IL

Berbagi apa yang bisa dibagi

Technology

Urgensi Penerapan AMDAL Sebagai Kontrol Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) memiliki pengertian sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1 angka (11) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Hal ini sejalan dengan pengertian Amdal yang termuat pada Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pengertian Amdal sebagaimana diungkapkan oleh Otto Soemarwoto, berasal dari National Environmental Policy Act (NEPA) 1969 Amerika Serikat, Environmental Impact Assessment/Amdal dimaksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin timbul oleh suatu aktivitas pambangunan.

AMDAL untuk pertama kalinya lahir dengan dicetuskannya Undang-Undang lingkungan hidup yang disebut National Environmental Policy Act (NEPA) oleh Amerika Serikat pada Tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Pasal 102 ayat (2) (C) dalam undang-undang ini menyatakan bahwa semua usulan legislasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Enviromental Impact Assesment (Analisis Dampak Lingkungan). AMDAL dengan cepat menyebar di negara-negara maju yang kemudian disusul oleh negara berkembang dengan banyaknya pihak yang telah merasakan bahwa AMDAL adalah alat yang mampu untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah akibat aktivitas manusia.

Dalam rangka melaksanakan pembangunan berkelanjutan, lingkungan hidup perlu dijaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan. Di Indonesia, tata kehidupan yang berwawasan lingkungan sebenarnya telah diamanatkan dalam GBHN tahun 1973, Bab III butir 10 menyebutkan bahwa : “Dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumber alam Indonesia harus dipergunakan secara rasional. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus diusahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang.” Dalam upaya menjaga lingkungan itulah digunakan Amdal sebagai salah satu instrumennya.

Hal ini tertuang dalam Pasal 22 angka (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 22 angka (1) tersebut menentukan setiap usaha dan/ atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Amdal. Salah satu instrumen kebijaksanaan lingkungan yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 angka (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di atas, merupakan proses yang meliputi penyusunan berbagai dokumen. Dokumendokumen itu berupa kerangka acuan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup bagi kegiatan usaha yang dilakukan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup juga merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan atau kegiatan terhadap lingkungan hidup guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif. Penanggulangan dampak negatif dan pengembangan dampak positif itu merupakan konsekwensi dan kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan.

Kemudian secara umum kegunaan AMDAL adalah; memberikan informasi secara jelas mengenai suatu rencana usaha beserta dampak-dampak lingkungan yang akan ditimbulkan; menampung aspirasi, pengetahuan dan pendapat penduduk khususnya masalah lingkungan saat akan didirikannya suatu usaha atau kegiatan perindustrian; Menampung informasi setempat yang berguna bagi pemrakarsa dan masyarakat dalam mengantisipasi dampak dan mengelola lingkungan. Selanjutnya dalam usaha menjaga kualitas lingkungan, secara khusus AMDAL berguna dalam hal;

Mencegah agar potensi sumber daya alam yang dikelola tidak rusak, terutama sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui; Menghindari efek samping dari pengelolahan sumber daya terhadap sumber daya alam lainnya, proyek-proyek lain, dan masyarakat agar tidak timbul pertentangan-pertentangan; Mencegah terjadinya perusakan lingkungan akibat pencemaran sehingga tidak menggangu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan rakyat; Agar dapat diketahui manfaatnya yang berdaya guna dan berhasil guna bagi bangsa, negara dan masyarakat. Maka dapat disimpulkan Tugas utama dari AMDAL adalah memilah perubahan-perubahan yang ditimbulkan oleh aktifitas pembangunan yang ditawarkan agar menjadi bagian dari siklus alam. Kedudukan dan fungsi AMDAL bagi suatu perusahaan juga dapatmemberikan rambu-rambu pada tujuan perusahaan.

Share:

Diancam Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan Terhadap Hewan

 


Seiring bertambahnya zaman, kian marak pula kejahatan. Kejahatan-kejahatan ini tidak hanya mengancam ataupun menimpa manusia saja. Hewan juga tak luput dari kejahatan bahkan ancaman kejahatan itu sendiri.

