IL

Berbagi apa yang bisa dibagi

Technology

Sukarnya Mendapat Keadilan di Negara Hukum


Sebagimana yang ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3, negara indonesia adalah negara hukum, namun tidaklah semudah itu dalam pelaksanaanya. Menurut Satjipto Raharja dalam tulisannya di panduan konferensi Negara Hukum (20102) menyatakan bahwa negara hukum itu bukanlah sekedar menancapkan papan nama, ia adalah proyek besar yabg menguras tenaga. Sedemikianhalhnya dengan hukum dan keadilan layaknya 2 kutub yang terpisah tidak saling berdekatan, hukum lahir bukan hanya untuk mencakup tatanan sosial (social order) tapi lebih dari itu, bagaimana penegak hukum dapat memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

Namun tidak demikian mudah dalam penerapannya misal kasus Salim kancil tahun 2015 silam. Salim kancil mati ditangan pengusa karena memperjuangkan tanah miliknya dan warga sekitar dari dampak buruk penambangan pasir. Salim kancil mati pada 26 september 2015 secara tragis, yaitu disiksa oleh komplotan preman atas perintah penguasa guna melancarkan dia dalam berbisnis tambang pasir. Tak hanya sampai di situ, keadilan belumlah tegak, sanpai dengan persidangan pada tahun 2016 pelaku dari pembunuhan Salim kancil belumlah tertangkap semua, masih ada di antara mereka yang berkeliaran dengan bebas di luar setelah apa yang mereka lakukan. 

Sekarang mari kita lihat dampak buruk dari penambangan pasir di Lumajang ini, selain dari segi ekonomi yang menjanjikan tambang ini tak luput dari yang namanya dampak buruk terhadap lingkungan jika dilakukan secara berlebihan dan terus menerus. Diantara dampak buruknya adalah mengancam sumber pangan warga ketika air laut sedang pasang dan naik ke sawah warga, sehingga merusak tanaman warga dan ini adlah pertanda buruk bagi warga; mengingat letak geografi Lumajang yang terletak di sisi selatan pulau Jawa sebagaimana yang kita ketahui pesisir selatan jawa sangatlah rentan terhadap gelombang laut besar dan bencana alam lainnya, sedang mengingat kondisi pantai waktu kecak sekarang ini yang hampir tidak memiliki bibir pantai dan sepanjang bibir pantai dipenuhi dengan lubang bekas galian secara berlebihan.  

Permasalahan lingkungan akibat dari pembangunan ekonomi tidak hanya sampai di situ, bergeser ke Kalimantan yang komoditas utamanya adalah batu bara dan minyak sawit. Tak berhenti di Kalimantan, persoalan ini kian pelik dengan rencana perluasan sawit di Papua. Bersamaan pada tahun 2018 presiden Joko Widodo telah menerbitkan motarium sawit lewat instruksi presiden nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan perizinan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Demikian halnya dengan hal itu Luhut menuturkan mayoritas perkebunan dimiliki oleh perusahaan besar dan manfaat ekonominya dirasakan oleh golongan itu dan dari perusahaan itu diharap UKM setempat dapat berkembang.

Namun hal itu hanyalah omong kosong, berdasarkan data organisasi swadaya masyarakat Transformasi Untuk Keadilan Indonesia (TUK Indonesia) , menyebutkan tanah kosong untuk sawit seluas 242 ribu hektar(Ha) di Papua dikuasai oleh 25  konglomerat sawit 2017 yang salah satunya adalah Luhut Binsar Pandjaitan. Demikian halnya dengan kebun sawit dim kalimantan yang konon katanya menjanjikan peningkatan ekonomi.

Sekarang ini mari kita tilik kembali dampak yang dirasakan warga Kalimantan dari adanya kebun kelapa sawit. Pada 11-26 september 2020, provinsi kalimantan tengah bersetatus tanggap darurat banjir, sejumlah kabupaten yang terendam bsnjir diantaranya, Lamandau, Katingan, Seruyan, Kota Waringin Timur, dan Kapuas. Bersumber dari badan penanggulangan bencana dan pemadan kebaran (BPBPK) Kalimantan tengah, terdapat lebih dari 6445 kepala keluarga atau 17 ribu jiwa terdampak banjir. Tak hanya itu, kaus kabut asap pada september 2019 setiap harinya kian bertambah pekat, kabut asap ini sendiri berasal berasal dari kebakaran hutan di kabupaten Kapuan Hulu. Kabut asap ini tentunya memberi dampak yang begitu dirasakan oleh masyarakat, mulai dari dampak di bidang kesehatan, lingkung, serta berdampak pada aktivitas keseharian mereka. Bahkan kebakaran hutan ini bukan kali pertama, di Kalimantan sendiri sering terjadi pembukaan lahan degan cara dibakar sampai pada artikel ini di tulis, dan persoalan kabut asap kini kian menjadi persoalan yang berkepanjangan. 

            Dari sekian banyak kasus kerusakan lingkungan dikarenakan pembangunan yang tak memperhatikan lingkungan, banyak pula yang belum ada keadilannya. Ongkos produksi yang relatif berujung dampak buruk ditanggung oleh masyarakat, mulai dari kesehatan, lingkungan bahkan kehidupan mereka bisa terancam jika keadilan tak lekas ditegakkan. Tak sedikit dari mereka yang kehilangan lahan bercocoktanam karena diganti dengan tambang batu bara atau tambang lainnya, tak sedikit dari mereka yang kehilangan rumah damak buruk dari tambang, tak sedikit pula dari mereka yang kehilangan harta benda bahkan meredam nyawa dikarenakan dampak buruk dari pembukaan lahan dan penambangan guna meningkatkan ekonomi negara. Maka tak heran jika hari-hari ini “keadilan menjadi barang yang sukar, jika hukum hanya tegak pada yang berbayar” Najwa Shihab.
Share:

4 komentar:

Recent in Sports

3/Sports/post-list

Popular Posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Photography

6/Photography/grid-big

Subscribe Us

Ad Space

Responsive Advertisement

Beauty

5/Beauty/col-left

Nature

5/Nature/col-right

People

People/feat-big
sinau hukum

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.