IL

Berbagi apa yang bisa dibagi

Technology

(PHI) Sumber-Sumber Hukum

 

           Sumber hukum ialah ‘asalmula hukum’ segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan hukum sehingga memiliki kekuatan yang mengikat . segala sesuatu dapat diartikan faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap timbulnya hukum, dari mana timbulnya hukum, dari mana hukum ditemukan atau dari mana isi norma hukum. Sumber hukum sendiri dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:

1. Sumber Hukum Material

            Sumber hukum material adalah faktor-faktor yang menentukan kaidah hukum atau faktor-faktor yang menentukan isi hukum yang berlaku. Faktor-faktor yang mempengaruhi isi dari hukum dapat dikelmpokkan:

a.      Faktor ideal (filosifis) : pedoman-pedoman hidup yang tepat mengenai nilai-nilai etika dan keadilan yang harus dipatuhi oleh para pembentuk undang-undang ataupun oleh lembaga-lembaga pelaksana hukum dalam menjalankan tugasnya.

b.      Faktor sejarah (historis) : tempat hukum dari sejarah kehidupan, tumbuh dan berkembangnya suatu bangsa di masa lalu, contoh hukum dalam piagam-piagam, dokumen, KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW), KUH Dagang (Wetboek van Koopandle/WvK), KUHP (Wetboek van Strafrecht).

c.       Faktor kemasyarakatan (sosiaologis)segala hal yang nyata hidup dalam  masyarakat  yang tunduk dalam aturan-aturan tata kehidupan masyarakat, adapun faktor kemasyarakatan yang mempengaruhi bentuk hukum yaitu:

-   Kebiasaan atau adat istiadat yang telah menjadi tradisi dan terus menerus   berkembang dalam masyarakat yang ditaati sebagai aturan tingkah laku tetap

-     Agama/kepercayaan dan kesusilaan

-    Kesadaran hukum masyarakat

-    Tata hukum negara-negara lain, misal materi hukum pidana ataupun hukum lainnya diambil dari negara-negara yang lebih maju

-     Sumber hukum formal,yang sudah ada sekarang ini dapat dijadikan bahan ataupun referansi untuk menentukan isi hukum yang akan datang (ius constituendum)

2. Sumber Hukum Formal

            Sumber hukum formal ialah tepat dari mana dapat ditemukanatau diperoleh aturan-aturan hukum yang berlaku yang mempunyai kekuatan mengikat masyarakat dan pemerintah sehingga ditaati. Sumber hukum formal (van Apeldoorn) adalah dari mana timbulnya hukum yang berlaku (yang mengikat hakim dan penduduk). Adapun bentuk-bentuk dari sumber hukum formal sebagai berikut:

a.      a. Undang-undang

Undang-undang dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu undang-undang dalam artian material (wet in materiele zin) dan undang-undang dalam artian formal (wet in formele zin). Undang-undang dalamartian material (wet in mteriele zin) adalah setiap keputusan atau peratuaran yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa yang berwenang yang isinya mengikat secara umum atau peraturan-peraturan umum yang dibuat oleh penguasa yang berweang.  Pengertian undang-undang dalam artian material menurut Buys (begrip wet in materiele zin volgen Buys) adalah setiap keputusan pemerintah (pengusa/overhead) yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Jadi undang-undang dalam artian material adalah keputusan pemerintah atau peraturan yang isinya mengikat langsung semua penduduk atau mengikat secara umum. Undang-undang dalam artian material dapat juga disebut undang-undang dalam artian luas.

Undang-undang dalam artian formal (wet in formele zin), ialah setiap keputusan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang karena prosedur terjadinya atau pembentukannya dan bentuknya dinamakan ‘undang-undang’. Undang-undang dalam artian formal ialah keputusan pemerintah yang memperoleh nama undang-undang karena bentuk, dalam mana ia timbul.

Dengan demikian,undang-undang dalam artian formal menurut UUD 1945 adalah setiapkeputusan atau peraturan yang dibuat dan disetujui bersama oleh DPR dengan Presiden.

b.      b. Kebiasaaan

Kebiasaan ialah perbuatan manusia mengenai hal tertantu yang tetap, dilakukan berulang-ulang dalam rangkaian perbuatan yang sama dan dalam waktu yang lama. Apabila suatu kebiasaan diri dilakukan secara tetap dan dilakukan secara berulang-ulang dalam waktu yang lama karena menimbulkan hak dan kewajiban, atau karena mengandung larangan dan keharusan, atau diperbolehkan (pekenan), maka kebiasaan itu mempunyai kekuatan normatif. Karena perbuatan dilakukan oleh orang banyak dan diulang-ulang untuk melakukan perbuatan yang sama, maka akan menimbulkan kesadaran atau keyakinan bahwa perbuatan itu memang patut yang seharusnya dilakukan. Perbuatan yang dirasakan patut dan diulang-ualang dalam waktu lama, itulah adat atau kebiasaan.

c.       c. Yurisprudensi

Yurisprudensi, berasal dari bahasa Latin jurisprudential yang berarti ‘pengetahuan hukum’ (rechtgeleerdheid), dalam bahasa Inggris jurisprudence artinya ilmu hukum atau ajaran hukum atau teori hukum umum (alemene rechtsleer atau general theory of law).

Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis hukum Indonesia, sama artinya dengan jurisprudentie dalam bahasa Belanda dan jurisprudence dalam bahasa Perancis, yang berarti ‘peradilan tetap’ atau ‘hukum peradilan’.untuk pengertian yurisprudensi (hukum peradilan) di Inggris dipergunakan istilah case law atau judge made law.

Dengan demikian, pengertian yurisprudensi sebagai sumber hukum formal adalah keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang diikti atau dipergunakan oleh hakim berikutnya sebagai dasar hukum untuk memutuskan perkara hukum yang serupa atau sama.

Ada dua macam yurisprudensi, yaitu :

-    Yurisprudensi tetap, yaitu putusan haki yang terjadi karena rangkaian putusan yang serupa atau sama dan dijadikan dasar bagi pengadilan (standard arresten) untuk memutuskan suatu perkara.

-   Yurisprudeni tidak tetap, yaitu putusan hakim terdahulu yang tidak dijadikan dasar bagi pengadilan (bukan standard arresten). Yurisprudensi tidak tetap pada umumnya yurisprudensi yang menetapkan undang-undang (hukum material) yang tidak pernah dipergunakan sebagai sumber hukum oleh hakim-hakim berikutnya atau di bawahnya.

d.      d. Traktat

Tarkatat atau treaty atau perjanjian internasional digunakan sebagai sumber hukum dalam artian formal, karena itu harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat dinamakan perjanjian internasional. Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara subjek hukum internasional yang menimbulkan akibat hukum, atau perjanjian yang mengatur hubungan antar negara dan atau lembaga internasional yang bertujuan menimbulkan akibat hukum tertentu.

E. Utreacht menyatakan bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional ada 4 fase yaitu:

1.  Penetapan (sluiting): penetapan isi perjanjian oleh utusan atau delegasi pihak-pihak yang bersangkutan dalam pertemuan resminya. Hasil penetapan ini disebut ‘traktakt kondsep’ atau konsep perjanjian (conceptverdrag, concept overeenkomst atau sluitingsoorkonde).

2.    Persetujuan masing-masing DPR (parlemen) dari pihak yang bersangkutan.

3.    Ratifikasi atau pengesahan oleh masing-masing kepala negara.

4.    Pelantikan atau pengumuman (afkondiging).

e.      Perjanjian internasional baru mengikat atau berlaku dalam sebuah negara setelah diratifikasi oleh kepala negara. Trakta yang telah diratifikasi selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Negara. Pengundangan traktat dalam Lembar Negara bukan merupakan syarat berlakunya sebuah traktat, melainkan bersiafat formal saja supaya rakya mengetahuinya. Hal ini dikarenakan  pengundangan traktat tidak sama dengan pengundangan pada undang-undang, traktat memiliki kekuatan hukum mengikat setelah diratifikasi oleh kepala negara walaupun tidak diumumkan atau diundangkan.

    

    e. Dokrin Hukum

Doktrin atau ajaran-ajaran atau pendapat para ahli hukum/sarjana hukum terkemuka dan berpengaruh, besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil putusan.  Seringkali hakim dalam memutuskan perkara yang sarjana, menyebut-nyebut pendapat hukum pertimbangan sebagai pertimbangan pertimbangan.  Doktrin atau opini para ahli hukum yang digunakan hakim untuk menentukan hukumnya dalam memutus suatu perkara, disebut "doktrin hukum" yang telah menjadi ius comminis opinio doctorum sebagai sumber hukum formal.

 

Doktrin dapat menjadi sumber hukum formal setelah menjelma atau menjadi dasar putusan hakim.  Doktrin atau ajaran atau pendapat para ahli hukum tidak hanya mempengaruhi hakim saja, tetapi juga mempengaruhi para aparat pelaksana atau penegak hukum yang lain.  Pendapat sarjana hukum terkemuka dan berpengaruh atau "doktrin" bukan merupakan sumber yang mengikat langsung terhadap suatu keputusan, tetapi membantu hakim dalam mengambil keputusan sebagai sumber tambahan.


Share:

1 komentar:

Recent in Sports

3/Sports/post-list

Popular Posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Photography

6/Photography/grid-big

Subscribe Us

Ad Space

Responsive Advertisement

Beauty

5/Beauty/col-left

Nature

5/Nature/col-right

People

People/feat-big
sinau hukum

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.