Penganiayaan terhadap hewan pada dasarnya merupakan tindak pidana, yaitu sebagai kelakuan manusia yang dirumuskan dalam undang-undang, melawan hukum, yang oatut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan, seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan dilihat dari segi masyarakat menunjukkan pandangan normatif mengenai kesalahan yang telah dilakukan orang tersebut.

Dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan terhadap hewan yang ada di Indonesia, pemerintah ikut campur tangan dengan melakukan pengaturan terkait penganiayaan terhadap hewan ke dalam hukum posisitif di Indonesia seperti pasal 302 KUHP, UU No 41 Tahun 2014 tentang perubaan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Oeternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam KUHP sendiri spesifik dalam pasal 302 kejahatan ini digolongkan dalam kejahatan terhadap kesusilaan. Kesusilaan dapat diartikan sebagai perihal susila, berkaitan dengan adab dan sopan santun, tata karma, kelakuan yang baik. Kejahatan ini dikatakan kejahatan kesusilaan karena beban moral manusia selaku mahluk hidup untuk senantiasa memberikan kesejahteraan bagi mahluk hidup lainnya dalam hal ini hewan dan memperlakukannya secara manusiawi. Setiap tindakan yang akan diambil pada hewan haruslah mengutmakan kepentingan, kesejahteraan dan keselamatan hewan. Adanya ketentuan terhadap penganiayaan terhadap hewan bertujuan untuk mmeberikan perlindungan kepada hewan dan memberikan tata kelakukan manusia pada hewan. Berikut bunyi pasal 302 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melalukan penganiayaan terhadap hewan: 1. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, untuk mencapai tujuan itu dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya. 2. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.; (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.; (3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas; (4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Dari pasal 302 KUHP kita dapat mengetahui unsur objektif dan subjektif. Unsur objektif yaitu unsur yang erat kaitannya dengan keadaan pelaku sedangkan subjektif adalah unsur yang melekat pada diri pelaku. Terdapat 2 unsur objektif dalam pasal 302 KUHP yaitu tanpa tujuan yang patut danuntuk mencapai tujuan yang patut. Misalkan saja banyak kasus penganiayaan terhadap hewan dengan alasan keberadaan hewan dirasa mengganggu ataupun pelaku iseng melakukan berbagai cara guna mengusir hewan itu. (4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana. Untuk selanjutnya adalah usur subjektif dalam pasal 302 KUHP yaitu dengan sengaja. Anggapan kebanykan masyarakat bahwa hewan tidak miliki hak hidup yang sama dengan manusia membuat banyak dari masyarakat beranggapan sudah seharusnya hewan yang mera anggap mengganggu patut diusir bahkan dibunuh. Unsur yang terahir dalah unsur perbuatan yang dilarang yang terdiri dari menyakiti, melukai, merugikan kesehatan. Penganiayaan hewan ataupun kekerasan hewan yang dilakukan dengan menyakiti dan melukai hewan yang berakibat menimbulkan luka, sakit, bahkan menimbulkan cacat, sehingga berakibat pada kesehatan hewan tersebut. Tindakan-tindakan tersebut termasuk dalam unsur perbuatan yang termuat dalam Pasal 302 KUHP.

Ketentuan di dalam Pasal 302 KUHP yang berisi tentang penganiayaan atau kekerasan pada hewan dapat dengan mudah digunakan untuk menjerat oknum yang melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap hewan yang bahkan dapat berakibat pada kematian hewan tersebut. Selain itu, dalam hal yang dimaksud dalam Pasal 302 KUHP merupakan hewan secara umum, maka pada dasarnya setiap undang-undang di Indonesia mewajibkan setiap orang untuk melakukan suayu pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan tersebut terbebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan serta rasa takut dan tertekan. Hal tersebut seperti yang diuraikan dalam Pasal 66 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

 

Share:

Recent in Sports

3/Sports/post-list

Popular Posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Photography

6/Photography/grid-big

Subscribe Us

Ad Space

Responsive Advertisement

Beauty

5/Beauty/col-left

Nature

5/Nature/col-right

People

People/feat-big
sinau hukum

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.