Sumber hukum ialah ‘asalmula hukum’
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan hukum sehingga memiliki kekuatan
yang mengikat . segala sesuatu dapat diartikan faktor-faktor yang mempengaruhi
terhadap timbulnya hukum, dari mana timbulnya hukum, dari mana hukum ditemukan
atau dari mana isi norma hukum. Sumber hukum sendiri dapat dibedakan menjadi 2
yaitu:
1.
Sumber Hukum Material
Sumber hukum material adalah faktor-faktor
yang menentukan kaidah hukum atau faktor-faktor yang menentukan isi hukum yang
berlaku. Faktor-faktor yang mempengaruhi isi dari hukum dapat dikelmpokkan:
a.
Faktor ideal
(filosifis) : pedoman-pedoman hidup yang tepat mengenai nilai-nilai etika dan
keadilan yang harus dipatuhi oleh para pembentuk undang-undang ataupun oleh
lembaga-lembaga pelaksana hukum dalam menjalankan tugasnya.
b.
Faktor sejarah
(historis) : tempat hukum dari sejarah kehidupan, tumbuh dan berkembangnya
suatu bangsa di masa lalu, contoh hukum dalam piagam-piagam, dokumen, KUH
Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW), KUH Dagang (Wetboek
van Koopandle/WvK), KUHP (Wetboek van Strafrecht).
c.
Faktor kemasyarakatan
(sosiaologis)segala hal yang nyata hidup dalam masyarakat yang tunduk dalam aturan-aturan tata kehidupan
masyarakat, adapun faktor kemasyarakatan yang mempengaruhi bentuk hukum yaitu:
- Kebiasaan atau adat istiadat yang
telah menjadi tradisi dan terus menerus berkembang dalam masyarakat yang
ditaati sebagai aturan tingkah laku tetap
- Agama/kepercayaan dan kesusilaan
- Kesadaran hukum masyarakat
- Tata hukum negara-negara lain, misal
materi hukum pidana ataupun hukum lainnya diambil dari negara-negara yang lebih
maju
- Sumber hukum formal,yang sudah ada
sekarang ini dapat dijadikan bahan ataupun referansi untuk menentukan isi hukum
yang akan datang (ius constituendum)
2.
Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal ialah tepat dari
mana dapat ditemukanatau diperoleh aturan-aturan hukum yang berlaku yang
mempunyai kekuatan mengikat masyarakat dan pemerintah sehingga ditaati. Sumber hukum
formal (van Apeldoorn) adalah dari mana timbulnya hukum yang berlaku (yang
mengikat hakim dan penduduk). Adapun bentuk-bentuk dari sumber hukum formal
sebagai berikut:
a. a. Undang-undang
Undang-undang dapat diartikan dalam dua
pengertian, yaitu undang-undang dalam artian material (wet in materiele zin)
dan undang-undang dalam artian formal (wet in formele zin). Undang-undang
dalamartian material (wet in mteriele zin) adalah setiap keputusan atau
peratuaran yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa yang berwenang yang isinya
mengikat secara umum atau peraturan-peraturan umum yang dibuat oleh penguasa
yang berweang. Pengertian undang-undang dalam
artian material menurut Buys (begrip wet in materiele zin volgen Buys)
adalah setiap keputusan pemerintah (pengusa/overhead) yang menurut
isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Jadi undang-undang dalam artian material
adalah keputusan pemerintah atau peraturan yang isinya mengikat langsung semua
penduduk atau mengikat secara umum. Undang-undang dalam artian material dapat
juga disebut undang-undang dalam artian luas.
Undang-undang dalam artian formal (wet in
formele zin), ialah setiap keputusan pemerintah atau penguasa yang
berwenang yang karena prosedur terjadinya atau pembentukannya dan bentuknya
dinamakan ‘undang-undang’. Undang-undang dalam artian formal ialah keputusan
pemerintah yang memperoleh nama undang-undang karena bentuk, dalam mana ia
timbul.
Dengan demikian,undang-undang dalam artian
formal menurut UUD 1945 adalah setiapkeputusan atau peraturan yang dibuat dan
disetujui bersama oleh DPR dengan Presiden.
b. b. Kebiasaaan
Kebiasaan ialah perbuatan manusia mengenai hal
tertantu yang tetap, dilakukan berulang-ulang dalam rangkaian perbuatan yang
sama dan dalam waktu yang lama. Apabila suatu kebiasaan diri dilakukan secara
tetap dan dilakukan secara berulang-ulang dalam waktu yang lama karena
menimbulkan hak dan kewajiban, atau karena mengandung larangan dan keharusan,
atau diperbolehkan (pekenan), maka kebiasaan itu mempunyai kekuatan normatif. Karena
perbuatan dilakukan oleh orang banyak dan diulang-ulang untuk melakukan
perbuatan yang sama, maka akan menimbulkan kesadaran atau keyakinan bahwa
perbuatan itu memang patut yang seharusnya dilakukan. Perbuatan yang dirasakan
patut dan diulang-ualang dalam waktu lama, itulah adat atau kebiasaan.
c. c. Yurisprudensi
Yurisprudensi, berasal dari bahasa Latin jurisprudential
yang berarti ‘pengetahuan hukum’ (rechtgeleerdheid), dalam bahasa
Inggris jurisprudence artinya ilmu hukum atau ajaran hukum atau teori
hukum umum (alemene rechtsleer atau general theory of law).
Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis hukum
Indonesia, sama artinya dengan jurisprudentie dalam bahasa Belanda dan jurisprudence
dalam bahasa Perancis, yang berarti ‘peradilan tetap’ atau ‘hukum peradilan’.untuk
pengertian yurisprudensi (hukum peradilan) di Inggris dipergunakan istilah case
law atau judge made law.
Dengan demikian, pengertian yurisprudensi
sebagai sumber hukum formal adalah keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap yang diikti atau dipergunakan oleh hakim berikutnya sebagai dasar
hukum untuk memutuskan perkara hukum yang serupa atau sama.
Ada dua macam yurisprudensi, yaitu :
- Yurisprudensi tetap,
yaitu putusan haki yang terjadi karena rangkaian putusan yang serupa atau sama
dan dijadikan dasar bagi pengadilan (standard arresten) untuk memutuskan
suatu perkara.
- Yurisprudeni tidak
tetap, yaitu putusan hakim terdahulu yang tidak dijadikan dasar bagi pengadilan
(bukan standard arresten). Yurisprudensi tidak tetap pada umumnya
yurisprudensi yang menetapkan undang-undang (hukum material) yang tidak pernah
dipergunakan sebagai sumber hukum oleh hakim-hakim berikutnya atau di bawahnya.
d. d. Traktat
Tarkatat atau treaty atau perjanjian
internasional digunakan sebagai sumber hukum dalam artian formal, karena itu
harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat dinamakan perjanjian
internasional. Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan
antara subjek hukum internasional yang menimbulkan akibat hukum, atau
perjanjian yang mengatur hubungan antar negara dan atau lembaga internasional
yang bertujuan menimbulkan akibat hukum tertentu.
E. Utreacht menyatakan bahwa dalam pembuatan
perjanjian internasional ada 4 fase yaitu:
1. Penetapan (sluiting): penetapan isi
perjanjian oleh utusan atau delegasi pihak-pihak yang bersangkutan dalam
pertemuan resminya. Hasil penetapan ini disebut ‘traktakt kondsep’ atau konsep
perjanjian (conceptverdrag, concept overeenkomst atau sluitingsoorkonde).
2. Persetujuan masing-masing DPR (parlemen) dari
pihak yang bersangkutan.
3. Ratifikasi atau pengesahan oleh masing-masing
kepala negara.
4. Pelantikan atau pengumuman (afkondiging).
e. Perjanjian internasional baru mengikat atau berlaku dalam sebuah negara setelah diratifikasi oleh kepala negara. Trakta yang telah diratifikasi selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Negara. Pengundangan traktat dalam Lembar Negara bukan merupakan syarat berlakunya sebuah traktat, melainkan bersiafat formal saja supaya rakya mengetahuinya. Hal ini dikarenakan pengundangan traktat tidak sama dengan pengundangan pada undang-undang, traktat memiliki kekuatan hukum mengikat setelah diratifikasi oleh kepala negara walaupun tidak diumumkan atau diundangkan.
e. Dokrin Hukum
Doktrin atau ajaran-ajaran atau pendapat para
ahli hukum/sarjana hukum terkemuka dan berpengaruh, besar pengaruhnya terhadap
hakim dalam mengambil putusan. Seringkali hakim dalam memutuskan perkara
yang sarjana, menyebut-nyebut pendapat hukum pertimbangan sebagai pertimbangan
pertimbangan. Doktrin atau opini para ahli hukum yang digunakan hakim
untuk menentukan hukumnya dalam memutus suatu perkara, disebut "doktrin
hukum" yang telah menjadi ius comminis opinio doctorum sebagai
sumber hukum formal.
Doktrin dapat menjadi sumber hukum formal
setelah menjelma atau menjadi dasar putusan hakim. Doktrin atau ajaran
atau pendapat para ahli hukum tidak hanya mempengaruhi hakim saja, tetapi juga
mempengaruhi para aparat pelaksana atau penegak hukum yang lain. Pendapat
sarjana hukum terkemuka dan berpengaruh atau "doktrin" bukan
merupakan sumber yang mengikat langsung terhadap suatu keputusan, tetapi
membantu hakim dalam mengambil keputusan sebagai sumber tambahan.
Sangat bagus
BalasHapus