1. PERUBAHAN
Syarat-syarat dalam melakukan perubahan atas
suatu peraturan perundang-undangan :
· dilakukan oleh pejabat yang berwenang membentuk,
berdasarkan prosedur yang berlaku, dan dengan peraturan
perundang-undangan
· dilakukan tanpa mengubah sistematika bagaimana
batang tubuh dari peraturan perundang-undangan yang diubah
Biasanya diawali
Beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor ... Tahun ... Tentang ... (lembaga negara Rebublik
Indonesia Nomor ... Tambahan Lembaran Negara ...) diubah sebagai berikut:
1) ....
2) ....
3) ....
Perubahan peraturan perundang-undangan dilakukan
dengan :
·
menyisipkan atau menambah materi ke dalam
peraturan perundang-undangan
·
mengahpus atau mengganti sebagian atau materi
peraturan perundang-undangan
Perubahan peraturan perundang-undangan dapat
dilakukan terhadap :
·
seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf
dan/atau ayat; atau
·
kata, istilah, kalimat, angka dan/atau tanda
baca
Jika peraturan perundang-undangan yang diubah
mempunyai nama singkat, peratuan perundang-undangan perubahan dapat menggunakan
nama singkat peraturan perundang-undangan yang diubah.
2. PENGESAHAN
Pada tahapan ini, setelah ada
persetujuan bersama DPR dan Presiden terkait rancangan undang-undang (RUU), Pesiden mengesahkan
RUU tersebut dengan cara membubuhkan tanda tangan pada naskah RUU.
Penandatanganan ini harus dilakukan oleh presiden dalam jangka waktu maksimal
30 hari terhitung sejak tanggal RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan
Presiden. Jika presiden tidak menandatangani RUU tersebut sesuai waktu yang
ditetapkan, maka RUU tersebut otomatis menjadi UU dan wajib untuk diundangkan.
Segera setelah Presiden menandatangani sebuah RUU, Menteri Sekretaris negara
memberikan nomor dan tahun pada UU tersebut.
3. PENGUNDANGAN
Proses akhir
dari pembuatan peraturan perundang-undangan adalah pengundangan dan
penyebarluasan yang memerlukan penanganan secara terarah, terpadu, terencana,
efektif dan efesien serta akuntabel. Pengundangan adalah penempatan peraturan
perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia. Maksudnya agar supaya setiap orang dapat
mengetahui peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib menyebarluaskan
peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia. Dengan penyebarluasan
diharapkan masyarakat mengerti, dan memahami maksud-maksud yang terkandung
dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan dimaksud.
Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
berwenang melakukan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pengundangan
peraturan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor : M.01-HU.03.02 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undangan yang dalam tugas pokok dan fungsinya dilaksanakan
oleh Direktorat Publikasi, Kerja Sama dan Pengundangan Peraturan
Perundang-undangan yang membawahi Subdirektorat Pengundangan Peraturan
Perundang-undangan.
Pengundangan
peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia meliputi:
1.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
2.
Peraturan Pemerintah;
3.
Peraturan Presiden mengenai:
1)
pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia
dan negara lain atau badan internasional; dan
2)
pernyataan keadaan bahaya
4.
Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Dalam hal
peraturan perundang-undangan yang ada penjelasannya, maka pengundangannya
ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pengundangan Peraturan
Perundang-undangan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi peraturan
yang dikeluarkan oleh:
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
2. Dewan
Perwakilan Rakyat;
3. Mahkamah
Agung;
4. Mahkamah
Konstitusi; dan
5. Menteri,
Kepala Badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh
undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.
Dalam hal
peraturan perundang-undangan yang ada penjelasannya, maka pengundangannya
ditempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Penerbitan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia dalam bentuk lembaran lepas dan himpunan.
Tata Cara Pengundangan Peraturan
Perundang-undangan
1.
Naskah Peraturan Perundang-undangan yang akan
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-undangan disertai dengan 3 (tiga) naskah asli dan 1 (satu)
softcopy.
2.
Penyampaian dilakukan oleh pejabat yang berwenang dari
instansi yang bersangkutan atau petugas yang ditunjuk disertai surat pengantar
untuk diundangkan.
3. Pengundangan dilakukan dengan memberi nomor dan tahun
pada Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia,
dan memberi nomor pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia. Selanjutnya Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan mengajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk
ditandatangani.
4. Naskah peraturan perundang-undangan yang telah
ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, selanjutnya disampaikan
kepada instansi pemohon 2 (dua) naskah asli dan 1 (satu) untuk Direktorat
Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai arsip.
5. Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam bentuk lembaran lepas dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
peraturan perundang-undangan diundangkan.
6. Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam bentuk himpunan dilakukan pada
akhir tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar