IL

Berbagi apa yang bisa dibagi

Technology

(PHI) Klasifikasi Hukum

Dari pembagian atau penggolongan hukum sebagai obyek pengkajian "pengantar hukum Indonesia", maka selanjutnya hukum dapat dilihat dari jenis klasifikasi hukum yang melingkupi di dalam pemberlakuannya pada lingkungan pergaulan masyarakat sebagai aturan yang memiliki tujuan hukum untuk menciptakan ketertiban dan perlindungan,  serta keadilan dari kepentingan-kepentingan manusia satu sama lainnya yaitu meliputi:

 

1. Berdasarkan Sifat Hukum

Sifat yang khas dari peraturan hukum ialah, memaksa .Tak hanya sesekali, Pelaksanaan kaidah hukum yang senantiasa dapat dipaksakan dalam arti yang sebenar-benarnya, tidak mungkin tercapai. Dimana hukum memiliki sifat memakas  artinya dalam keadaan apapun keterikatan hukum tidak dapat dikesampingkan. Barang siapa telah melakukan pelanggaran hukum, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kecuali ditentukan oleh ketentuan hukum.  Sedangkan hukum yang bersifat "mengatur", adalah hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak menghendakinya.

Misalnya dalam peraturan hukum perdata, sebagian pasal-pasalnya ada yang harus dilaksanakan (mengikat), tetapi dapat dikesampingkan.  Seperti misalnya dalam menentukan clausula / isi perjanjian, masing-masing pihak tidak harus mengikuti ketentuan hukum perjanjian, melainkan dapat membuat sendiri clausula perjanjian yang dibuat.  Dengan begitu, hukum sifatnya yang memaksa (dwinegend  recht) dan memerintah itu dimaksudkan aturan hukum dalam keadaan kongkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang diadakan para pihak dari setiap clausula perjanjian. Dengan kata lain yaitu aturan hukum yang tidak boleh tidak harus dilaksanakan atau diikuti oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian.

2. Berdasarkan Fungsi Hukum

Terkait dengan fungsi hukum yang merupakan bagian dari peranan hukum sebagai aturan hukum yang memiliki sifat memaksa dan mengatur, sehingga hukum memiliki konsekuensi-konsekuensi sebagai sangsi apabila dilanggar.  Maka dalam perkembangan selanjutnya, peran dan fungsi hukum telah mengalami pergeseran yang positif, dalam arti peran dan fungsi hukum tidak lagi hanya sebatas menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat semata, melainkan telah meluas yakni untuk mendukung terciptanya kesejahteraan masyarakat dan bangsa (kesejahteraan negara). Menyadari bahwa tugas hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung terciptanya kesejahteraan dalam suatu kehidupan berbangsa dan bernegara, maka memahami fungsi dan tujuan hukum sangat penting untuk menciptakan model pembangunan hukum yang akan diberlakukan dalam hukum Indonesia.  

Untuk mewujudkan peranan hukum dalam tata hukum Indonesia, selain menciptakan ketertiban dab keamanan dalam masyarakat, maka hukum juga harus memiliki fungsi di dalam perkembangannya yang teriring dengan perkembangan masyarakat tradisional (agraris) menuju masyarakat modern (industri).  Menurut Bachsan Mustafa terkait dengan hukum sebagai norma/kaedah harus memiliki fungsi-fungsi utama dengan perkembangan hidup masyarakat di dalam berbangsa dan negara, yaitu sebagai beriku

a, Hukum yang menjamin kepastian hukum. 

b.  Hukum yang menjamin keadilan sosial.

c.  Hukum yang berfungsi pengayoman. 

Dari ketiga fungsi utama di atas, kiranya perlu dikembangkan di dalam kehidupan masyarakat Indonesia pada tata hukum nasionalnya, karena fungsu hukum yang harus dijaga dan dilaksanakan oleh pemerintah dan negara untuk memberikan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat saatini mengalami degradasi dari tujuan hukum itu sendiri. 

Untuk lebih jelasnya dari ketiga fungsi utana hukum tersebut ialah: Pertama, hukum yang menjamin kepastian hukum.  Fungsi kepastian hukum ini adalah, bahwa dalam suatu peraturan hukum dalam bentuk perundang-undangan dapat diketahui subjek dan objek hukum yang diaturnya.  Keidua, hukum yang menjamin keadilan sosial.  Fungsi keadilan sosial ini adalah, terinternalisasinya nilai-nilai keadilan yang ada pada masyarakat untuk dapat dijadikan sebagai nilai tolak ukur terhadap penerapan hukum yang memiliki sifat mengatur dan memaksayang berdasarkan pada Pancasila dar UUD 1945, minimal mencakup:

a. Perlakuan  yang adil di segala bidang kehidupan, terutama bidang politik, ekonomi dan sosial                 budaya.

b.  Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia

c. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.

d.  Menghormati hak milik orang lain.

e. Cita-cita masyarakat yang adil dan makmur yang merata materi dan spiritual bagi seluruh                         rakyat Indonesia.

f. Cinta akan kemajuan dan pembangunan. 

Ketiga, hukum berfungsi pengayoman.  Fungsi ini bermaksud adalah, melindungi dan menjaga batin masyarakat dari rasa kekhawatiran dan ketakutan yang akan mengancam eksistensinya.

