IL

Berbagi apa yang bisa dibagi

Technology

Lapangan-Lapangan Hukum

 

Dari uraian mengenai klasifikasi hukum, telah dijabarakan mengenai berbagai kriteria secara singkat sehingga hukum itu sendiri dapat dikelompokkan kedalam sistem-sistem hukum atau lapangan-lapangan hukum tertentu. Sistem adalah komponen yang saling berkaitan yang bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berlaku saat ini tidak ada yang mengatur tentang macam-macam lapangan hukum yang berlaku di Indonesia termasuk UUD 1945. Dalam UUDS 1950 sebelumnya mengatur mengenai lapangan-lapangan hukum di Indonesia yang tercantum pada pasal 1-2 dan 108. 

Menurut pasal 102 UUDS 1950 disebutkan beberapa lapangan hukum yang berlaku di Indonesia diantaranya, hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana sipil, hukum pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana. Adapun yang tercantum pada pasal 108 UUDS 1950 mengenai lapangan hukum Indonesia yaitu hukum tata usaha negara. 

Berdasarkan klasifikasi lapangan-lapangan hukum secara tradisional yang sudah dikenal di banyak tatanan hukum di negara penganut sistem pemerintahan hukum kontinental (civil law sistem) termasuk Belanda dan jajahannya dikenal lapangan-lapangan hukum sebagai berikut :

  1. Lapangan hukum publik, antara lain:

  1. Hukum pidana (material) atau (ius poenale/strafrech/criminal law) adalah keseluruhan peraturan yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat dibidana dikarenakan melanggar peraturan pidana. bisa juga dikatakan keseluruhan norma hukum berisi tentang perintah dan larangan bagi siapa saja dan yang melanggar akan dikenakan sanksi. 

  2. Hukum tata negara (materail) atau (sataatrecht/vervasungrecht atau constitutionsallaw/droit consitutionel) adalah keseluruhan peraturan tentang dasar dan tujuan negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan dan  pembagian tugas kekuasaan organisasi negara serta kewenangannya. Secara singkatnya hukum tata negara mengatur tentang kewajiban dan kewenangan lembaga negara yang diatur dalam konstitusi suatu negara dalam hubungannya dengan warga negara dan hak asasi manusia. 

  3. Hukum tata usaha negara (material) atau (administratief recht/verwatungrecht atau dorit adminisratif/administrative law) adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tata cara atau prosedur aparatur negara dalam meglaksanakan tugas dan kewajiban penyelenggaraan pemerintah dalam hubungannya dengan pelayanan terhdap masyarakat. 

  4. Hukum internasional (internationaal recht / internationaal public recht or international lawldroit international) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum dan asas hukum yang membina hubungan antara negara dan atau lembaga internasional.

  5. Hukum acara (hukum formal) atau (proces recht atau proces law) adalah total peraturan atau norma hukum yang membina bagaimana melaksanakan dan mempertahankan materi hukum yang dilanggar.

  6. Hukum acara pidana (hukum pidana formallstraf proces recht) adalah keseluruhan peraturan yang mengatur prosedur tindakan aparat pelaksana atau penegak hukum karena diduga terjadi pelanggaran undang-undang atau peraturan pidana.  Dengan kata lain adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang cara melaksanakan dan mempertahakan hukum material yang dilanggar.

  7. hukum acara tata usaha negara (HTUN formalladministratief proces recht) adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang cara menyelesaikan sengketa tata usaha negara antara perseorangan atau badan pribadi dengan pejabat tata usaha negara akibat peraturan tata usaha negara, atau hukum yang  tata cara bersengketa di peradilan tata usaha negara.

  8. Hukum acara tata negara (HTN formal/proces cobstitusional law/constitioneel proces recht) adalah keseluruhan peraturan yang mengatur prosedur atau cara untuk melaksanakan dan mempertahankan HTN (materil) bilamana dilanggar.  Hukum Acara Tata Negara Indonesia dikenal dengan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tata cara orang atau badan perdata / mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di Mahkamah Konstitusi, atau hukum yang menugaskan tata cara bersengketa di Mahkamah Konstitusi. 

2. Lapangan hukum privat,antara lain:

  1. Hukum perdata (privaatrecht/burgerlijk recht/private law), adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan atau badan yang mengutamakan kepentingan pribadi atau individu. Dengan kata lain, hukum perdata adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara kepentingan perseorangan yang satu dengan kepentingan perseorangan yang lain.

  2. Hukum dagang (handelsrecht/kommercial law), adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan dan atau badan di lapangan perdagangan atau bisnis. Hukum dagang ini merupakan bagian dari hukum privat dalam arti luas.

  3. hukum perdata internasional (internationaal privaatrecht/international private law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum dan/atau asas-asas hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan/atau badan pribadi yang mengandung unsur asing dan mengutamakan kepentingan individu.

  4. hukum acara perdata (hukum perdata formal/burgerlijk procesrechts) adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tata cara orang atau badan pribadi mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di peradilan perdata, atau keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan perdata karena adanya pelanggaran hukum perdata material. 

  5. hukum acara peradilan agama adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tata cara orang atau badan perdata mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di peradilan agama, atau keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan agama.

Share:

1 komentar:

Recent in Sports

3/Sports/post-list

Popular Posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Photography

6/Photography/grid-big

Subscribe Us

Ad Space

Responsive Advertisement

Beauty

5/Beauty/col-left

Nature

5/Nature/col-right

People

People/feat-big
sinau hukum

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.