6/Photography/grid-big

Subscribe Us

Ad Space

Responsive Advertisement

Beauty

5/Beauty/col-left

Nature

5/Nature/col-right

People

People/feat-big
sinau hukum

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.