IL

Berbagi apa yang bisa dibagi

Technology

Subjek dan Objek Hukum

 

  1. Subjek Hukum

Subjek hukum adalah pendukung hak, yaitu manusia dan atau badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Suatu subjek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban atau sebagai pendukung hak dan kewajiban. Menurut macamnya ada dua subjek hukum, yaitu manusia  (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechts person). Khusus mengenai badan hukum, menurut hukum badan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu badan hukum publik (desa, kabupaten/kota, provinsi, dan negara) dan badan hukum perdata (PT,koperasi, dan yayasan).

Berdasarakan penjelasan dari Cekli Pratiwi subjek hukum sendiri dapat dibagi menjadi 2 yaitu subjek hukum dalam pengertian tidak penuh dan subjek hukum dalam badan hukum.

  1. Subjek hukum dalam pengertian tidak penuh 

  • Anak di bawah umur

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana kedewasaan seseorang itu berumur 18 tahun keatas. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata kedewasaan seseorang itu berumur 21 tahun keatas atau belum pernah menikah. Menurut UU perkawinan No. 1 tahun 1974 kedewasaan seseorang laki-laki berumur 19 keatas sedangkan perempuan berumur 16 keatas, tetapi sudah diubah sesuai keputusan MK yaitu berusia 18 keatas. Menurut undang-undang perlindungan anak kedewasaan seseorang itu berumur diatas 18 tahun.

  • Orang dewasa yang dalam pengampuan

Yaitu keadaan seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri dalam peraturan hukum. Jika seorang berada dalam pengampuan hukum tidak bisa dipaksa untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

  • Orang dengan penyakit tertentu

Seperti penyakit kleptomania, yaitu gangguan serius yang menyebabkan dorongan tak tertahankan untuk mencuri barang yang tidak diperlukan dan biasanya bernilai kecil. Bahwa seseorang yang mengidap penyakit kleptomania tidak mengetahui bahwa mencuri itu adalah tindak kejahatan.

  • Pemabuk

Yaitu keadaan keracunan karena konsumsi alkohol sampai kondisi di mana terjadi penurunan kemampuan mental dan fisik

  1. Subjek hukum dalam badan hukum

  •  Teori fiksi

Teori fiksi yaitu badan hukum dianggap sama dengan manusia atau orang dimana bisa melakukan suatu perbuatan hukum dan juga mendapatkan hak-hak yang dilindungi oleh hukum selain itu juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban hukum. Contoh : Yayasan; PT (Perseroan Terbatas); dan koperasi.

  •  Teori kekayaan tujuan

Teori kekayaan tujuan yaitu kekayaan dari suatu badan hukum mempunyai tujuan tertentu dan harus terpisah dari harta kekayaan para pengurus atau anggotanya. Contoh : yayasan, Jika yayasan tersebut mengalami kerugian maka tanggung jawab pengurus tidak kepada harta kekayaan pribadinya.

  • Teori kepemilikan bersama

Teori kepemilikan bersama yaitu dimana semua harta kekayaan dari suatu badan hukum menjadi milik bersama bagi para pengurusnya. Contoh : Yayasan; PT (Perseroan Terbatas); dan koperasi.

  •  Teori organ

Teori organ yaitu badan hukum harus mempunyai organisasi atau alat untuk mengelola atau melaksanakan kegiatan di dalam mencapai suatu tujuan. Contoh : Yayasan; PT (Perseroan Terbatas); dan koperasi.


2. Objek Hukum

Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh para subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai/dimiliki subjek hukum.

Hak sering kali diidentikkan dengan izin atau kewenangan atau kekuasaan. Pemahaman mengenai hak sebagai objek hukum dapat merujuk pada pembahasan hak (poin 1).  

Adapun mengenai benda, pada dasarnya sudah diatur pada Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, akan tetapi teori umum mengenai klasifikasi benda adalah teori yang mengklasifikasikan benda bergerak dan benda tidak bergerak (Pasal 504 KUH Perdata) dan teori yang mengklasifikasikan benda yang berwujud (contoh tanah) dan benda yang tidak berwujud (contoh segala  hak) (Pasal 503 KUH Perdata).

Tak hanya itu Cekli Pratiwi juga menjelaskan benda atau barang dibedakan menjadi beberapa bagian antara lain:

  • Berwujud

Benda atau barang berwujud  yaitu segala sesuatu yang dapat dilihat, dapat digapai, dapat diraba oleh panca indra. Contoh mobil, rumah, perkakas rumah tangga, buku, dll.

  • Tidak Berwujud

Benda atau barang tidak berwujud yaitu segala seeuatu yang tidak dapat dilihat oleh pancaindra tetapi dia dapat dimiliki oleh seseorang atau badan hukum serta bernilai ekonomi.

  • Bergerak

Benda atau barang tidak bergerak Yaitu benda yang tidak dapat dipindahkan dengan mudah bahkan tidak dapat dipindahkan sama sekali. Contoh : Tanah, bangunan.

Benda atau barang bergerak dibedakan menjadi 3 yaitu:

  1.  Benda bergerak yang sifatnya dapat bergerak sendiri yang berupa makhluk hidup. Contoh hewan peliharaan seperti kucing, sapi, kelinci, kerbau dll.

  2. Benda bergerak yang sifatnya dapat bergerak walaupun dengan bantuan manusia. Contoh meja, kursi, radio, TV, dll.

  3. Benda bergerak berdasarkan ketentuan undang-undang. Contoh hak pakai atas suatu bangunan, hak bunga atas suatu perjanjian.


  • Tidak bergerak

Benda atau barang tidak bergerak Yaitu benda yang tidak dapat dipindahkan dengan mudah bahkan tidak dapat dipindahkan sama sekali. Contoh : Tanah, bangunan.

Suatu benda termasuk benda bergerak atau benda tak bergerak dapat dilihat dari:

a. Sifatnya

Menurut sifatnya benda bergerak adalah benda yang dapat dipindah-pindahkan dari satu tempat ke tempat yang lainnya. Misalnya: kursi, meja, pulpen, dan lain sebagainya. Adapun benda tak bergerak, menurut sifatnya adalah benda yang tidak dapat dipindahkan. Misalnya: tanah, pohon, kebun, sawah, dan lain-lain.

b. Tujuannya

Benda tak bergerak menurut tujuannya ialah segala benda/barang yang pada sifatnya adalah termasuk ke dalam pengertian benda bergerak, namun senantiasa digunakan oleh pemiliknya dan menjadi alat tetap pada benda yang tidak bergerak. Misalnya di pabrik terdapat benda bergerak menurut sifatnya tetapi menjadi benda tak bergerak yaitu penggilingan, apitan besi, tong, dan lain-lain.

c. Undang-undang

Benda tak bergerak menurut undang-undang adalah segala hak atas benda tak bergerak. Misalnya hak pakai hasil atas benda yang tak bergerak. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang adalah segala hak atas benda bergerak. Misalnya sero, hak pakai atas benda bergerak.


Referensi Subjek Hukum klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL

Referensi Objek Hukum klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL


Share:

6 komentar:

Recent in Sports

3/Sports/post-list

Popular Posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Photography

6/Photography/grid-big

Subscribe Us

Ad Space

Responsive Advertisement

Beauty

5/Beauty/col-left

Nature

5/Nature/col-right

People

People/feat-big
sinau hukum

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.