3. Berdasarkan Isi Hukum

Pembagian  hukum ke dalam rumpun ruang lingkupnya di dalam lapangan-lapangan wilayah hukum disebutkan di atas, maka dapat dibedakan menjadi jenis hukum yang merupakan isi daripada hukum dalam pengaturannya. Sehingga aturan hukum dalam materi pengaturannya yang merupakan sebagai substansi / isi hukum  dapat digolo  ngkan menjadi 2 jenis pembagian hukum yaitu

1. Hukum publik (public law), yaitu aturan hukum yang mengatur kepentingan umum.  Artinya, adalah himpunan peratu yang fungsinya melindungi "kepentingan publik" atau kepentingan orang banyak, masyarakat, pemerintah, dan kepetingan pembangunan.  Dengan demikian, aturan hukum yane pembantuan hubungan antara:

     a. Negara dengan orang, dalam hal ini misalnya: Hukum pidana. 

    b. Negara dengan alat-alat perlengkapanınya, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara                       pemerintah pusat dengar pemerintah Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan diberbagai                           daerah di Indoresia.

    c. Negara yang satu dengan negara lain, diatur dalam hukum arntar negara (hukum internasional).

    d. Hukum yanıg memuat peraturan-peraturan mengenai segala tugas kewajiban puura pejabatnegara;          dalam hal ini diatur dalam hukum administrasi negara.  Misalnya, UU Kepegawaian

2. Hukum privat (private law) atau hukum sipil (civil law), yaitu aturan hukum yang membina perseorangan atau dikatakan sebagai aturan hukum yang mengantur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain. artinya, himpunan peraturan  yang melindungi privasi / perdata / perseorangan, seperti KUHDagang / KUH Perdata.  Dalam kedua kitab UU itu diatur berbagai hubungan perdata dan persorangan, misalkan seperti hubungan jual-beli, sewa menyewa, hutang - piutang;  atau dalam perjanjian. 

    Dari pembagian jenis hukum berdasarkan substansinya, maka dapat digolongkan ke dalam lapangan hukum yang dikategorikan sebagai hukum publik atau hukum privat termasuk sebagai Everikut: publik adalah

a)    a. Hukum privat termasuk

§     b. Hukum perdata.

§     cHukum dagang. 

§     d.Hukum acara perdata.

§     e. Hukum perdata Internasional

b     f.  Hukum publik termasuk:

§     g.  Hukum tata negara. 

§     h. Hukum administrasi negara. 

§     i. Hukum pidana. 

§     j. Hukum acara pidana. 

§     k. Hukum pidana internasional. 

4. Berdasarkan Bentuk Hukum

Dari penggolongan hukum yang dibedakan menjadi hukum publik dan hukum privat, maka kiranya perlu untuk diungkapkan bentuk hukum dari masing-masing lapangan hukum.  Sehingga menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan menjadi 2 jenis hukum yaitu antara lain:

1. Hukum tertulis (statute law = hukum tertulis), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan peraturan perundanh-undangan. Mengenai hukum tertulis ini juga dapat pula berkaitan dengan hukum yang telah dikodifikasi  , dan yang belum dikodifikasi.  Yang dimaksud dengan hukum yang dikodifikasi adalah aturan hukum yang sudah dilakukan pembukuan terhadapjenis-jenis hukum tertentu dalam kitab Undang-undang secara sistematis dan lengkap.  Adapun unsur-unsur kodifikasi adalah:

§          a. Jenis-jenis hukum tertentu, misalnya hukum perdata. 

§          b. Disusun secara sistematis dalam pengaturan materi aturan hukumnya. 

§          c. Aturan hukum yang disusun secara sistematis harus mengatur yang lengkap.

 

    Sedangkan tujuan kodifikasi dari hukum tertulis adalah untuk memperoleh: (a) kepastian hukum;  (b) penyederhanaan hukum dan (c) kesatuan hukum. adapaun hukum tertulis yang sudah dikodifikasi misalnya:

·         - KUH Pidana terkodifikasi pada tanggal 1 Januari 1918.

·         - KUH Perdata terkodifikasi pada tanggal 1 Mei 1840

·         - KUH Dagang terkodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848.

 

Sedangkan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi misalnya:

·         a.  Peraturan tentang UU Hak Merek. 

·         b.  Peraturan tentang UU Oktroi (hak menemukan di bidang industri). 

·         c.  Peraturan tentang UU Cipta. 

·         d. Peraturan tentang UU Perkreditan.

·         Peraturan tentang UU Kepailitan;  dan lain-lain.

2. Hukum tidak tertulis (unstatutery law = untoritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan peraturan-undangan, atau yang sering dikenal dengan" hukum kebiasaan ". Biasanya hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat berbentuk adat istiadat atau tradisi Seperti adat istiadat yang berkembang dalam masyarakat Indonesia yang terdiri dari beberapa suku termasuk:

a)      a. Adat masyarakat Jawa

b)      b  Adat masyarakat Sunda

c)      c.  Adat masyarakat Batak

d)      d. Adat  masyarakat Sasak

e)      e.  Adat masyarakat Dayak, dan lain sebagainya.

Share:

1 komentar:

Recent in Sports

3/Sports/post-list

Popular Posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Photography

6/Photography/grid-big

Subscribe Us

Ad Space

Responsive Advertisement

Beauty

5/Beauty/col-left

Nature

5/Nature/col-right

People

People/feat-big
sinau hukum

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.