Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) memiliki pengertian sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1 angka (11)
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan / atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Hal ini
sejalan dengan pengertian Amdal yang termuat pada Pasal 1 angka (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Pengertian Amdal sebagaimana diungkapkan oleh Otto Soemarwoto, berasal dari National
Environmental Policy Act (NEPA) 1969 Amerika Serikat, Environmental Impact
Assessment/Amdal dimaksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif
terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin timbul oleh suatu aktivitas
pambangunan.
AMDAL untuk pertama kalinya lahir
dengan dicetuskannya Undang-Undang lingkungan hidup yang disebut National
Environmental Policy Act (NEPA) oleh Amerika Serikat pada Tahun 1969. NEPA
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Pasal 102 ayat (2) (C) dalam
undang-undang ini menyatakan bahwa semua usulan legislasi dan aktivitas
pemerintah federal yang besar diperkirakan akan mempunyai dampak penting
terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Enviromental Impact Assesment
(Analisis Dampak Lingkungan). AMDAL dengan cepat menyebar di negara-negara maju
yang kemudian disusul oleh negara berkembang dengan banyaknya pihak yang telah
merasakan bahwa AMDAL adalah alat yang mampu untuk menghindari terjadinya
kerusakan lingkungan yang lebih parah akibat aktivitas manusia.
Dalam rangka melaksanakan pembangunan
berkelanjutan, lingkungan hidup perlu dijaga keserasian hubungan antara
berbagai kegiatan. Di Indonesia, tata kehidupan yang berwawasan lingkungan
sebenarnya telah diamanatkan dalam GBHN tahun 1973, Bab III butir 10 menyebutkan
bahwa : “Dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumber alam Indonesia harus
dipergunakan secara rasional. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus
diusahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan
dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan memperhitungkan kebutuhan
generasi yang akan datang.” Dalam upaya menjaga lingkungan itulah digunakan
Amdal sebagai salah satu instrumennya.
Hal ini tertuang dalam Pasal 22 angka
(1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Pasal 22 angka (1) tersebut menentukan setiap usaha dan/ atau
kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki
Amdal. Salah satu instrumen kebijaksanaan lingkungan yaitu Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 angka (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup di atas, merupakan proses yang meliputi penyusunan berbagai
dokumen. Dokumendokumen itu berupa kerangka acuan, analisis dampak lingkungan,
rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup
bagi kegiatan usaha yang dilakukan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup
juga merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan
akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan atau kegiatan
terhadap lingkungan hidup guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak
negatif dan mengembangkan dampak positif. Penanggulangan dampak negatif dan
pengembangan dampak positif itu merupakan konsekwensi dan kewajiban setiap
orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan
menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan.
Kemudian secara umum kegunaan AMDAL
adalah; memberikan informasi secara jelas mengenai suatu rencana usaha beserta
dampak-dampak lingkungan yang akan ditimbulkan; menampung aspirasi, pengetahuan
dan pendapat penduduk khususnya masalah lingkungan saat akan didirikannya suatu
usaha atau kegiatan perindustrian; Menampung informasi setempat yang berguna
bagi pemrakarsa dan masyarakat dalam mengantisipasi dampak dan mengelola
lingkungan. Selanjutnya dalam usaha menjaga kualitas lingkungan, secara khusus
AMDAL berguna dalam hal;
Mencegah agar potensi sumber daya
alam yang dikelola tidak rusak, terutama sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui; Menghindari efek samping dari pengelolahan sumber daya terhadap
sumber daya alam lainnya, proyek-proyek lain, dan masyarakat agar tidak timbul
pertentangan-pertentangan; Mencegah terjadinya perusakan lingkungan akibat
pencemaran sehingga tidak menggangu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan
rakyat; Agar dapat diketahui manfaatnya yang berdaya guna dan berhasil guna
bagi bangsa, negara dan masyarakat. Maka dapat disimpulkan Tugas utama dari
AMDAL adalah memilah perubahan-perubahan yang ditimbulkan oleh aktifitas
pembangunan yang ditawarkan agar menjadi bagian dari siklus alam. Kedudukan dan
fungsi AMDAL bagi suatu perusahaan juga dapatmemberikan rambu-rambu pada tujuan
perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar